KOMPAS.com - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi momen krusial dalam transformasi nasional untuk pengelolaan talenta.
Dari sisi pengelolaan jabatan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) merancang formasi khusus untuk rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang akan ditempatkan di IKN.
Selain itu, kebijakan percepatan karier juga disusun untuk aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di IKN dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa seleksi tersebut bertujuan untuk menghasilkan ASN yang tidak hanya memiliki kemampuan multitasking, tetapi juga talenta yang lebih baik.
Baca juga: Menpan-RB Akan Sampaikan Arah Kebijakan Manajemen Talenta pada ASN Talent Fest 2024 Esok
“Dengan demikian, mereka akan berperan dalam mempercepat transformasi pelayanan pemerintah di Indonesia," ujarnya saat memberikan arahan dalam acara ASN Talent Fest 2024 dan Anugerah ASN 2023, di Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Salah satu tantangan yang harus segera diatasi adalah ketidakseimbangan sebaran talenta yang terkonsentrasi di daerah tertentu.
Mobilitas talenta nasional diharapkan dapat mengatasi kesenjangan ini serta meratakan sumber daya manusia (SDM) berkualitas, khususnya di daerah-daerah 3T.
Baca juga: ASDP Tingkatkan Layanan Perintis ke Destinasi Wisata Raja Ampat dan Wilayah 3T
Mobilitas talenta juga membuka peluang untuk pertukaran dan pengembangan kemampuan antara sektor publik dan swasta, sehingga kedua sektor tersebut dapat saling belajar dan meningkatkan kompetensi.
Dengan demikian, kompetensi dan potensi setiap ASN akan lebih sesuai dengan jabatan yang mereka emban.
"Mobilitas talenta nasional akan memberikan kesempatan lebih luas bagi ASN untuk mengisi jabatan yang sesuai dengan kompetensi dan potensi mereka, sehingga setiap daerah dapat memperoleh ASN yang berkualitas," ucap Anas.
Baca juga: Batal September, Pemindahan ASN ke IKN Tunggu Kesiapan Ekosistem
Selain pengelolaan jabatan, Kemenpan-RB juga akan memberikan tunjangan pionir bagi ASN yang pertama kali pindah serta menyediakan fasilitas hunian yang memadai di IKN.
Pengisian jabatan di IKN akan dilakukan secara bertahap dengan skala prioritas peran atau tugas, guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap efektif, terutama pada tahap awal pemindahan.
Mobilitas talenta merupakan salah satu dari tujuh agenda transformasi dalam Undang-undang (UU) ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Agenda transformasi tersebut meliputi kemudahan mobilitas talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, digitalisasi manajemen ASN, serta penguatan budaya kerja, dan citra institusi.
Baca juga: BIN Sesali Aksi Pemuda Mengamuk di Kebayoran Baru, Dianggap Merusak Institusi
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan pandangan serupa dengan Menteri Anas tentang profil talenta ASN yang dibutuhkan di IKN.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN tersebut menambahkan bahwa ASN di IKN tidak hanya harus memiliki talenta, tetapi juga harus memiliki target yang jelas dan mampu menerapkan strategi seperti sistem perencanaan, pemrograman, dan penganggaran.
"ASN harus mampu menyampaikan program yang diamanahkan oleh kementerian dan lembaga masing-masing," jelas Basuki.
Baca juga: Update Terkini BKN: 12 Kementerian, Lembaga, Pemda Sepi Pelamar di CPNS 2024
IKN dirancang sebagai kota masa depan yang berkelanjutan dan diharapkan akan diisi oleh talenta muda, khususnya generasi z (gen z) dan milenial. Kehadiran IKN diharapkan dapat menciptakan pemerataan pembangunan dan SDM di Indonesia.
"IKN adalah simbol kota yang akan menjadi episentrum pembangunan yang berfokus pada Indonesia secara keseluruhan, bukan hanya Jawa," tutur Basuki.