KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, transformasi digital pemerintahan dan tata kelola data pembangunan menjadi hal penting dalam keberhasilan program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto.
Program-program prioritas presiden, mulai dari Makan Bergizi Gratis (MBG), Cek Kesehatan Gratis, Sekolah Rakyat, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), hingga Perumahan Rakyat merupakan wujud nyata kehadiran negara.
“Untuk memastikan semua ini berhasil, diperlukan tata kelola yang rapi, manajemen program yang disiplin, serta pengendalian pelaksanaan yang konsisten yang tentunya didukung oleh transformasi digital pemerintah dan data pembangunan,” kata Rini dalam siaran persnya, Kamis (21/8/2025).
Dia mengatakan itu dalam Rapat Dewan Pengarah Satu Data Indonesia (SDI), di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Rabu (20/8/2025).
Dengan pengelolaan yang baik, kata Rini, program prioritas presiden dapat benar-benar terwujud dengan hasil yang dirasakan langsung rakyat.
Baca juga: Bertemu Kemenpan-RB, Aliansi Dosen PPPK Bahas Masa Depan Mereka
“Karena keberhasilan program tidak hanya diukur dari laporan, tetapi dari senyum rakyat yang merasakan dampaknya,” ujarnya.
Rini menyampaikan, keterpaduan tersebut harus didukung Digital Public Infrastructure (DPI) berupa identitas digital, pertukaran data, dan pembayaran digital yang dijaga selaras dengan prinsip perlindungan data pribadi dan keamanan siber.
Adapun Kementerian PANRB sebagai koordinator Proyek Strategis Nasional (PSN) pengembangan layanan digital pemerintah terpadu menekankan pentingnya interoperabilitas data untuk mempercepat pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Kementerian PANRB juga menekankan pentingnya data untuk memperkuat fondasi pemerintahan digital yang berdampak langsung bagi rakyat.
DPI merupakan fondasi yang memungkinkan keterpaduan tersebut berjalan efektif.
Baca juga: Menteri PAN-RB: Stranas PK Wujud Akselerator Reformasi Struktural dan Reformasi Birokrasi
Pasalnya, Identitas digital, pertukaran data, dan pembayaran digital bukan hanya instrumen teknis, melainkan jembatan yang memastikan layanan publik hadir lebih cepat, lebih adil, dan lebih terpercaya.
Rini menyebutkan, pemanfaatan DPI menjadi kunci, memastikan pertukaran data dan layanan publik berjalan mudah, aman, dan terukur.
“Keamanan siber dan perlindungan data pribadi harus kita terapkan sejak awal, tepat guna, dan proporsional agar keterpaduan bisa diwujudkan dan kepercayaan publik tetap terjaga,” ucapnya.
Dia juga memberikan dukungan penuh terhadap penguatan interoperabilitas data dan pemanfaatan DPI.
Baca juga: Kemenpan-RB Setujui 219.364 Formasi Jabatan Fungsional Kemenag, Guru Paling Banyak
Selain itu, dukungan juga diberikan dalam pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui Pedoman Berbagi Pakai Data dengan memanfaatkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP).
Pemanfaatan itu dilakukan tanpa perlu nota kesepahaman (MoU) atau perjanjian kerja sama (PKS), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPN/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Nomor 7 Tahun 2025.
Kementerian PANRB saat ini sedang menyempurnakan Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ( SPBE) menuju Indeks Pemerintah Digital dengan penyederhanaan indikator, penguatan prinsip pertukaran data, dan pembaruan mekanisme penilaian, termasuk kolaborasi erat dengan Indeks SDI.
Rini menjelaskan, untuk mempercepat keterpaduan layanan, diperlukan penguatan tata kelola data dan pemerintah digital secara menyeluruh.
Penguatan peran Dewan Pengarah SDI dan Forum SDI, dengan Bappenas sebagai leading agency, akan menjadi kunci.
Pemanfaatan DPI, khususnya Data Exchange, juga harus ditingkatkan, baik untuk analitik maupun peningkatan kualitas layanan publik.
Sementara itu, keamanan siber dan perlindungan data pribadi perlu diterapkan secara terukur di seluruh kementerian/lembaga (K/L).
Aspek yang sifatnya administratif berupa MoU/PKS juga perlu diminimalkan dengan mekanisme yang lebih otomatis dan mudah agar keterpaduan dan interoperabilitas menjadi kewajiban, bukan tantangan.
Lebih lanjut, Rini menyampaikan, strategi penerapan berbasis use case akan memungkinkan eksplorasi dan pemanfaatan DPI dilakukan secara konkret dan iteratif, bukan sekadar abstraksi.
Baca juga: Kasus ASN Aniaya Kurir JNT di Pamekasan, Menpan RB: Ada Hukuman Indisipliner
Hal itu dilakukan dengan memastikan adanya umpan balik nyata untuk perbaikan tata kelola dan regulasi.
Risiko pun akan dapat lebih dimitigasi dan dijaga karena dampak dan lokus yang terbatas.
Salah satu contoh yang sudah berjalan adalah piloting digitalisasi bantuan sosial melalui interoperabilitas data DTSEN dan berbagai data lintas sektor.
Penerapan itu membuktikan bahwa reformasi tersebut bisa diimplementasikan secara nyata.
Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengatakan, SDI bertujuan mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan instansi daerah.
Baca juga: Menpan RB Bertemu Eri Cahyadi di Surabaya, Bahas Reformasi Birokrasi
Penggunaan SDI untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Rachmat mengatakan, Rencana Kerja SDI 2025, meliputi pemutakhiran kelompok kerja SDI tingkat pusat, data prioritas, sinkronisasi, pelaksanaan SDI tingkat pusat dan daerah, keterpaduan data, dan keamanan data.
Oleh karenanya, diperlukan dukungan semua pihak guna mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, mudah diakses, dan dibagipakaikan antarinstansi pemerintah.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan sesuai Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.
Baca juga: Menpan RB: Fleksibilitas Kerja ASN Bukan Wajib, Tapi Opsional
Dia menyebutkan, instansinya diberikan mandat untuk menyelenggarakan infrastruktur SPBE yang meliputi Pusat Data Nasional (PDN), jaringan intra pemerintah, dan sistem penghubung layanan pemerintah.
Sementara itu, dalam implementasi DPI, Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) berperan sebagai tools data exchange platform yang memungkinkan pertukaran data antar instansi.
Lebih lanjut, Meutya menyebutkan, sebagai data exchange platform, SPLP dapat mempermudah proses validasi eligibilitas penerima bantuan secara real time dan berbasis interoperabilitas data antar instansi.
Dengan demikian, proses verifikasi dan validasi data dalam penyaluran bantuan sosial dapat menjadi lebih mudah dan makin akurat.
Baca juga: Bersifat Opsional, Menpan RB Bebaskan Kebijakan WFA ASN ke Institusi