KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendukung langkah pemerintah yang tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara.
Dukungan tersebut diberikan Kementerian PANRB untuk menjamin kepastian hukum dan hak bagi narapidana yang menjalani pidana lintas yurisdiksi negara.
Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto menyoroti pembentukan Satuan Tugas dalam RUU tersebut.
“Pada prinsipnya, Kementerian PANRB memahami (bahwa) pelaksanaan pemindahan narapidana antarnegara membutuhkan kolaborasi serta keterkaitan kewenangan antarkementerian dan lembaga,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (20/8/2025).
Baca juga: Pemerintah Finalisasi Draf RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara
Pernyataan tersebut disampaikan Purwadi dalam Rapat RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara, di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Menurutnya, aturan mengenai Satuan Tugas sebaiknya tidak diatur secara kaku, melainkan dituangkan dalam peraturan turunannya untuk memberikan fleksibilitas bagi Presiden dalam melakukan penguatan peran Satuan Tugas.
Pada dasarnya, mekanisme atau proses pemindahan narapidana bersifat dinamis yang sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan dinamika perkembangan. Terlebih, pemindahan ini perlu menyesuaikan prinsip hukum yang berlaku di setiap negara.
Oleh karena itu, Kementerian PANRB memberikan saran agar pencantuman norma dalam mekanisme pemindahan narapidana antarnegara tidak diatur secara teknis dan spesifik, khususnya terkait peran dan kewenangan setiap kementerian/lembaga.
Baca juga: Menko Yusril soal UU Pemindahan Narapidana: Draf Sudah Ada dan Perkuat Landasan Hukum
“Sehingga memudahkan penyesuaian mekanisme atau proses pemindahan narapidana apabila terdapat perkembangan di masa yang akan datang,” ungkap Purwadi.
Ia menilai, peraturan lebih rinci terkait mekanisme pemindahan narapidana antarnegara bisa dituangkan dalam aturan turunannya, misalnya menyusun peraturan pemerintah (PP).
Purwadi menegaskan bahwa penyusunan RUU ini adalah salah satu bentuk program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto dalam reformasi hukum.
“Kementerian PANRB menyampaikan apresiasi atas kerja koordinatif dalam penyusunan RUU ini dalam rangka menjamin kepastian hukum,” ucapnya.
Baca juga: Refleksi 66 Tahun Kementerian PANRB: Hadirkan Birokrasi yang Berpihak pada Rakyat