Jaga Ketahanan Ekonomi Nasional, Menpan-RB Anas dan Menteri PPN/Bappenas Dorong Penguatan Lembaga Ekonomi Syariah

Kompas.com - 04/07/2024, 16:48 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

KOMPAS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik (Menteri PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa melakukan pembahasan strategi dan progres penguatan kelembagaan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) di Jakarta, Selasa (4/7/2024).

“Hari ini dengan Pak Menteri PPN/Bappenas membahas komprehensif penguatan dan penajaman fungsi kelembagaan KNEKS. Ini tentu erat kaitannya untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional,” ujar Menteri Anas usai pertemuan dengan Menteri PPN/Bappenas.

Pertemuan tersebut dilaksanakan sebagai respons dari Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin yang memberikan arahan agar kelembagaan KNEKS semakin diperkuat.

Anas mengungkapkan, pada akhir April 2024, Wapres menyampaikan beberapa arahan dan masukan terhadap penataan kelembagaan KNEKS.

Pemerintah pun, kata Anas, berharap agar hasil dari penataan KNEKS memperkuat pemerintah dalam memajukan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

“Ini menjadi atensi bagi pemerintah, karena penguatan kelembagaan KNEKS ini sebagai salah satu bagian ikhtiar menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia,” tutur Anas dalam siaran persnya, Kamis (4/7/2024).

Baca juga: Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat Diduga Terkendala Kesepakatan Valuasi

Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 28, Tahun 2020 tentang KNEKS menyatakan bahwa KNEKS adalah lembaga nonstruktural yang bersifat independen dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

KNEKS mempunyai tugas mempercepat, memperluas dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik (Menteri PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa melakukan pembahasan strategi dan progres penguatan kelembagaan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) di Jakarta, Selasa (4/7/2024).DOK. Kemenpan-RB Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik (Menteri PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa melakukan pembahasan strategi dan progres penguatan kelembagaan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) di Jakarta, Selasa (4/7/2024).

Menpan-RB Anas mengungkapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah melakukan koordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga terkait penguatan kelembagaan KNEKS.

“Kedepan kami harap KNEKS semakin kuat, birokrasinya simpel namun cepat dan bisa mengeksekusi arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden,” ujar Anas.

Adapun tujuan awal dibentuknya KNEKS adalah untuk melakukan koordinasi dan percepatan program ekonomi dan keuangan syariah lintas sektor sesuai dokumen masterplan yang ditetapkan.

 

Pencanangan ini dilakukan dengan cita-cita memposisikan Indonesia sebagai salah satu pelaku utama dan hub ekonomi syariah dunia

Baca juga: Wapres Yakin Ekonomi Syariah Tumbuh di Papua Barat Daya

Pada kesempatan yang sama, Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa menyatakan siap mendukung penguatan lembaga ekonomi Syariah di Indonesia.

“Selama ini kita sudah punya lembaga ekonomi syariah, cuma kita ingin tingkatkan peranannya. Karena ekonomi Syariah juga memberikan kontribusi yang besar,” imbuh Suharso.

Ia menyatakan, keberadaan KNEKS saat ini, membuat lembaga ekonomi Syariah memiliki potensi yang besar dalam menunjang ketahanan ekonomi nasional.

“Kita telah belajar di beberapa negara-negara yang justru mayoritas bukan negara-negara penduduk muslim, tetapi mereka punya praktik-praktik terbaik dalam hal ekonomi Syariah. Kita ingin hal seperti itu terjadi di Indonesia,” tuturnya. 

Terkini Lainnya
Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Kementerian PANRB
Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB
Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB
Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Kementerian PANRB
Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Kementerian PANRB
Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Kementerian PANRB
Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Kementerian PANRB
Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Kementerian PANRB
Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Kementerian PANRB
Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Kementerian PANRB
Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Kementerian PANRB
Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Kementerian PANRB
Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com