Apresiasi Dosen, Pemerintah Terbitkan Perpres tentang Tunjangan Kinerja

Kompas.com - 15/04/2025, 20:48 WIB
I Jalaludin S,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Perpres tersebut diumumkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini.

Dia mengatakan, pemerintah memberikan apresiasi terhadap kinerja aparatur sipil negara ( ASN), khususnya dosen di lingkungan Kemendiktisaintek. 

“Ini bukan sekadar tambahan penghasilan. Lebih dari itu, tunjangan kinerja ini adalah instrumen strategis untuk mendorong birokrasi menjadi lebih adaptif, produktif, dan berorientasi hasil sebagaimana arahan Bapak Presiden Prabowo,” ungkapnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (15/4/2025). 

Dia mengatakan itu dalam konferensi pers bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto dan Menteri Keuangan ( Menkeu) Sri Mulyani, di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Mengapa 700 Dosen CPNS Mengundurkan Diri? Ini Jawaban Menpan-RB

Rini menjelaskan, tunjangan kinerja bagi dosen di bawah naungan Kemendiktisaintek diberikan dengan memperhatikan kelas jabatan melalui proses evaluasi jabatan. 

Kelas jabatan bagi jabatan fungsional dosen telah ditetapkan melalui surat Menpan RB mengenai Penetapan Kelas Jabatan Nasional bagi Jabatan Fungsional yang Dibina Kemendiktisanitek. Aturan teknis lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Mendiktisaintek.

Adapun terdapat tiga hal yang mendasari pemberian tunjangan kinerja bagi ASN, khususnya dosen. 

Pertama, mendorong budaya kinerja dan profesionalisme ASN. Kedua, menghapuskan berbagai honorarium dan tunjangan-tunjangan lainnya. 

Ketiga, memacu setiap instansi pemerintah untuk melakukan percepatan reformasi birokrasi.

Rini mengingatkan, seluruh pegawai yang menerima tunjangan kinerja memiliki tanggung jawab besar yang melekat. 

Baca juga: Menpan-RB: Tukin Dosen Bukan Hanya Sekadar Tambahan Penghasilan

“Tanggung jawabnya adalah menjaga komitmen untuk terus mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi,” ungkapnya. 

Sebab, kata dia, pemberian tunjangan kinerja bukan semata-mata soal angka, tetapi tentang penguatan kualitas kinerja dan kontribusi nyata kepada masyarakat.

Rini juga berpesan kepada dosen bahwa pemerintah menaruh harapan besar di dunia pendidikan. Dosen diharapkan dapat menghadirkan sistem pembelajaran yang semakin inovatif, partisipatif, dan relevan dengan kebutuhan zaman.

“Kontribusi dosen sangat diharapkan dalam meningkatkan kualitas lulusan perguruan tinggi Indonesia, menjadi alumni yang unggul, adaptif, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun global,” katanya.

Pemberian tunjangan kinerja itu diharapkan memperkuat peran dosen dalam Tridarma Perguruan Tinggi secara utuh, bukan hanya pada aspek pendidikan dan penelitian, tetapi juga pengabdian kepada masyarakat. 

Baca juga: Anggaran Siap, Pemkab Berau Surati Kemenpan-RB Minta Pengangkatan CPNS 2025 Tak Ditunda

Rini menegaskan, sebagai pendidik, dosen diharapkan semakin aktif terlibat dalam memberi solusi nyata bagi persoalan sosial. 

 

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini dalam konferensi pers bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta, Selasa, Selasa (15/4/2025). DOK. Humas Kemenpan RB Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini dalam konferensi pers bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta, Selasa, Selasa (15/4/2025).

Sementara itu, Mendiktisaintek Brian Yuliarto mengatakan, jajarannya sedang mempercepat penerbitan aturan teknis dari perpres tersebut. 

Brian berharap, perpres tersebut dapat meningkatkan profesionalisme dan tata kelola berbasis kinerja dosen. 

Dengan meningkatnya kinerja dosen, perguruan tinggi di Indonesia diharapkan semakin unggul dan setara dengan negara-negara maju sehingga peningkatan tersebut dapat dirasakan masyarakat. 

Saat ini, pemerintah tengah melakukan harmonisasi aturan pemberian tunjangan kinerja bersama Kemenkeu, Kemenpan RB, dan Kementerian Hukum.

Baca juga: Menpan-RB dan Mendagri Minta PPK Pusat dan Daerah Percepat Pengangkatan CPNS 2024

Untuk menghindari penundaan pencairan, kerja sama yang erat dibutuhkan untuk mempercepat implementasi peraturan menteri dan petunjuk teknis yang ditargetkan selesai pada akhir April 2025. 

“Langkah percepatan implementasi sedang dilakukan. Kami targetkan peraturan menteri dan petunjuk teknis ini bisa diselesaikan pada April ini sehingga tidak terjadi penundaan pencairan,” jelas Brian. 

Untuk pencairan pembayaran tunjangan kinerja, para dosen akan dinilai selama satu semester ini.

Pada kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani menguraikan, ada 31.066 dosen ASN di bawah naungan Kemendiktisaintek yang akan menerima tunjangan kinerja. 

Jumlah tersebut terdiri dari 8.725 dosen pada Satuan Kerja Perguruan Tinggi Negeri (PTN), 16.540 dosen pada Satuan kerja PTN Badan Layanan Umum, serta 5.801 dosen pada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

Baca juga: Sri Mulyani Siapkan Rp 2,66 Triliun untuk Bayar Tukin Dosen ASN, Ini Rinciannya

“Anggaran disiapkan untuk 14 bulan termasuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Para dosen dapat tunjangan mulai 1 Januari 2025. Kami bayarkan sesudah Mendiktisaintek menerbitkan aturan teknisnya,” jelas Sri Mulyani. 

Terkini Lainnya
Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB
Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB
Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Kementerian PANRB
Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Kementerian PANRB
Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Kementerian PANRB
Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Kementerian PANRB
Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Kementerian PANRB
Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Kementerian PANRB
Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Kementerian PANRB
Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Kementerian PANRB
Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Kementerian PANRB
Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Kementerian PANRB
Kolaborasi Satu Data Indonesia Dukung Pembangunan Nasional yang Terarah dan Berkelanjutan

Kolaborasi Satu Data Indonesia Dukung Pembangunan Nasional yang Terarah dan Berkelanjutan

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Dukung Polri Perkuat Perlindungan Anak, Perempuan, dan Kelompok Rentan

Menteri PANRB Dukung Polri Perkuat Perlindungan Anak, Perempuan, dan Kelompok Rentan

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com