Perkuat Kolaborasi Penerapan Manajemen Kinerja, Pemerintah RI dan Selandia Baru Duduk Bersama

Kompas.com - 05/08/2024, 13:31 WIB
I Jalaludin S,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas melakukan kunjungan kerja New Zealand Public Service Commission (NZPSC) di Wellington, Senin (5/8/2024). 

Dalam diskusi tersebut, Anas mempelajari manajemen kinerja dan desain organisasi pemerintahan yang diterapkan di Negeri Aotearoa tersebut. 

"Hari ini saya baru dari salah satu komite yang menangani kepegawaian di New Zealand,” ungkapnya dalam siaran persnya, Senin.

Anas mengatakan, pihaknya mendapatkan banyak informasi terkait pengelolaan kinerja, pengelolaan aparatur sipil negara (ASN), hingga manajemen talenta yang memungkinkan non-ASN bisa masuk di pemerintahan New Zealand. 

Untuk diketahui, NZPSC memiliki tugas dalam pengawasan dan regulasi. Komisi ini bertanggung jawab atas pengawasan terhadap pelayanan publik di New Zealand. 

NZPSC mengatur standar perilaku dan kinerja bagi pegawai negeri serta memastikan pelayanan publik disampaikan secara efisien dan efektif.

Baca juga: Menpan-RB Dukung Penguatan Kelembagaan Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba

Dalam pertemuan tersebut, Anas menyebutkan, Indonesia tengah berfokus pada digital bureaucracy, digital culture, dan digital competency. 

Dalam hal kepegawaian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) juga telah melakukan penyederhanaan proses bisnis.

"Penyederhanaan ini mencakup beberapa layanan utama, yaitu layanan kenaikan pangkat, layanan pensiun, serta layanan pindah instansi," ungkapnya.

Dia juga menjelaskan, periodisasi kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS) ditetapkan sebanyak enam kali dalam setahun. 

Kemenpan-RB juga telah melakukan penyederhanaan jabatan dari 3.414 klasifikasi menjadi tiga klasifikasi. Hal ini berdampak pada kelincahan mobilitas ASN.

Transformasi pengelolaan ASN

Lebih lanjut, Anas menjelaskan gebrakan yang telah dilakukan pemerintah terkait transformasi pengelolaan ASN. 

Baca juga: Perkuat Ekosistem PDN, Menpan-RB Anas: Penguatan Kebijakan Tata Kelola dan Kelembagaan Kita Akselerasi 

Dia mengatakan, Indonesia memiliki Undang-undang ASN (UU Nomor 20 Tahun 2023) yang baru yang meliputi tujuh agenda utama yang bertujuan untuk memperbaiki dan memperbarui sistem ASN agar lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan nasional.

Adapun tujuh agenda utama tersebut, di antaranya transformasi rekrutmen dan jabatan ASN; kemudahan mobilitas talenta nasional; percepatan pengembangan kompetensi; penataan tenaga non-ASN; reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN; digitalisasi manajemen ASN; serta penguatan budaya kerja dan citra institusi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas melakukan kunjungan kerja New Zealand Public Service Commission (NZPSC), di Wellington, Senin (5/8/2024). 
DOK. Humas Kemenpan RB Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas melakukan kunjungan kerja New Zealand Public Service Commission (NZPSC), di Wellington, Senin (5/8/2024).

Sementara itu, dalam hal rekrutmen, seleksi CASN berbasis daring kini dilengkapi live score, untuk memastikan transparansi dan keadilan. 

"Tidak ada lagi titipan orang dalam. Semua proses murni berdasarkan kompetensi dan integritas peserta," tutur Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu.

Dalam pertemuan tersebut, Anas juga menjabarkan transformasi digital melalui GovTech (INA Digital) yang diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Baca juga: Sudah Agustus, Kapan Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka? Ini Kata Kemenpan-RB dan BKN

"Dalam jangka pendek, pada 2024, Govtech akan mengembangkan sembilan layanan prioritas secara terpadu, juga integritas layanan-layanan lain yang sudah siap untuk dikonsolidasikan," jelasnya.

Mantan Bupati Banyuwangi itu menambahkan, ke depan, masyarakat hanya perlu sekali login dan mengisi data untuk dapat mengakses berbagai layanan dalam satu portal. 

Layanan terpadu dalam satu portal itu diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat pada setiap momen perjalanan hidup manusia, baik sejak lahir hingga tutup usia.

Sebagai informasi, pada inisiasi tahap awal, 15 instansi siap mengintegrasikan layanannya pada Portal Pelayanan Publik dan Portal Administrasi Pemerintahan. 

Peluncuran awal portal layanan terpadu tersebut direncanakan pada triwulan III-2024 serta memastikan keberlanjutannya ke depan.

Usai pertemuan itu, Head of Service NZPSC and Public Service Commissioner Heather Baggott menyampaikan, diskusi tersebut sangat menarik bagi dirinya. 

Baca juga: Lewat Satu Data Indonesia, Menpan-RB Dorong Rakyat Rasakan Kemudahan Data

Heather berharap, pertemuan itu menghasilkan banyak hal yang dapat dipelajari, terutama terkait digitalisasi dalam pemerintahan.

"Kami telah bertukar berbagai gagasan yang sangat menarik dan bagaimana kami melakukan digitalisasi pemerintahan serta aspek-aspek yang akan dikerjakan mendatang. Saya berharap, kami juga belajar dari para delegasi Indonesia," katanya.

Terkini Lainnya
Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Kementerian PANRB
Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB
Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB
Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Kementerian PANRB
Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Kementerian PANRB
Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Kementerian PANRB
Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Kementerian PANRB
Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Kementerian PANRB
Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Kementerian PANRB
Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Kementerian PANRB
Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Kementerian PANRB
Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Kementerian PANRB
Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com