KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan-RB) Rini Widyantini meminta semua pihak untuk membuat pelayanan transportasi, infrastruktur, dan keamanan dilakukan secara inklusif, utamanya menjelang Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Menpan-RB Nomor B/37/M.PP.01/2025 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Mudik Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi yang Inklusif dan Ramah Kelompok Rentan.
“Kami pastikan tersedianya fasilitas aksesibilitas, keselamatan, kenyamanan, ketersediaan informasi, dan sumber daya manusia ( SDM) di titik dan jalur mudik yang mudah diakses oleh kelompok rentan,” ujar Rini melalui siaran persnya, Kamis (27/3/2025).
Adapun kelompok rentan yang dimaksud Rini, meliputi penduduk lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, anak-anak, korban bencana alam, dan korban bencana sosial.
Baca juga: Anggaran Siap, Pemkab Berau Surati Kemenpan-RB Minta Pengangkatan CPNS 2025 Tak Ditunda
Ia menilai, pemerintah perlu memperhatikan sejumlah hal agar pelayanan publik yang diakses kelompok rentan bisa berjalan dengan baik. Salah satunya, dengan memastikan aksesibilitas fisik, aksesibilitas informasi, SDM, kenyamanan, dan keselamatan.
Untuk aksesibilitas fisik, pemerintah harus menyediakan fasilitas transportasi dan infrastruktur yang mudah diakses oleh kelompok rentan.
"Selain itu perlu ada jalur akses layanan yang aman dan nyaman seperti lift, eskalator, jalur landai, dan fasilitas lainnya. Fasilitas pendukung, seperti toilet ramah difabel, ruang tunggu yang nyaman, dan klinik/ruang kesehatan yang memadai, juga harus disediakan," jelas Rini.
Dalam aksesibilitas informasi, penyelenggara pelayanan publik perlu memastikan masyarakat dapat mengakses informasi, utamanya terkait transportasi, informasi jadwal, rute, harga tiket atau lainnya.
Baca juga: Komisi II Sebut Pengangkatan CPNS Tak Harus Serentak, Minta Kemenpan-RB Revisi Aturan
Produk komunikasi yang disampaikan ke publik disajikan dengan audio, teks, dan bahasa yang mudah dipahami dan sederhana.
Dalam mendukung kemudahan pelayanan, SDM menjadi kunci penting. Jumlah petugas pelayanan harus memadai dan menggunakan tanda pengenal khusus. Mereka juga memahami perspektif dan etika berinteraksi dengan kelompok rentan.
Pemberi layanan juga perlu memperhatikan kenyamanan dan keselamatan masyarakat. Tingkat kebersihan menjadi faktor penting untuk menunjang kenyamanan.
Mekanisme jalur khusus (priority line) bagi kelompok rentan juga perlu disediakan untuk mendukung pelayanan inklusif.
Rini menyampaikan, mudik yang inklusif, aman, dan nyaman membutuhkan sinergi dan kolaborasi yang erat antar penyelenggara pelayanan publik.
"Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Menpan-RB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan," ucapnya.
Pemerintah berharap, masyarakat ikut berpartisipasi dalam peningkatan pelayanan publik dengan menggunakan kanal LAPOR! dan mengisi survei kepuasan masyarakat. Partisipasi masyarakat akan berdampak besar bagi peningkatan kualitas pelayanan publik.