IKN Jadi Pintu Gerbang Mobilitas Talenta Nasional untuk Pemerataan SDM Berkualitas

Kompas.com - 27/08/2024, 19:32 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi momen krusial dalam transformasi nasional untuk pengelolaan talenta.

Dari sisi pengelolaan jabatan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) merancang formasi khusus untuk rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang akan ditempatkan di IKN.

Selain itu, kebijakan percepatan karier juga disusun untuk aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di IKN dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa seleksi tersebut bertujuan untuk menghasilkan ASN yang tidak hanya memiliki kemampuan multitasking, tetapi juga talenta yang lebih baik.

Baca juga: Menpan-RB Akan Sampaikan Arah Kebijakan Manajemen Talenta pada ASN Talent Fest 2024 Esok

“Dengan demikian, mereka akan berperan dalam mempercepat transformasi pelayanan pemerintah di Indonesia," ujarnya saat memberikan arahan dalam acara ASN Talent Fest 2024 dan Anugerah ASN 2023, di Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Salah satu tantangan yang harus segera diatasi adalah ketidakseimbangan sebaran talenta yang terkonsentrasi di daerah tertentu.

Mobilitas talenta nasional diharapkan dapat mengatasi kesenjangan ini serta meratakan sumber daya manusia (SDM) berkualitas, khususnya di daerah-daerah 3T.

Baca juga: ASDP Tingkatkan Layanan Perintis ke Destinasi Wisata Raja Ampat dan Wilayah 3T

Mobilitas talenta juga membuka peluang untuk pertukaran dan pengembangan kemampuan antara sektor publik dan swasta, sehingga kedua sektor tersebut dapat saling belajar dan meningkatkan kompetensi.

Dengan demikian, kompetensi dan potensi setiap ASN akan lebih sesuai dengan jabatan yang mereka emban.

"Mobilitas talenta nasional akan memberikan kesempatan lebih luas bagi ASN untuk mengisi jabatan yang sesuai dengan kompetensi dan potensi mereka, sehingga setiap daerah dapat memperoleh ASN yang berkualitas," ucap Anas.

Baca juga: Batal September, Pemindahan ASN ke IKN Tunggu Kesiapan Ekosistem

Selain pengelolaan jabatan, Kemenpan-RB juga akan memberikan tunjangan pionir bagi ASN yang pertama kali pindah serta menyediakan fasilitas hunian yang memadai di IKN.

Pengisian jabatan di IKN akan dilakukan secara bertahap dengan skala prioritas peran atau tugas, guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap efektif, terutama pada tahap awal pemindahan.

Mobilitas talenta merupakan salah satu dari tujuh agenda transformasi dalam Undang-undang (UU) ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Agenda transformasi tersebut meliputi kemudahan mobilitas talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, digitalisasi manajemen ASN, serta penguatan budaya kerja, dan citra institusi.

Baca juga: BIN Sesali Aksi Pemuda Mengamuk di Kebayoran Baru, Dianggap Merusak Institusi

Profil talenta ASN di IKN

Pada kesempatan yang sama, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan pandangan serupa dengan Menteri Anas tentang profil talenta ASN yang dibutuhkan di IKN.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN tersebut menambahkan bahwa ASN di IKN tidak hanya harus memiliki talenta, tetapi juga harus memiliki target yang jelas dan mampu menerapkan strategi seperti sistem perencanaan, pemrograman, dan penganggaran.

"ASN harus mampu menyampaikan program yang diamanahkan oleh kementerian dan lembaga masing-masing," jelas Basuki.

Baca juga: Update Terkini BKN: 12 Kementerian, Lembaga, Pemda Sepi Pelamar di CPNS 2024

IKN dirancang sebagai kota masa depan yang berkelanjutan dan diharapkan akan diisi oleh talenta muda, khususnya generasi z (gen z) dan milenial. Kehadiran IKN diharapkan dapat menciptakan pemerataan pembangunan dan SDM di Indonesia.

"IKN adalah simbol kota yang akan menjadi episentrum pembangunan yang berfokus pada Indonesia secara keseluruhan, bukan hanya Jawa," tutur Basuki.

Terkini Lainnya
Menteri PANRB Buka Pameran Foto “Kartini Masa Kini: Jejak Langkah Kartini”, Tampilkan Karya Fotografi

Menteri PANRB Buka Pameran Foto “Kartini Masa Kini: Jejak Langkah Kartini”, Tampilkan Karya Fotografi

Kementerian PANRB
Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Kementerian PANRB
Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kementerian PANRB
Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi Terus Diperkuat

Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi Terus Diperkuat

Kementerian PANRB
Akselerasi Pemerintah Digital untuk Kemudahan Layanan Masyarakat

Akselerasi Pemerintah Digital untuk Kemudahan Layanan Masyarakat

Kementerian PANRB
Kinerja Berbasis Output, Bukan Kehadiran Fisik: Paradigma Baru Manajemen ASN dalam Transformasi Budaya Kerja

Kinerja Berbasis Output, Bukan Kehadiran Fisik: Paradigma Baru Manajemen ASN dalam Transformasi Budaya Kerja

Kementerian PANRB
Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN

Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN

Kementerian PANRB
Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Kementerian PANRB
Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Kementerian PANRB
Pastikan Standar Layanan Terpenuhi, Wamen PANRB Cek Angkutan Umum di Bandara dan Pelabuhan

Pastikan Standar Layanan Terpenuhi, Wamen PANRB Cek Angkutan Umum di Bandara dan Pelabuhan

Kementerian PANRB
Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Kementerian PANRB
Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB
Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com