KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah memiliki dua jalur untuk menerbitkan identitas digital.
Ia menyampaikan bahwa identitas digital tersebut penting untuk mendukung dan mengoptimalkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“ Identitas digital dan otentikasi dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu aplikasi INA Pass dan Portal Pelayanan Publik,” ujar Anas dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (29/7/2024).
Proses tersebut, lanjut dia, melibatkan verifikasi identitas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mekanisme Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), yang saling terintegrasi untuk mempermudah pengguna.
Baca juga: Pj Gubernur Papua Barat Daya Kritik Bupati dan Wali Kota yang Tak Hadir Rakor Pilkada
Pernyataan tersebut disampaikan Anas saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Implementasi Identitas Digital dan Progres SPBE Prioritas di Kantor Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Kemaritiman), Jakarta, Senin.
Rakor tersebut juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Kemaritiman) Luhut Binsar Pandjaitan dan sejumlah pimpinan kementerian atau lembaga (K/L).
Anas menjelaskan bahwa pengembangan Identitas Digital Terpadu dalam kerangka INA Pass dilakukan secara bersinergi antara Kemendagri dan Kemenkominfo.
Kemendagri akan fokus pada peningkatan fitur liveness detection dan aplikasi INA Pass serta mengakomodasi penggunaan PSrE sesuai konsep Kemenkominfo.
Baca juga: Lewat Acara Firtual, Kemenkominfo Imbau Masyarakat Waspadai Bahaya Judi Online
Sementara itu, Kemenkominfo akan mengutamakan single sign-on (SSO) Nasional dan Portal Layanan Publik, serta menyesuaikan aplikasi INA Pass sesuai konsep Kemendagri.
"Tujuan utama adalah agar sistem ini berdampak positif dan mudah digunakan oleh masyarakat dalam berbagai layanan publik digital pemerintah. Ini adalah solusi jalan tengah yang terus kami diskusikan dengan (K/L) terkait," jelas Anas.
Ia juga menekankan perlunya percepatan implementasi SPBE dengan mengalokasikan anggaran untuk operasional mulai September 2024 dan memasukkan anggaran pengembangan layanan digital untuk tahun anggaran 2025.
Anas berharap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat mengkaji transformasi skema pendanaan untuk mendukung percepatan transformasi digital, khususnya melalui layanan SPBE Prioritas sesuai dengan konsep Proyek Strategis Nasional (PSN) Digital.
Baca juga: Airlangga: 233 PSN Ditetapkan hingga Juli 2024, Bakal Serap 2,71 Juta Tenaga Kerja
"Hal ini penting untuk mendukung percepatan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023 dan memastikan keberlanjutan anggaran pada tahun-tahun mendatang," tuturnya.
Sementara itu, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menekankan agar transformasi digital dilaksanakan sesuai keputusan yang telah disepakati.
"Percepatan transformasi digital ini harus sesuai dengan keputusan yang telah dibuat," imbuhnya.
Luhut juga meminta agar Kemendagri dan Kemenkominfo memperkuat kolaborasi teknis dalam implementasinya.
Baca juga: Ada Kuliah Online Kecerdasan Digital Gratis di UGM, Tanpa Batas Usia
Dalam pelaksanaannya, ia meminta INA Digital dan badan usaha milik negara (BUMN) Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) menjadi mitra dalam mendukung teknis dari desain hingga implementasi terpadu.