Matangkan Pemindahan ASN ke IKN, Menpan-RB: Ini Bukan Hanya Pindah Tempat Kerja

Kompas.com - 17/04/2024, 17:22 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas dalam Konferensi Pers ?Skema Pemindahan ASN ke IKN? di Jakarta, Rabu (17/4/2024).DOK. Humas Kemenpan-RB Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas dalam Konferensi Pers ?Skema Pemindahan ASN ke IKN? di Jakarta, Rabu (17/4/2024).

KOMPAS.com - Pemerintah terus mematangkan pemindahan para aparatur sipil negara (ASN). Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pemerintah sedang merancang kebijakan yang komprehensif terkait pemindahan ASN ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo, ini bukan sekadar urusan memindahkan ASN dari satu tempat ke tempat lainnya, bukan soal pindah tempat kerja. Akan tetapi, pemerintah mendesain skema yang komprehensif, mulai dari efektivitas kinerja, budaya kerja digital, hingga paradigma kerja birokrasi yang transformatif,” ujarnya dalam Konferensi Pers “Skema Pemindahan ASN ke IKN” di Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Anas menjelaskan bahwa pemindahan ASN ke IKN akan dilakukan secara bertahap. 

Pada Juli 2024, kata dia, sejumlah menteri dan jajaran akan mulai dipindahkan ke IKN.

Baca juga: Biaya Kirim Barang ASN yang Pindah ke IKN Ditanggung Pemerintah

“Salah satunya, kemarin kami sudah ketemu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR) Basuki Hadimuljono yang memang akan pindah pertama pada Juli 2024,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Kemudian, pada Agustus 2024, IKN akan disiapkan sebagai lokasi upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI yang melibatkan sekitar 1.500 personel.

“Pada September 2024 dilanjutkan dengan pemindahan ASN secara lebih masif. Ada prioritas satu, dua, dan tiga, berapa jumlah eselon I dan seterusnya, semua sudah ada datanya. Tinggal eksekusi saja,” jelas Anas.

Berdasarkan hasil penapisan yang telah dilakukan, lanjut dia, terdapat beberapa prioritas unit kerja mana saja yang akan dipindahkan secara bertahap dari beberapa kementerian dan lembaga (K/L). 

Baca juga: Dua Unit Kerja Pemprov Jatim Raih Penghargaan Zona Integritas Predikat WBK

Menurut Anas, terdapat beberapa prioritas unit kerja yang telah ditetapkan, seperti 179 unit eselon I dari 38 K/L sebagai prioritas pertama, 91 unit eselon I dari 29 K/L sebagai prioritas kedua, dan 378 unit eselon I dari 59 K/L sebagai prioritas ketiga.

"Terkait dengan pegawai ASN yang akan dipindahkan, teknisnya akan diatur oleh masing-masing K/L yang terkait, dengan mempertimbangkan jumlah hunian yang tersedia dan kompetensi pegawai," imbuhnya.

Prinsip pelaksanaan pemindahan pegawai ASN 

Dalam kesempatan tersebut, Anas merinci beberapa prinsip dalam pelaksanaan pemindahan pegawai ASN K/L pusat ke IKN.

Prinsip tersebut mencakup pemindahan semua ASN K/L pada satuan kerja pusat ke IKN, pelaksanaan skema pemindahan ASN secara bertahap.

Baca juga: Pemindahan ASN ke IKN Mulai September 2024

Setiap ASN diharapkan mendapat satu unit hunian apartemen atau rumah dinas (disesuaikan dengan ketersediaannya). ASN yang dipindah pada tahap pertama perlu diberikan tunjangan khusus (tunjangan sebagai pionir), serta penerapan smart government.

Lebih lanjut, Anas mengatakan bahwa dari aspek kelembagaan dan tata kelola, pemindahan IKN dilakukan secara bertahap, yaitu jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

“Dalam fase pertama, fokusnya adalah untuk menyiapkan miniatur pemerintahan. Fase kedua, Penerapan Shared Office dan Shared Services System. Fase ketiga, implementasi smart government. Fase-fase ini akan menyesuaikan dengan ketersediaan gedung dan infrastruktur IKN,” ucapnya.

