Menpan-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik Baru, Kini Ada 206 Se-Indonesia

Kompas.com - 24/06/2024, 20:37 WIB
I Jalaludin S,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas meresmikan 15 Mal Pelayanan Publik (MPP). 

Di masing-masing MPP tersebut, terdapat ratusan layanan yang tersedia untuk warga dalam satu tempat. Dengan penambahan jumlah MPP baru tersebut, kini ada 206 MPP se-Indonesia.

“Yang patut kita syukuri, sekarang jumlah MPP semakin banyak di luar Jawa sehingga pelayanan publik ekselen tidak hanya terpusat di Jawa,” ujarnya dalam Peresmian Bersama Mal Pelayanan Publik di Jakarta, Senin (24/6/2024).

Anas mengatakan capaian itu membuktikan bahwa konsep Indonesia-sentris tidak hanya terkait infrastruktur fisik, tetapi juga terkait pelayanan publik. 

Dia menegaskan, kehadiran pusat pelayanan publik tersebut meminta pemerintah daerah (pemda) mengedepankan fungsi pelayanan, salah satunya dengan melakukan survei kepada publik untuk memantau kinerja pelayanan.

Baca juga: Uji Publik RPP Manajemen ASN, Menpan-RB: Perkuat Substansi agar Implementatif

“Oleh karena itu, harapan saya nanti bapak bupati, ibu bupati, wali kota, lakukan survei setiap enam bulan minimal, melakukan survei kepada publik melalui lembaga survei apakah meningkat kepuasan rakyat dengan adanya MPP ini,” ujarnya dalam siaran pers.

Untuk memastikan hal tersebut, Anas juga meminta jajaran di Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB melakukan survei dan turun langsung ke lapangan dan melihat indikator-indikator pelayanan publik berjalan dengan baik atau tidak. 

“Maka jika MPP telah diresmikan dan fungsi-fungsi pelayanan nanti, bapak atau ibu bupati kerjakan, tetapi kepuasan publik kepada Bapak masih belum naik berarti ini ada sesuatu,” tuturnya. 

Anas menyampaikan, dia telah meninjau langsung beberapa MPP yang telah diresmikan secara online

Mantan Bupati Banyuwangi itu pun mendorong setiap daerah tetap memenuhi syarat-syarat dan indikator MPP. 

Baca juga: Sambangi Silicon Valley, Menpan-RB Ajak Diaspora Berdialog soal SPBE dan GovTech

“Dengan demikian, yang kami resmikan ini dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Harapan kami ke depan bisa berfungsi dengan baik,” ungkapnya.

Sebagai informasi, dari hasil pemantauan kinerja MPP pada 2023, terdapat beberapa hambatan yang ditemukan dalam penyelenggaraan MPP. 

Untuk itu, pemda direkomendasikan lebih proaktif dalam melibatkan berbagai instansi vertikal agar turut terlibat dalam penyelenggaraan pelayanan publik melalui MPP.

Anas juga mengapresiasi 15 kepala daerah yang telah menghadirkan MPP di daerahnya. 

Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu berharap, MPP tersebut dapat memberikan dampak dan manfaat kepada masyarakat. 

“Buat seluruh masyarakat, satuan kerja perangkat daerah (SKPD), para sekretaris daerah, dan teman-teman forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) yang hari ini mengikuti secara online di 15 kabupaten/kota tadi kami ucapkan selamat,” katanya. 

Baca juga: ASN Pindah ke IKN Bisa Naik Jabatan, MenPAN-RB Siapkan Insentif

Anas menegaskan, sekarang adalah waktunya para pejabat memberikan pelayanan karena pelayanan publik adalah inti dari pemerintahan dan puncak dari kesibukan birokrasi adalah pelayanan publik. 

Adapun ke-15 MPP yang diresmikan, yaitu:

  1. Kabupaten Labuhan Batu Utara: 31 instansi dan 160 layanan
  2. Kabupaten Tanah Datar: 14 instansi dan 103 layanan
  3. Kabupaten Kampar: 17 instansi dan 264 layanan
  4. Kabupaten Muaro Jambi: 18 instansi dan 99 layanan
  5. Kabupaten Rejang Lebong: 25 instansi dan 95 layanan
  6. Kabupaten Bogor: 28 instansi dan 86 layanan
  7. Kabupaten Indramayu: 31 instansi dan 160 layanan
  8. Kabupaten Jombang: 12 instansi dan 52 layanan
  9. Kabupaten Mojokerto: 29 instansi dan 155 layanan
  10. Kota Bima: 13 instansi dan 76 layanan
  11. Kabupaten Timor Tengah Selatan: 19 instansi dan 140 layanan
  12. Kabupaten Gunung Mas: 22 instansi dan 123 layanan
  13. Kabupaten Buton: 11 instansi 76 layanan
  14. Kabupaten Kolaka: 13 instansi dan 99 layanan
  15. Kabupaten Luwu: 17 instansi dan 102 layanan.

Terkini Lainnya
Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Kementerian PANRB
Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB
Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB
Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Kementerian PANRB
Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Kementerian PANRB
Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Kementerian PANRB
Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Kementerian PANRB
Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Kementerian PANRB
Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Kementerian PANRB
Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Kementerian PANRB
Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Kementerian PANRB
Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Kementerian PANRB
Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com