Permudah Layanan Publik melalui Multi Kanal, Kementerian PANRB Hadirkan "Public Service Day"

Kompas.com - 20/08/2025, 10:07 WIB
DWN

Penulis

KOMPAS.com - Dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia dan HUT ke-66 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), kementerian tersebut menggelar Public Service Day dengan menghadirkan berbagai layanan.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Menteri PANRB Rini Widyantini di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (19/8/2025).

“Saya berharap seluruh pegawai bisa ikut berpartisipasi pada acara ini. Banyak sekali layanan yang tersedia, antara lain samsat keliling, perpanjangan SIM, perpanjangan STNK, hingga aktivasi Identitas Kependudukan Digital,” kata Rini dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu (20/8/2025).

Kementerian PANRB berkomitmen mengoptimalkan ekosistem pelayanan publik melalui penguatan strategi multikanal (omnichannel) dengan empat pendekatan utama.

Pertama, interaksi langsung atau tatap muka fisik antara pelaksana dan penerima layanan.

Kedua, pelayanan bergerak atau jemput bola yang mendekati lokasi penerima layanan.

Baca juga: Pelayanan Samsat di Jakarta, Jabar, dan Banten Libur, Aktif Lagi Besok

Ketiga, pelayanan mandiri yang dapat dilakukan melalui mesin pelayanan.

Keempat, pelayanan berbasis jaringan atau sistem informasi.

“Penerapan omnichannel bertujuan meningkatkan aksesibilitas, efisiensi, dan kualitas pelayanan publik sehingga masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan layanan yang berkualitas,” jelas Rini.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Public Service Day terinspirasi dari konsep Mal Pelayanan Publik (MPP), yakni menghadirkan berbagai layanan dalam satu tempat.

Layanan itu juga dimaksudkan untuk memudahkan pegawai dalam mengurus administrasi, tanpa harus mendatangi kantor pelayanan yang letaknya jauh.

“Saat ini Kementerian PANRB sudah membangun lebih dari 270 Mal Pelayanan Publik. Rata-rata, satu MPP mengintegrasikan lebih dari 100 layanan. Konsep ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai layanan pemerintah,” ujar Rini.

Baca juga: Menteri Rini Dorong MPP Jadi Jembatan Pelayanan bagi Percepatan Program Prioritas Presiden

Menteri PANRB Rini Widyantini dalam acara Public Service Day di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (19/8/2025).DOK. Kementerian PANRB Menteri PANRB Rini Widyantini dalam acara Public Service Day di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (19/8/2025).

Selain memudahkan masyarakat umum, pendekatan layanan publik terpadu juga memberikan keuntungan efisiensi waktu, tenaga, dan pikiran bagi para pegawai.

Antusiasme yang besar dari pegawai menjadi motivasi Kementerian PANRB untuk terus menghadirkan layanan sesuai kebutuhan nyata di lapangan.

Hal itu dirasakan oleh salah satu pegawai, Akbar Putra Nugraha. Ia mengaku acara tersebut sangat membantu, khususnya bagi pegawai yang bekerja di perantauan seperti dirinya.

"Jadi, mengurus dokumen di luar jam kerja tidak lagi sulit. Contohnya, mengurus SIM atau pembayaran STNK bisa dilakukan langsung di kantor. Ini sangat memudahkan,” ucapnya.

Pegawai lainnya, Nur Indah Prabawati Putri, juga menyambut baik layanan tersebut.

Menurutnya, Public Service Day sangat membantu pegawai yang tidak memiliki cukup waktu di luar jam kerja untuk mengurus administrasi.

Baca juga: Hanya 17 Persen Pelamar Damkar Jakarta Lolos Administrasi, Mayoritas Gugur di Syarat Dasar

“Aku senang banget ada layanan seperti ini datang ke kantor. Jadi, tidak perlu ambil cuti untuk urusan administrasi, semuanya jadi lebih mudah,” kata Nur Indah.

Terkini Lainnya
Bertemu Governor of South Australia, Menteri Rini Bahas Transformasi Digital hingga Akselerasi Pelayanan Publik

Bertemu Governor of South Australia, Menteri Rini Bahas Transformasi Digital hingga Akselerasi Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
E-Learning ASN Berintegritas Diluncurkan, Menteri Rini Paparkan 5 Pilar Penguatan Integritas ASN

E-Learning ASN Berintegritas Diluncurkan, Menteri Rini Paparkan 5 Pilar Penguatan Integritas ASN

Kementerian PANRB
Menteri Rini Paparkan Kinerja Kementerian PANRB 2026 dan Rencana Anggaran 2027 ke DPR RI

Menteri Rini Paparkan Kinerja Kementerian PANRB 2026 dan Rencana Anggaran 2027 ke DPR RI

Kementerian PANRB
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Kementerian PANRB
Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat

Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat

Kementerian PANRB
Indonesia Bergabung dalam Kampanye Global 50-in-5 untuk Bangun Masa Depan Digital yang Inklusif

Indonesia Bergabung dalam Kampanye Global 50-in-5 untuk Bangun Masa Depan Digital yang Inklusif

Kementerian PANRB
Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Kementerian PANRB
Optimalisasi PHTC Presiden, Kementerian PANRB–Kemenkes Fokus Perkuat SDM Kesehatan

Optimalisasi PHTC Presiden, Kementerian PANRB–Kemenkes Fokus Perkuat SDM Kesehatan

Kementerian PANRB
Pemerintah Indonesia-Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Pemerintah Indonesia-Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Kementerian PANRB
Semangat Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi

Semangat Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Jelaskan Peran Strategis Perguruan Tinggi untuk Siapkan Talenta Digital

Menteri PANRB Jelaskan Peran Strategis Perguruan Tinggi untuk Siapkan Talenta Digital

Kementerian PANRB
Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Kementerian PANRB
Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Kementerian PANRB
Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Kementerian PANRB
Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com