Ia menuturkan bahwa untuk pemindahan K/L ke IKN, pemerintah telah melakukan pendefinisian peran strategis K/L untuk mengidentifikasi seberapa penting peran K/L terhadap negara, daya saing, dan kemandirian ekonomi.

Baca juga: Dorong Kemandirian Ekonomi, Malaysia Riilis Kebijakan Malaysia First

Selain itu, dilakukan identifikasi peran dan fungsi K/L sebagai sistem dukungan pengambilan keputusan (decision support system) dan sebagai strategic enabler dan/atau sistem pertahanan dan keamanan.

“Kami juga melakukan penapisan (filter) bentuk risiko yang ditimbulkan dalam hal kegagalan pelaksanaan tugas dan fungsi K/L,” tutur Anas.

Anas mengungkapkan bahwa ASN yang akan dipindahkan ke IKN wajib memenuhi syarat kompetensi umum dan kompetensi teknis sesuai dengan jabatan masing-masing ASN yang akan berpindah.

Baca juga: Pakar UGM Sebut Pentingnya Ekskul Literasi Digital di Sekolah

Selain itu, dibutuhkan kompetensi tambahan menguasai literasi (digital literacy), multitasking, menguasai substansi mengenai prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai budaya kerja ASN.

“IKN akan menerapkan pola kerja terpadu dengan fleksibilitas waktu dan lokasi mendukung sistem kerja kolaboratif dan agile. Karenanya perlu talenta-talenta digital yang siap untuk mendorong akselerasi roda pemerintahan di IKN,” ujar Anas.

Terkini Lainnya
Hadiri Musrenbang Jateng, Menpan-RB Tekankan Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Harus Berjalan Selaras
Hadiri Musrenbang Jateng, Menpan-RB Tekankan Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Harus Berjalan Selaras
Kementerian PANRB
Menpan-RB Anas Dorong Optimalisasi Pemanfaatan MPP Kabupaten Semarang
Menpan-RB Anas Dorong Optimalisasi Pemanfaatan MPP Kabupaten Semarang
Kementerian PANRB
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS
Kementerian PANRB
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN
Kementerian PANRB
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak
Kementerian PANRB
Hadiri Musrenbang Jabar, Menpan-RB Serukan Pentingnya Digitalisasi
Hadiri Musrenbang Jabar, Menpan-RB Serukan Pentingnya Digitalisasi
Kementerian PANRB
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR
Kementerian PANRB
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional
Kementerian PANRB
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional
Kementerian PANRB
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global
Kementerian PANRB
Matangkan Pemindahan ASN ke IKN, Menpan-RB: Ini Bukan Hanya Pindah Tempat Kerja
Matangkan Pemindahan ASN ke IKN, Menpan-RB: Ini Bukan Hanya Pindah Tempat Kerja
Kementerian PANRB
Menteri Anas: WFH ASN Maksimal 50 Persen pada 16-17 April, Pelayanan Publik Wajib WFO 100 Persen
Menteri Anas: WFH ASN Maksimal 50 Persen pada 16-17 April, Pelayanan Publik Wajib WFO 100 Persen
Kementerian PANRB
Menpan-RB Anas Apresiasi ASN yang Tetap Berikan Pelayanan Saat Lebaran
Menpan-RB Anas Apresiasi ASN yang Tetap Berikan Pelayanan Saat Lebaran
Kementerian PANRB
Menpan-RB Anas Dukung Jatim Jadi
Menpan-RB Anas Dukung Jatim Jadi "Role Model" Keterpaduan Layanan Digital
Kementerian PANRB
Menpan-RB dan Menag Sepakati Lulusan Ma’had Aly Bisa Ikut Seleksi CPNS untuk Formasi Penyuluh Agama
Menpan-RB dan Menag Sepakati Lulusan Ma’had Aly Bisa Ikut Seleksi CPNS untuk Formasi Penyuluh Agama
Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke