Pemerintah Akselerasi Identitas Digital Terpadu untuk Pelayanan Publik, Menpan-RB: Agar Mudahkan Masyarakat

Kompas.com - 29/07/2024, 17:38 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah memiliki dua jalur untuk menerbitkan identitas digital.

Ia menyampaikan bahwa identitas digital tersebut penting untuk mendukung dan mengoptimalkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Identitas digital dan otentikasi dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu aplikasi INA Pass dan Portal Pelayanan Publik,” ujar Anas dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (29/7/2024).

Proses tersebut, lanjut dia, melibatkan verifikasi identitas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mekanisme Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), yang saling terintegrasi untuk mempermudah pengguna.

Baca juga: Pj Gubernur Papua Barat Daya Kritik Bupati dan Wali Kota yang Tak Hadir Rakor Pilkada

Pernyataan tersebut disampaikan Anas saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Implementasi Identitas Digital dan Progres SPBE Prioritas di Kantor Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Kemaritiman), Jakarta, Senin.

Rakor tersebut juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Kemaritiman) Luhut Binsar Pandjaitan dan sejumlah pimpinan kementerian atau lembaga (K/L).

Anas menjelaskan bahwa pengembangan Identitas Digital Terpadu dalam kerangka INA Pass dilakukan secara bersinergi antara Kemendagri dan Kemenkominfo.

Kemendagri akan fokus pada peningkatan fitur liveness detection dan aplikasi INA Pass serta mengakomodasi penggunaan PSrE sesuai konsep Kemenkominfo.

Baca juga: Lewat Acara Firtual, Kemenkominfo Imbau Masyarakat Waspadai Bahaya Judi Online

Sementara itu, Kemenkominfo akan mengutamakan single sign-on (SSO) Nasional dan Portal Layanan Publik, serta menyesuaikan aplikasi INA Pass sesuai konsep Kemendagri.

"Tujuan utama adalah agar sistem ini berdampak positif dan mudah digunakan oleh masyarakat dalam berbagai layanan publik digital pemerintah. Ini adalah solusi jalan tengah yang terus kami diskusikan dengan (K/L) terkait," jelas Anas.

Ia juga menekankan perlunya percepatan implementasi SPBE dengan mengalokasikan anggaran untuk operasional mulai September 2024 dan memasukkan anggaran pengembangan layanan digital untuk tahun anggaran 2025.

Anas berharap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat mengkaji transformasi skema pendanaan untuk mendukung percepatan transformasi digital, khususnya melalui layanan SPBE Prioritas sesuai dengan konsep Proyek Strategis Nasional (PSN) Digital.

Baca juga: Airlangga: 233 PSN Ditetapkan hingga Juli 2024, Bakal Serap 2,71 Juta Tenaga Kerja

"Hal ini penting untuk mendukung percepatan implementasi Peraturan Presiden (Perpres)  Nomor 82 Tahun 2023 dan memastikan keberlanjutan anggaran pada tahun-tahun mendatang," tuturnya.

Sementara itu, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menekankan agar transformasi digital dilaksanakan sesuai keputusan yang telah disepakati.

"Percepatan transformasi digital ini harus sesuai dengan keputusan yang telah dibuat," imbuhnya.

Luhut juga meminta agar Kemendagri dan Kemenkominfo memperkuat kolaborasi teknis dalam implementasinya.

Baca juga: Ada Kuliah Online Kecerdasan Digital Gratis di UGM, Tanpa Batas Usia

Dalam pelaksanaannya, ia meminta INA Digital dan badan usaha milik negara (BUMN) Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) menjadi mitra dalam mendukung teknis dari desain hingga implementasi terpadu.

Terkini Lainnya
Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Kementerian PANRB
Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB
Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB
Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Kementerian PANRB
Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Kementerian PANRB
Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Kementerian PANRB
Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Kementerian PANRB
Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Kementerian PANRB
Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Kementerian PANRB
Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Kementerian PANRB
Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Kementerian PANRB
Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Kementerian PANRB
Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com