KOMPAS.com - Menjelang arus balik Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan-RB) Rini Widyantini mengimbau agar instansi pemerintah tetap menjamin terselenggaranya pelayanan publik dan pelaksanaan pemerintahan secara optimal.
Untuk mengurai kepadatan arus balik, Kemenpan-RB berdasarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan stakeholder terkait menetapkan penyesuaian flexible working arrangement ( FWA) pada Selasa (8/4/2025).
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN tersebut diatur dalam SE Menpan-RB Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani Menpan-RB, Jumat (4/4/2025).
Rini mengatakan, pihaknya ingin memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman.
Baca juga: Kemenpan-RB Bersama Kemenhub dan Stakeholder Terkait Pastikan Pelayanan Mudik Gratis Berjalan Lancar
"Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan,” ujar Rini melalui siaran persnya, Jumat.
Langkah itu, sebutnya, diambil untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
Melalui SE tersebut, instansi pemerintah pusat dan daerah diminta untuk mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan memanfaatkan skema FWA sesuai karakteristik tugas masing-masing instansi.
Penyesuaian ini wajib mempertimbangkan akuntabilitas, keterukuran kinerja, serta tidak mengganggu layanan publik kepada masyarakat.
Sebelumnya pada SE Menpan-RB Nomor 2 Tahun 2025 pengaturan FWA dilaksanakan selama empat vhari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, yaitu pada hari Senin (24/3/2025) hingga Kamis (27/3/2025).
Baca juga: Anggaran Siap, Pemkab Berau Surati Kemenpan-RB Minta Pengangkatan CPNS 2025 Tak Ditunda
Melalui perubahan SE ini, dilakukan penyesuaian dengan menambahkan satu, hari yaitu pada Selasa (8/4/2025).
Pelayanan publik yang bersifat esensial dan langsung bersentuhan dengan masyarakat diimbau untuk tetap berjalan dengan baik melalui pengaturan jadwal kerja yang efisien dan proporsional.
Instansi juga diharapkan menyiapkan petugas pelayanan yang memadai dan sistem pendukung berbasis teknologi informasi sebagaimana juga telah dilakukan pada arus mudik.
Lebih lanjut, Menteri Rini menekankan pentingnya kolaborasi antarpimpinan instansi dalam mengelola pelaksanaan tugas selama masa arus balik Lebaran dan Nyepi.
“Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Momen arus balik menjadi wujud nyata bagaimana kita bisa menjaga kualitasnya dengan tetap memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan tugas secara adaptif, sebagaimana arus mudik yang dapat dilakukan dengan baik,” ujarnya.
Baca juga: Komisi II Sebut Pengangkatan CPNS Tak Harus Serentak, Minta Kemenpan-RB Revisi Aturan
Pemerintah juga mengajak masyarakat terus berpartisipasi aktif dalam pemantauan pelayanan publik dengan menggunakan kanal LAPOR! dan berkontribusi dalam survei kepuasan masyarakat.