Kementerian PANRB Dukung RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara, Bentuk Program Prioritas Reformasi Hukum

Kompas.com - 20/08/2025, 16:34 WIB
Tsabita S. Naja,
Dwi NH

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendukung langkah pemerintah yang tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara.

Dukungan tersebut diberikan Kementerian PANRB untuk menjamin kepastian hukum dan hak bagi narapidana yang menjalani pidana lintas yurisdiksi negara. 

Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto menyoroti pembentukan Satuan Tugas dalam RUU tersebut.

“Pada prinsipnya, Kementerian PANRB memahami (bahwa) pelaksanaan pemindahan narapidana antarnegara membutuhkan kolaborasi serta keterkaitan kewenangan antarkementerian dan lembaga,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (20/8/2025).

Baca juga: Pemerintah Finalisasi Draf RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara

Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno bersama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Eddy Hartono dalam Rapat RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara, di Jakarta, Selasa (19/8/2025).Dok. Humas Kementerian PANRB Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno bersama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Eddy Hartono dalam Rapat RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara, di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Purwadi dalam Rapat RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara, di Jakarta, Selasa (19/8/2025). 

Menurutnya, aturan mengenai Satuan Tugas sebaiknya tidak diatur secara kaku, melainkan dituangkan dalam peraturan turunannya untuk memberikan fleksibilitas bagi Presiden dalam melakukan penguatan peran Satuan Tugas.

Pada dasarnya, mekanisme atau proses pemindahan narapidana bersifat dinamis yang sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan dinamika perkembangan. Terlebih, pemindahan ini perlu menyesuaikan prinsip hukum yang berlaku di setiap negara.

Oleh karena itu, Kementerian PANRB memberikan saran agar pencantuman norma dalam mekanisme pemindahan narapidana antarnegara tidak diatur secara teknis dan spesifik, khususnya terkait peran dan kewenangan setiap kementerian/lembaga.

Baca juga: Menko Yusril soal UU Pemindahan Narapidana: Draf Sudah Ada dan Perkuat Landasan Hukum

“Sehingga memudahkan penyesuaian mekanisme atau proses pemindahan narapidana apabila terdapat perkembangan di masa yang akan datang,” ungkap Purwadi.

Ia menilai, peraturan lebih rinci terkait mekanisme pemindahan narapidana antarnegara bisa dituangkan dalam aturan turunannya, misalnya menyusun peraturan pemerintah (PP).

Purwadi menegaskan bahwa penyusunan RUU ini adalah salah satu bentuk program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto dalam reformasi hukum.

“Kementerian PANRB menyampaikan apresiasi atas kerja koordinatif dalam penyusunan RUU ini dalam rangka menjamin kepastian hukum,” ucapnya.

Baca juga: Refleksi 66 Tahun Kementerian PANRB: Hadirkan Birokrasi yang Berpihak pada Rakyat

Terkini Lainnya
Pesan Presiden dan Menteri PANRB bagi Guru Sekolah Rakyat

Pesan Presiden dan Menteri PANRB bagi Guru Sekolah Rakyat

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Dukung Akselerasi Program Prioritas Presiden

Kementerian PANRB Dukung Akselerasi Program Prioritas Presiden

Kementerian PANRB
Hadirkan Kemudahan Berusaha melalui Transformasi Digital Pemerintahan: Kementerian PANRB dan Kadin Indonesia Teken Nota Kesepahaman

Hadirkan Kemudahan Berusaha melalui Transformasi Digital Pemerintahan: Kementerian PANRB dan Kadin Indonesia Teken Nota Kesepahaman

Kementerian PANRB
Menteri PANRB: Transformasi Digital Pemerintah dan Tata Kelola Data Jadi Fondasi Sukseskan Program Prioritas Presiden

Menteri PANRB: Transformasi Digital Pemerintah dan Tata Kelola Data Jadi Fondasi Sukseskan Program Prioritas Presiden

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Dukung RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara, Bentuk Program Prioritas Reformasi Hukum

Kementerian PANRB Dukung RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara, Bentuk Program Prioritas Reformasi Hukum

Kementerian PANRB
Permudah Layanan Publik melalui Multi Kanal, Kementerian PANRB Hadirkan

Permudah Layanan Publik melalui Multi Kanal, Kementerian PANRB Hadirkan "Public Service Day"

Kementerian PANRB
Tidak Sekadar Perayaan, HUT Ke-80 RI Jadi Semangat Pendorong Program Prioritas Presiden

Tidak Sekadar Perayaan, HUT Ke-80 RI Jadi Semangat Pendorong Program Prioritas Presiden

Kementerian PANRB
Implementasi Asta Cita Presiden, Menteri PANRB Pastikan Rekrutmen Sekolah Kedinasan Hasilkan SDM Berintegritas

Implementasi Asta Cita Presiden, Menteri PANRB Pastikan Rekrutmen Sekolah Kedinasan Hasilkan SDM Berintegritas

Kementerian PANRB
Pastikan Asta Cita Presiden Terkait Penguatan SDM, Wamen PANRB Tinjau Pelaksanaan SKD Sekolah Kedinasan di Surabaya

Pastikan Asta Cita Presiden Terkait Penguatan SDM, Wamen PANRB Tinjau Pelaksanaan SKD Sekolah Kedinasan di Surabaya

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Dorong Peserta PKN Akselerasi Perwujudan Asta Cita dan Indonesia Maju

Menteri PANRB Dorong Peserta PKN Akselerasi Perwujudan Asta Cita dan Indonesia Maju

Kementerian PANRB
Menteri Rini Tekankan Digitalisasi Koperasi Merah Putih, Penggerak Ekonomi dari Desa

Menteri Rini Tekankan Digitalisasi Koperasi Merah Putih, Penggerak Ekonomi dari Desa

Kementerian PANRB
Cuti Bersama 18 Agustus 2025 Ditetapkan, Menteri PANRB: Momentum Mempererat Kebersamaan dan Pelayanan Tetap Terjaga

Cuti Bersama 18 Agustus 2025 Ditetapkan, Menteri PANRB: Momentum Mempererat Kebersamaan dan Pelayanan Tetap Terjaga

Kementerian PANRB
Wamen PANRB Dorong Pemprov Riau Dukung Program Prioritas Presiden Prabowo

Wamen PANRB Dorong Pemprov Riau Dukung Program Prioritas Presiden Prabowo

Kementerian PANRB
Pastikan Program Prioritas Presiden Berjalan, Menteri PANRB Tinjau Langsung Cek Kesehatan Gratis

Pastikan Program Prioritas Presiden Berjalan, Menteri PANRB Tinjau Langsung Cek Kesehatan Gratis

Kementerian PANRB
Apresiasi Kinerja Menteri, Presiden Prabowo: 10 Bulan Penuh Karya, Kerja, dan Prestasi

Apresiasi Kinerja Menteri, Presiden Prabowo: 10 Bulan Penuh Karya, Kerja, dan Prestasi

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke