Implementasi Asta Cita Presiden, Menteri PANRB Pastikan Rekrutmen Sekolah Kedinasan Hasilkan SDM Berintegritas

Kompas.com - 14/08/2025, 08:24 WIB
DWN

Penulis

KOMPAS.com – Implementasi Asta Cita yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto mengakar di seluruh sektor pemerintahan.

Rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) menjadi salah satu aspek yang objektivitasnya dijaga ketat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memastikan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berjalan ketat dan objektif sehingga menghasilkan kader yang kompeten.

Hal itu diungkapkan Rini saat meninjau SKD sekolah kedinasan yang dilaksanakan di Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/8/2025).

“Proses seleksi ini sejalan dengan arahan Presiden dalam Asta Cita, khususnya penguatan pembangunan SDM dan percepatan reformasi birokrasi. Kami ingin membentuk ASN yang adaptif, profesional, dan berdampak nyata,” ungkap Rini dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Kamis (14/8/2025).

SKD sekolah kedinasan tidak berbeda dengan seleksi ASN lainnya, yakni menggunakan computer assisted test (CAT). Modernisasi rekrutmen yang sudah berjalan lebih dari 10 tahun ini memastikan penilaian lebih objektif, karena hasilnya dapat dilihat secara real-time.

Baca juga: Pernah Gagal di Rekrutmen Damkar, Bahtyar Mengaku Lebih Siap Tahun Ini

CAT juga menutup praktik curang seperti penggunaan joki CPNS atau nepotisme.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini meninjau SKD sekolah kedinasan yang dilaksanakan di Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/8/2025).DOK. Kementerian PANRB Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini meninjau SKD sekolah kedinasan yang dilaksanakan di Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/8/2025).

Rini menjelaskan bahwa peninjauan yang dilakukan bertujuan memastikan proses seleksi berjalan transparan, objektif, dan ketat, sehingga menutup celah kecurangan.

“Harapannya, seleksi ini melahirkan aparatur yang profesional, berintegritas tinggi, dan siap memberikan pelayanan publik berkualitas kepada masyarakat,” ucapnya.

Sebanyak 1.559 peserta mengikuti SKD sekolah kedinasan di Bandung. Mereka harus mengerjakan 110 soal dalam waktu 100 menit. Soal terbagi menjadi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Pelaksanaan SKD sekolah kedinasan 2025 berlangsung pada 11–26 Agustus 2025. Pengumuman hasil oleh masing-masing instansi dilakukan pada 27–31 Agustus 2025.

Seleksi lanjutan dijadwalkan pada 15–16 September 2025, dan pengumuman kelulusan akhir oleh kementerian/lembaga penyelenggara dilakukan pada 7–18 September 2025.

Baca juga: KY Umumkan 16 Nama Lolos Seleksi Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Ini Daftarnya

Pada 2025, pemerintah membuka seleksi untuk tujuh sekolah kedinasan dengan total kebutuhan CPNS sebanyak 3.252 orang.

Rini menegaskan bahwa Kementerian PANRB berkomitmen memperkuat sinergi dengan seluruh instansi untuk mencetak ASN yang berintegritas dan siap mengabdi.

“Presiden selalu menegaskan bahwa pembangunan SDM adalah prioritas utama bangsa, dan itu harus kita mulai sejak awal melalui seleksi yang transparan, adil, dan akuntabel,” pungkas Rini.

Terkini Lainnya
Bertemu Governor of South Australia, Menteri Rini Bahas Transformasi Digital hingga Akselerasi Pelayanan Publik

Bertemu Governor of South Australia, Menteri Rini Bahas Transformasi Digital hingga Akselerasi Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
E-Learning ASN Berintegritas Diluncurkan, Menteri Rini Paparkan 5 Pilar Penguatan Integritas ASN

E-Learning ASN Berintegritas Diluncurkan, Menteri Rini Paparkan 5 Pilar Penguatan Integritas ASN

Kementerian PANRB
Menteri Rini Paparkan Kinerja Kementerian PANRB 2026 dan Rencana Anggaran 2027 ke DPR RI

Menteri Rini Paparkan Kinerja Kementerian PANRB 2026 dan Rencana Anggaran 2027 ke DPR RI

Kementerian PANRB
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Kementerian PANRB
Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat

Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat

Kementerian PANRB
Indonesia Bergabung dalam Kampanye Global 50-in-5 untuk Bangun Masa Depan Digital yang Inklusif

Indonesia Bergabung dalam Kampanye Global 50-in-5 untuk Bangun Masa Depan Digital yang Inklusif

Kementerian PANRB
Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Kementerian PANRB
Optimalisasi PHTC Presiden, Kementerian PANRB–Kemenkes Fokus Perkuat SDM Kesehatan

Optimalisasi PHTC Presiden, Kementerian PANRB–Kemenkes Fokus Perkuat SDM Kesehatan

Kementerian PANRB
Pemerintah Indonesia-Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Pemerintah Indonesia-Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Kementerian PANRB
Semangat Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi

Semangat Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Jelaskan Peran Strategis Perguruan Tinggi untuk Siapkan Talenta Digital

Menteri PANRB Jelaskan Peran Strategis Perguruan Tinggi untuk Siapkan Talenta Digital

Kementerian PANRB
Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Kementerian PANRB
Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Kementerian PANRB
Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Kementerian PANRB
Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com