Pemerintah Percepat Pengangkatan CASN 2024, CPNS Diangkat Paling Lambat Juni dan PPPK Oktober 2025

Kompas.com - 17/03/2025, 15:47 WIB
DWN,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah mempercepat proses pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN), baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Percepatan pengangkatan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini di Jakarta, Senin (17/3/2025).

“Pengangkatan CASN dipercepat, yaitu CPNS diselesaikan paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK seluruhnya paling lambat Oktober 2025,” ucap Prasetyo dalam siaran persnya, Senin. 

Penyelesaian pengangkatan itu, lanjut dia, harus dilakukan sesuai kesiapan masing-masing kementerian dan lembaga (K/L), serta pemerintah daerah (pemda) dalam memenuhi persyaratan yang ada.

Baca juga: Mudik Gratis Perumnas Dibuka hingga 17 Maret 2025, Simak Persyaratan dan Cara Mendaftar

Prasetyo mengimbau instansi pusat dan daerah segera melakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing dalam memenuhi persyaratan.

Di sisi lain, pemerintah menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai meritokrasi dalam rekrutmen aparatur sipil negara (ASN).

Rekrutmen tersebut merupakan langkah strategis sekaligus bentuk komitmen pemerintah dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN secara tuntas.

Sejak 2005, pemerintah telah memberikan berbagai kebijakan afirmasi untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN.

Sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, penataan tenaga non-ASN harus segera diselesaikan.

Baca juga: Pemerintah Cairkan Tunjangan untuk Guru ASN, Bagaimana Nasib Non-ASN?

“Kebijakan penataan non-ASN tahun ini (2025) merupakan kebijakan afirmasi terakhir. Selanjutnya, pengangkatan ASN hanya dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Prasetyo.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah melalui kajian mendalam dan perhitungan matang.

Seluruh CASN diharapkan tetap tenang karena pemerintah berkomitmen penuh untuk memenuhi hak-hak mereka.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa menjadi ASN adalah bentuk pengabdian dalam melayani masyarakat.

“Rekrutmen dan pengangkatan ASN bukan sekadar membuka lapangan pekerjaan, tetapi untuk memastikan pelayanan yang optimal dan manfaat yang jelas bagi masyarakat,” pungkas Prasetyo.

Pemerintah pastikan kesiapan pengangkatan CASN

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/3/2025).DOK. Humas Kemenpan-RB Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/3/2025).

Pada kesempatan yang sama, Menpan-RB Rini Widyantini mengungkapkan, sejak awal pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian pengangkatan CASN untuk melindungi mereka, sekaligus menata proses dan kesiapan di lapangan secara komprehensif.

Penataan tersebut bertujuan agar pengangkatan CASN berjalan optimal dengan formasi dan kualifikasi yang tepat, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat. 

Sebelumnya, analisis dan koordinasi awal menunjukkan bahwa CPNS direncanakan diangkat pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026.

"Kebijakan sebelumnya diambil murni untuk memperkuat serta memastikan kesiapan instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, dalam proses pengangkatan CASN. Proses ini harus dilakukan secara hati-hati guna menjamin kepastian pengangkatan," tutur Rini.

Namun, setelah mencermati dinamika yang berkembang, dalam dua minggu terakhir Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan-RB), Badan Kepegawaian Negara ( BKN), dan instansi terkait terus melakukan simulasi dan analisis.

Baca juga: Good Governance Dipertanyakan, Guru Besar UMY Kritik Usulan BKN soal CPNS Kembali ke Pekerjaan Lama

Simulasi dan analisis tersebut bertujuan untuk mempercepat pengangkatan CASN tanpa mengesampingkan hak-hak mereka.

“Alhamdulillah, pemerintah dapat menemukan mekanisme percepatan. Presiden Prabowo pun menyambut baik upaya ini dan memberikan arahan yang berpihak kepada rakyat serta CASN,” ungkap Rini.

Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo, Kemenpan-RB dan BKN mempersilakan pengangkatan CASN sesuai proses yang ada. 

Pengangkatan dapat dilakukan selama setiap K/L dan pemda telah menunjukkan kesiapan dalam memenuhi persyaratan dan mengikuti jadwal terbaru.

Menurut Rini, kebijakan nasional itu telah dirancang secara optimal dan akomodatif. Oleh karena itu, K/L dan pemda perlu berperan aktif dalam menyelesaikan pengangkatan CASN.

“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, K/L dan pemda harus segera menindaklanjuti kebijakan ini dengan menyusun perencanaan pengangkatan CASN,” imbuhnya.

Baca juga: Pengangkatan CASN 2025 Dipercepat: CPNS Juni, PPPK Oktober

Proses tersebut, lanjut Rini, harus melalui simulasi dan analisis yang mempertimbangkan kesiapan masing-masing instansi dalam memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.

Terkini Lainnya
Bertemu Governor of South Australia, Menteri Rini Bahas Transformasi Digital hingga Akselerasi Pelayanan Publik

Bertemu Governor of South Australia, Menteri Rini Bahas Transformasi Digital hingga Akselerasi Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
E-Learning ASN Berintegritas Diluncurkan, Menteri Rini Paparkan 5 Pilar Penguatan Integritas ASN

E-Learning ASN Berintegritas Diluncurkan, Menteri Rini Paparkan 5 Pilar Penguatan Integritas ASN

Kementerian PANRB
Menteri Rini Paparkan Kinerja Kementerian PANRB 2026 dan Rencana Anggaran 2027 ke DPR RI

Menteri Rini Paparkan Kinerja Kementerian PANRB 2026 dan Rencana Anggaran 2027 ke DPR RI

Kementerian PANRB
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Kementerian PANRB
Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat

Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat

Kementerian PANRB
Indonesia Bergabung dalam Kampanye Global 50-in-5 untuk Bangun Masa Depan Digital yang Inklusif

Indonesia Bergabung dalam Kampanye Global 50-in-5 untuk Bangun Masa Depan Digital yang Inklusif

Kementerian PANRB
Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Kementerian PANRB
Optimalisasi PHTC Presiden, Kementerian PANRB–Kemenkes Fokus Perkuat SDM Kesehatan

Optimalisasi PHTC Presiden, Kementerian PANRB–Kemenkes Fokus Perkuat SDM Kesehatan

Kementerian PANRB
Pemerintah Indonesia-Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Pemerintah Indonesia-Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Kementerian PANRB
Semangat Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi

Semangat Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Jelaskan Peran Strategis Perguruan Tinggi untuk Siapkan Talenta Digital

Menteri PANRB Jelaskan Peran Strategis Perguruan Tinggi untuk Siapkan Talenta Digital

Kementerian PANRB
Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Kementerian PANRB
Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Kementerian PANRB
Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Kementerian PANRB
Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com