Kementerian PANRB Dukung Akselerasi Program Prioritas Presiden

Kompas.com - 22/08/2025, 09:19 WIB
Tsabita Naja,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berperan penting dalam mendukung akselerasi program prioritas Presiden, seperti Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Makan Bergizi Gratis (MBG), dan Ketahanan Pangan.

Kementerian PANRB menilai, perlu adanya penguatan kelembagaan hingga distribusi sumber daya manusia (SDM) secara detail dan cermat dalam pelaksanaan program prioritas tersebut.

“Keberhasilan program KDMP, ketahanan pangan, dan pemenuhan gizi nasional sangat ditentukan oleh tata kelola yang baik, SDM yang siap, dan koordinasi lintas sektor yang kuat,” ujar Wakil Menteri (Wamen) PANRB Purwadi Arianto dalam keterangan resminya, Jumat (22/8/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Wamen PANRB dalam Rapat Koordinasi Program Prioritas Presiden di Surabaya, Kamis (21/8/2025).

Baca juga: Wamen PANRB Dorong Pemprov Riau Dukung Program Prioritas Presiden Prabowo

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam Rapat Konsolidasi Program Prioritas Nasional Bidang Pangan di Surabaya, Kamis (21/8/2025).Dok. Humas Kementerian PANRB Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam Rapat Konsolidasi Program Prioritas Nasional Bidang Pangan di Surabaya, Kamis (21/8/2025).

Untuk diketahu, KDMP adalah koperasi berbadan hukum yang dimiliki dan dijalankan oleh warga setempat.

Dengan status tersebut, KDMP bukan bagian dari struktur organisasi pemerintah, melainkan entitas ekonomi berbasis komunitas yang perlu dikelola secara profesional dan mandiri, namun tetap dalam ekosistem tata kelola yang tertata.

Instansi pemerintah terkait diharapkan bisa memberikan pembekalan bagi SDM yang akan bertugas di KDMP.

“KDMP diharapkan dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya dalam memperkuat kemandirian desa dan ketahanan pangan nasional,” ungkap Purwadi.

Baca juga: Distributor Pupuk Dipangkas: Pemerintah Andalkan KDMP, Apa Dampaknya bagi Petani?

Selain KDMP, Kementerian PANRB juga berperan dalam pemenuhan gizi nasional.

Purwadi menjelaskan bahwa pemenuhan gizi nasional dijalankan melalui empat proses utama, antara lain penyusunan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan advokasi, serta pemantauan.

Ia menegaskan, Kementerian PANRB terlibat dalam proses harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Makan Bergizi Gratis yang diprakarsai oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan dan Badan Gizi Nasional (BGN).

“Pembahasan rancangan tersebut telah selesai, dan saat ini sudah memasuki tahap penetapan,” tegas Purwadi.

Peran penting lain yang dijalankan oleh Kementerian PANRB adalah memastikan ketersediaan SDM pada BGN.

Baca juga: Anggaran Jumbo untuk MBG, Bagaimana BGN Mengeksekusinya?

Terkini Lainnya
Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Kementerian PANRB
Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB
Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB
Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Kementerian PANRB
Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Kementerian PANRB
Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Kementerian PANRB
Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Kementerian PANRB
Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Kementerian PANRB
Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Kementerian PANRB
Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Kementerian PANRB
Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Kementerian PANRB
Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Kementerian PANRB
Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com