Raker Bersama Kementerian PANRB, Komite I DPD Sepakat Perkuat Pelaksanaan RB Daerah dan Manajemen ASN

Kompas.com - 18/04/2025, 10:22 WIB
Aningtias Jatmika,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Komite I Dewan Perwakilan Daerah ( DPD) sepakat untuk memperkuat pelaksanaan reformasi birokrasi (RB) dan manajemen aparatur sipil negara ( ASN), baik di tingkat pusat maupun daerah.

Hal tersebut merupakan upaya perbaikan tata kelola pemerintahan dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, efektif, dan efisien secara menyeluruh.

Dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komite I DPD, di Jakarta, Kamis (17/04/2025), Menteri PANRB Rini Widyantini mengapresiasi dukungan Komite I DPD dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan selama ini.

“Semoga, kerja-kerja terkait RB dan manajemen ASN secara konsisten dapat dioptimalisasi dengan kolaborasi berbagai pihak,” ujar Rini dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (18/4/2025).

Pada kesempatan itu, Rini juga menyampaikan progres reformasi birokrasi Indonesia yang terus menunjukan tren positif selama satu dekade terakhir.

Baca juga: Kementerian PANRB: Tidak Boleh Ada Pemberhentian bagi Tenaga Honorer

Menurut Rini, peningkatan nilai reformasi birokrasi telah berhasil mencegah potensi pemborosan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebesar Rp 121,9 triliun.

Reformasi birokrasi juga berhasil meningkatkan investasi melalui reformasi birokrasi tematik. berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) 2025, realisasi investasi sepanjang Januari hingga Desember 2024 mencapai lebih dari Rp 1,7 kuadriliun.

Reformasi birokrasi juga berperan signifikan dalam penurunan angka kemiskinan nasional. Sebanyak 87 persen kabupaten dan kota yang menerapkan RB tematik menunjukkan angka kemiskinan yang jauh lebih rendah, yakni sekitar 5,16 persen. Angka ini bahkan melampaui target nasional.

Rini menjabarkan, pelaksanaan reformasi akan memprioritaskan beberapa Program Nasional sehingga pelaksanaanya bersifat tematik.

Artinya, reformasi birokrasi akan berfokus pada tema penanggulangan kemiskinan, peningkatan investasi, pengelolaan sumber daya dan hilirisasi, serta percepatan prioritas aktual presiden.

Baca juga: Menpan-RB Rini Dorong Instansi Pemerintah Percepat Susun SK Pengangkatan CASN 2024

Beberapa hal tersebut ditopang oleh pelaksanaan reformasi birokrasi pada tema transformasi digital pemerintah.

“Pelaksanaan reformasi birokrasi didukung dengan implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP). SAKP akan memastikan keselarasan dan keterpaduan kinerja antar-kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, serta pencapaian sasaran pembangunan nasional sesuai dengan target yang disertai dengan efektivitas dan efisiensi anggaran,” jelasnya.

Manajemen ASN

Rini juga merinci sejumlah kebijakan yang telah diambil pemerintah untuk menata kembali sistem kepegawaian secara nasional.

Dia mengatakan, pemerintah bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berkomitmen menyelesaikan status kepegawaian non-ASN melalui pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bentuk kepastian hukum dan penghargaan atas kontribusi mereka.

“Pada 17 Maret 2025, pemerintah telah mengumumkan pengangkatan CASN 2024 dipercepat yaitu, CPNS diselesaikan paling lambat pada Juni 2025 dan PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat Oktober 2025. Penyelesaian pengangkatan ini dilakukan sesuai dengan kesiapan masing-masing instansi pemerintah,” ujar Rini.

Menteri PANRB Rini Widyantini mengapresiasi dukungan Komite I DPD dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan selama ini.Humas Kementerian PANRB Menteri PANRB Rini Widyantini mengapresiasi dukungan Komite I DPD dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan selama ini.

Rini juga kembali mengingatkan arahan Presiden terkait pentingnya menjaga nilai-nilai meritokrasi dalam manajemen ASN.

Baca juga: Bersama Mensos Gus Ipul, Menpan-RB Rini Bahas Akselerasi Pembangunan Sekolah Rakyat

Kebijakan penerimaan PPPK Tahun Anggaran 2024, lanjutnya, merupakan kebijakan afirmasi terakhir. Adapun pengangkatan ASN berikutnya akan dilakukan tanpa melalui kebijakan afirmasi dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan itu, Ketua Komite I DPD Andi Sofyan Hasdam juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas kinerja optimal dalam melaksakan tugas-tugas terkait reformasi birokrasi dan manajemen ASN.

Ia juga berpesan agar capaian positif itu terus ditingkatkan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.

Andi juga menegaskan komitmen DPD untuk memperkuat kolaborasi dan sinergi dengan pemerintah dalam mendorong penguatan reformasi birokrasi di daerah.

"Tren positif reformasi birokrasi ataupun manajemen ASN ke depan tidak akan terhindar dari berbagai tantangan. Oleh sebab itu, Kementerian PANRB harus bersinergi erat dengan berbagai pihak. Kami siap mendukung dengan mendorong pemda mengoptimalisasi reformasi birokrasi,” imbuh Andi.

Terkini Lainnya
Bertemu Governor of South Australia, Menteri Rini Bahas Transformasi Digital hingga Akselerasi Pelayanan Publik

Bertemu Governor of South Australia, Menteri Rini Bahas Transformasi Digital hingga Akselerasi Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
E-Learning ASN Berintegritas Diluncurkan, Menteri Rini Paparkan 5 Pilar Penguatan Integritas ASN

E-Learning ASN Berintegritas Diluncurkan, Menteri Rini Paparkan 5 Pilar Penguatan Integritas ASN

Kementerian PANRB
Menteri Rini Paparkan Kinerja Kementerian PANRB 2026 dan Rencana Anggaran 2027 ke DPR RI

Menteri Rini Paparkan Kinerja Kementerian PANRB 2026 dan Rencana Anggaran 2027 ke DPR RI

Kementerian PANRB
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Kementerian PANRB
Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat

Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat

Kementerian PANRB
Indonesia Bergabung dalam Kampanye Global 50-in-5 untuk Bangun Masa Depan Digital yang Inklusif

Indonesia Bergabung dalam Kampanye Global 50-in-5 untuk Bangun Masa Depan Digital yang Inklusif

Kementerian PANRB
Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Kementerian PANRB
Optimalisasi PHTC Presiden, Kementerian PANRB–Kemenkes Fokus Perkuat SDM Kesehatan

Optimalisasi PHTC Presiden, Kementerian PANRB–Kemenkes Fokus Perkuat SDM Kesehatan

Kementerian PANRB
Pemerintah Indonesia-Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Pemerintah Indonesia-Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Kementerian PANRB
Semangat Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi

Semangat Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Jelaskan Peran Strategis Perguruan Tinggi untuk Siapkan Talenta Digital

Menteri PANRB Jelaskan Peran Strategis Perguruan Tinggi untuk Siapkan Talenta Digital

Kementerian PANRB
Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Kementerian PANRB
Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Kementerian PANRB
Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Kementerian PANRB
Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com