KOMPAS.com – Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara ( ASN) masih bergulir. Topik yang dibahas kali ini mengenai pendalaman substansi disiplin ASN.
"Pembahasan substansi RPP Manajemen ASN masih memerlukan kecermatan pembahasan, penegasan, dan pengambilan keputusan pada setiap detail substansi yang ada agar memiliki kekuatan implementasi yang kuat," ujar Anas dalam keterangan tertulisnya.
Hal tersebut dikatakan Menteri Anas Hal saat rapat yang diikuti oleh panitia antar kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian di Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Anas mengatakan, apabila solusi kebijakannnya dapat diputuskan, maka RPP ASN dapat segera dilanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni uji publik, diskusi dengan para ahli, dan harmonisasi.
Baca juga: Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi
Adapun substansi disiplin ASN, disusun sebagai bentuk upaya menjamin kepastian hukum dalam aspek disiplin, baik terkait proses memeriksa, menetapkan, dan mengenakan hukuman disiplin secara fair dan berkeadilan atas pelanggaran yang dilakukan ASN.
Menteri Anas mengungkapkan pembahasan substansi tersebut diharapkan bisa menciptakan peraturan yang dapat meningkatkan komitmen ASN menjadi lebih baik, taat, dan patuh terhadap tugas serta tanggung jawab yang diemban.
Senada dengan Menteri Anas, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang sumber daya manusia (SDM) Aparatur Kemenpan-RB Abdul Hakim berpendapat, selain kecermatan, pembahasan setiap substansi dalam RPP Manajemen ASN perlu dilengkapi perspektif dari anggota panitia yang berasal dari berbagai instansi.
"Mengingat, perspektif RPP Manajemen ASN ini sebagai omnibus atas berbagai regulasi yang ada sehingga memerlukan cara pandang multi sektoral dan multi wilayah," ujar Hakim.
Baca juga: RPP Non-ASN Dibahas, Menpan-RB: Harus Adil untuk Semua Pihak
Lebih lanjut, Hakim mengungkapkan bahwa dirinya juga turut menyoroti kedisiplinan dalam pembentukan organisasi ASN.
Ia menegaskan, posisi organisasi pendukung ASN sangat penting karena memiliki peran untuk mengkonsolidasikan ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Bahkan, dalam peraturan ini masih ada dukungan terhadap organisasi ASN, terutama organisasi profesi.
Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya masih menjunjung kemandirian dalam penegakan kode etik dan perilaku dalam tiap profesi.
Baca juga: Menpan-RB Dorong Kantor Perwakilan RI Terapkan Pelayanan Publik Terintegrasi
“Organisasi ASN sepatutnya memiliki pemahaman yang selaras tentang tugas dan fungsi ASN sehingga masih perlu dilakukan pemantauan tentang pembentukan organisasi ASN. Tujuannya agar tidak timbul berbagai perkumpulan ASN yang tidak terkoordinasi,” ucapnya.