IKN Jadi Pintu Gerbang Mobilitas Talenta Nasional untuk Pemerataan SDM Berkualitas

Kompas.com - 27/08/2024, 19:32 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi momen krusial dalam transformasi nasional untuk pengelolaan talenta.

Dari sisi pengelolaan jabatan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) merancang formasi khusus untuk rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang akan ditempatkan di IKN.

Selain itu, kebijakan percepatan karier juga disusun untuk aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di IKN dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa seleksi tersebut bertujuan untuk menghasilkan ASN yang tidak hanya memiliki kemampuan multitasking, tetapi juga talenta yang lebih baik.

Baca juga: Menpan-RB Akan Sampaikan Arah Kebijakan Manajemen Talenta pada ASN Talent Fest 2024 Esok

“Dengan demikian, mereka akan berperan dalam mempercepat transformasi pelayanan pemerintah di Indonesia," ujarnya saat memberikan arahan dalam acara ASN Talent Fest 2024 dan Anugerah ASN 2023, di Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Salah satu tantangan yang harus segera diatasi adalah ketidakseimbangan sebaran talenta yang terkonsentrasi di daerah tertentu.

Mobilitas talenta nasional diharapkan dapat mengatasi kesenjangan ini serta meratakan sumber daya manusia (SDM) berkualitas, khususnya di daerah-daerah 3T.

Baca juga: ASDP Tingkatkan Layanan Perintis ke Destinasi Wisata Raja Ampat dan Wilayah 3T

Mobilitas talenta juga membuka peluang untuk pertukaran dan pengembangan kemampuan antara sektor publik dan swasta, sehingga kedua sektor tersebut dapat saling belajar dan meningkatkan kompetensi.

Dengan demikian, kompetensi dan potensi setiap ASN akan lebih sesuai dengan jabatan yang mereka emban.

"Mobilitas talenta nasional akan memberikan kesempatan lebih luas bagi ASN untuk mengisi jabatan yang sesuai dengan kompetensi dan potensi mereka, sehingga setiap daerah dapat memperoleh ASN yang berkualitas," ucap Anas.

Baca juga: Batal September, Pemindahan ASN ke IKN Tunggu Kesiapan Ekosistem

Selain pengelolaan jabatan, Kemenpan-RB juga akan memberikan tunjangan pionir bagi ASN yang pertama kali pindah serta menyediakan fasilitas hunian yang memadai di IKN.

Pengisian jabatan di IKN akan dilakukan secara bertahap dengan skala prioritas peran atau tugas, guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap efektif, terutama pada tahap awal pemindahan.

Mobilitas talenta merupakan salah satu dari tujuh agenda transformasi dalam Undang-undang (UU) ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Agenda transformasi tersebut meliputi kemudahan mobilitas talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, digitalisasi manajemen ASN, serta penguatan budaya kerja, dan citra institusi.

Baca juga: BIN Sesali Aksi Pemuda Mengamuk di Kebayoran Baru, Dianggap Merusak Institusi

Profil talenta ASN di IKN

Pada kesempatan yang sama, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan pandangan serupa dengan Menteri Anas tentang profil talenta ASN yang dibutuhkan di IKN.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN tersebut menambahkan bahwa ASN di IKN tidak hanya harus memiliki talenta, tetapi juga harus memiliki target yang jelas dan mampu menerapkan strategi seperti sistem perencanaan, pemrograman, dan penganggaran.

"ASN harus mampu menyampaikan program yang diamanahkan oleh kementerian dan lembaga masing-masing," jelas Basuki.

Baca juga: Update Terkini BKN: 12 Kementerian, Lembaga, Pemda Sepi Pelamar di CPNS 2024

IKN dirancang sebagai kota masa depan yang berkelanjutan dan diharapkan akan diisi oleh talenta muda, khususnya generasi z (gen z) dan milenial. Kehadiran IKN diharapkan dapat menciptakan pemerataan pembangunan dan SDM di Indonesia.

"IKN adalah simbol kota yang akan menjadi episentrum pembangunan yang berfokus pada Indonesia secara keseluruhan, bukan hanya Jawa," tutur Basuki.

Terkini Lainnya
E-Learning ASN Berintegritas Diluncurkan, Menteri Rini Paparkan 5 Pilar Penguatan Integritas ASN

E-Learning ASN Berintegritas Diluncurkan, Menteri Rini Paparkan 5 Pilar Penguatan Integritas ASN

Kementerian PANRB
Menteri Rini Paparkan Kinerja Kementerian PANRB 2026 dan Rencana Anggaran 2027 ke DPR RI

Menteri Rini Paparkan Kinerja Kementerian PANRB 2026 dan Rencana Anggaran 2027 ke DPR RI

Kementerian PANRB
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Kementerian PANRB
Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat

Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat

Kementerian PANRB
Indonesia Bergabung dalam Kampanye Global 50-in-5 untuk Bangun Masa Depan Digital yang Inklusif

Indonesia Bergabung dalam Kampanye Global 50-in-5 untuk Bangun Masa Depan Digital yang Inklusif

Kementerian PANRB
Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Kementerian PANRB
Optimalisasi PHTC Presiden, Kementerian PANRB–Kemenkes Fokus Perkuat SDM Kesehatan

Optimalisasi PHTC Presiden, Kementerian PANRB–Kemenkes Fokus Perkuat SDM Kesehatan

Kementerian PANRB
Pemerintah Indonesia-Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Pemerintah Indonesia-Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Kementerian PANRB
Semangat Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi

Semangat Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Jelaskan Peran Strategis Perguruan Tinggi untuk Siapkan Talenta Digital

Menteri PANRB Jelaskan Peran Strategis Perguruan Tinggi untuk Siapkan Talenta Digital

Kementerian PANRB
Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Kementerian PANRB
Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Kementerian PANRB
Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Kementerian PANRB
Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Kementerian PANRB
Sinergi Lintas Instansi dalam Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Sinergi Lintas Instansi dalam Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com