RPP Manajemen ASN Diakselerasi, Menteri Anas: Perlu Kecermatan Agar Implementasi Kuat

Kompas.com - 14/06/2024, 18:38 WIB
Nethania Simanjuntak,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Menpan-RB Anas bersama panitia antar kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian saat mengadakan rapat penyusunan rancangan peraturan pemerintah di Jakarta, Jumat (14/6/2024). Dok. Humas Kemenpan-RB Menpan-RB Anas bersama panitia antar kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian saat mengadakan rapat penyusunan rancangan peraturan pemerintah di Jakarta, Jumat (14/6/2024).

KOMPAS.com – Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara ( ASN) masih bergulir. Topik yang dibahas kali ini mengenai pendalaman substansi disiplin ASN.

"Pembahasan substansi RPP Manajemen ASN masih memerlukan kecermatan pembahasan, penegasan, dan pengambilan keputusan pada setiap detail substansi yang ada agar memiliki kekuatan implementasi yang kuat," ujar Anas dalam keterangan tertulisnya.

Hal tersebut dikatakan Menteri Anas Hal saat rapat yang diikuti oleh panitia antar kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian di Jakarta, Jumat (14/6/2024).

Anas mengatakan, apabila solusi kebijakannnya dapat diputuskan, maka RPP ASN dapat segera dilanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni uji publik, diskusi dengan para ahli, dan harmonisasi.

Baca juga: Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Adapun substansi disiplin ASN, disusun sebagai bentuk upaya menjamin kepastian hukum dalam aspek disiplin, baik terkait proses memeriksa, menetapkan, dan mengenakan hukuman disiplin secara fair dan berkeadilan atas pelanggaran yang dilakukan ASN.

Menteri Anas mengungkapkan pembahasan substansi tersebut diharapkan bisa menciptakan peraturan yang dapat meningkatkan komitmen ASN menjadi lebih baik, taat, dan patuh terhadap tugas serta tanggung jawab yang diemban.

Senada dengan Menteri Anas, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang sumber daya manusia (SDM) Aparatur Kemenpan-RB Abdul Hakim berpendapat, selain kecermatan, pembahasan setiap substansi dalam RPP Manajemen ASN perlu dilengkapi perspektif dari anggota panitia yang berasal dari berbagai instansi.

"Mengingat, perspektif RPP Manajemen ASN ini sebagai omnibus atas berbagai regulasi yang ada sehingga memerlukan cara pandang multi sektoral dan multi wilayah," ujar Hakim.

Baca juga: RPP Non-ASN Dibahas, Menpan-RB: Harus Adil untuk Semua Pihak

Lebih lanjut, Hakim mengungkapkan bahwa dirinya juga turut menyoroti kedisiplinan dalam pembentukan organisasi ASN.

Ia menegaskan, posisi organisasi pendukung ASN sangat penting karena memiliki peran untuk mengkonsolidasikan ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Bahkan, dalam peraturan ini masih ada dukungan terhadap organisasi ASN, terutama organisasi profesi.

Oleh sebab itu,  kata dia, pihaknya masih menjunjung kemandirian dalam penegakan kode etik dan perilaku dalam tiap profesi.

Baca juga: Menpan-RB Dorong Kantor Perwakilan RI Terapkan Pelayanan Publik Terintegrasi

“Organisasi ASN sepatutnya memiliki pemahaman yang selaras tentang tugas dan fungsi ASN sehingga masih perlu dilakukan pemantauan tentang pembentukan organisasi ASN. Tujuannya agar tidak timbul berbagai perkumpulan ASN yang tidak terkoordinasi,” ucapnya.

Terkini Lainnya
Mendagri Tito Beberkan Lima Peran Pemda dalam Pengembangan PTN-BH
Mendagri Tito Beberkan Lima Peran Pemda dalam Pengembangan PTN-BH
Kementerian PANRB
Evaluasi Program Kerja, Presiden Prabowo Apresiasi Kebijakan Penyesuaian Tugas ASN Selama Libur Lebaran
Evaluasi Program Kerja, Presiden Prabowo Apresiasi Kebijakan Penyesuaian Tugas ASN Selama Libur Lebaran
Kementerian PANRB
Dua Dekade Menuju Indonesia Emas, GDRBN 2025-2045 Fokus pada Transformasi Digital Pemerintah hingga Peningkatan Kompetensi Aparatur
Dua Dekade Menuju Indonesia Emas, GDRBN 2025-2045 Fokus pada Transformasi Digital Pemerintah hingga Peningkatan Kompetensi Aparatur
Kementerian PANRB
Motivasi Menpan-RB untuk Peserta Seleksi PPPK di Yogyakarta
Motivasi Menpan-RB untuk Peserta Seleksi PPPK di Yogyakarta
Kementerian PANRB
Menteri Rini: Membangun Birokrasi Profesional Butuh Pemimpin Transformatif
Menteri Rini: Membangun Birokrasi Profesional Butuh Pemimpin Transformatif
Kementerian PANRB
Raker dengan DPR RI, Kementerian PANRB Paparkan Progres Pemindahan ASN ke IKN
Raker dengan DPR RI, Kementerian PANRB Paparkan Progres Pemindahan ASN ke IKN
Kementerian PANRB
Mewarisi Api Kartini: Kiprah Rini Widyantini dalam Reformasi Birokrasi
Mewarisi Api Kartini: Kiprah Rini Widyantini dalam Reformasi Birokrasi
Kementerian PANRB
Buka Pameran Foto Kartini Masa Kini, Menteri Rini Juga Berpartisipasi Jadi Peserta
Buka Pameran Foto Kartini Masa Kini, Menteri Rini Juga Berpartisipasi Jadi Peserta
Kementerian PANRB
Raker Bersama Kementerian PANRB, Komite I DPD Sepakat Perkuat Pelaksanaan RB Daerah dan Manajemen ASN
Raker Bersama Kementerian PANRB, Komite I DPD Sepakat Perkuat Pelaksanaan RB Daerah dan Manajemen ASN
Kementerian PANRB
Wamenpan-RB Sebut Pelayanan Publik sebagai Fondasi Tata Kelola Pemerintahan
Wamenpan-RB Sebut Pelayanan Publik sebagai Fondasi Tata Kelola Pemerintahan
Kementerian PANRB
Menpan-RB Rini Dorong Instansi Pemerintah Percepat Susun SK Pengangkatan CASN 2024
Menpan-RB Rini Dorong Instansi Pemerintah Percepat Susun SK Pengangkatan CASN 2024
Kementerian PANRB
Apresiasi Dosen, Pemerintah Terbitkan Perpres tentang Tunjangan Kinerja
Apresiasi Dosen, Pemerintah Terbitkan Perpres tentang Tunjangan Kinerja
Kementerian PANRB
Bersama Mensos Gus Ipul, Menpan-RB Rini Bahas Akselerasi Pembangunan Sekolah Rakyat
Bersama Mensos Gus Ipul, Menpan-RB Rini Bahas Akselerasi Pembangunan Sekolah Rakyat
Kementerian PANRB
Urai Kepadatan Arus Balik, Menpan-RB Terapkan FWA dan Pastikan Pelayanan Publik Optimal
Urai Kepadatan Arus Balik, Menpan-RB Terapkan FWA dan Pastikan Pelayanan Publik Optimal
Kementerian PANRB
Kemenpan-RB Bersama Kemenhub dan Stakeholder Terkait Pastikan Pelayanan Mudik Gratis Berjalan Lancar
Kemenpan-RB Bersama Kemenhub dan Stakeholder Terkait Pastikan Pelayanan Mudik Gratis Berjalan Lancar
Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke