Apresiasi Dosen, Pemerintah Terbitkan Perpres tentang Tunjangan Kinerja

Kompas.com - 15/04/2025, 20:48 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini dalam konferensi pers  di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta, Selasa, Selasa (15/4/2025). DOK. Humas Kemenpan RB Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini dalam konferensi pers di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta, Selasa, Selasa (15/4/2025).

KOMPAS.com – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Perpres tersebut diumumkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini.

Dia mengatakan, pemerintah memberikan apresiasi terhadap kinerja aparatur sipil negara ( ASN), khususnya dosen di lingkungan Kemendiktisaintek. 

“Ini bukan sekadar tambahan penghasilan. Lebih dari itu, tunjangan kinerja ini adalah instrumen strategis untuk mendorong birokrasi menjadi lebih adaptif, produktif, dan berorientasi hasil sebagaimana arahan Bapak Presiden Prabowo,” ungkapnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (15/4/2025). 

Dia mengatakan itu dalam konferensi pers bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto dan Menteri Keuangan ( Menkeu) Sri Mulyani, di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Mengapa 700 Dosen CPNS Mengundurkan Diri? Ini Jawaban Menpan-RB

Rini menjelaskan, tunjangan kinerja bagi dosen di bawah naungan Kemendiktisaintek diberikan dengan memperhatikan kelas jabatan melalui proses evaluasi jabatan. 

Kelas jabatan bagi jabatan fungsional dosen telah ditetapkan melalui surat Menpan RB mengenai Penetapan Kelas Jabatan Nasional bagi Jabatan Fungsional yang Dibina Kemendiktisanitek. Aturan teknis lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Mendiktisaintek.

Adapun terdapat tiga hal yang mendasari pemberian tunjangan kinerja bagi ASN, khususnya dosen. 

Pertama, mendorong budaya kinerja dan profesionalisme ASN. Kedua, menghapuskan berbagai honorarium dan tunjangan-tunjangan lainnya. 

Ketiga, memacu setiap instansi pemerintah untuk melakukan percepatan reformasi birokrasi.

Rini mengingatkan, seluruh pegawai yang menerima tunjangan kinerja memiliki tanggung jawab besar yang melekat. 

Baca juga: Menpan-RB: Tukin Dosen Bukan Hanya Sekadar Tambahan Penghasilan

“Tanggung jawabnya adalah menjaga komitmen untuk terus mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi,” ungkapnya. 

Sebab, kata dia, pemberian tunjangan kinerja bukan semata-mata soal angka, tetapi tentang penguatan kualitas kinerja dan kontribusi nyata kepada masyarakat.

Rini juga berpesan kepada dosen bahwa pemerintah menaruh harapan besar di dunia pendidikan. Dosen diharapkan dapat menghadirkan sistem pembelajaran yang semakin inovatif, partisipatif, dan relevan dengan kebutuhan zaman.

“Kontribusi dosen sangat diharapkan dalam meningkatkan kualitas lulusan perguruan tinggi Indonesia, menjadi alumni yang unggul, adaptif, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun global,” katanya.

Pemberian tunjangan kinerja itu diharapkan memperkuat peran dosen dalam Tridarma Perguruan Tinggi secara utuh, bukan hanya pada aspek pendidikan dan penelitian, tetapi juga pengabdian kepada masyarakat. 

Baca juga: Anggaran Siap, Pemkab Berau Surati Kemenpan-RB Minta Pengangkatan CPNS 2025 Tak Ditunda

Rini menegaskan, sebagai pendidik, dosen diharapkan semakin aktif terlibat dalam memberi solusi nyata bagi persoalan sosial. 

 

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini dalam konferensi pers bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta, Selasa, Selasa (15/4/2025). DOK. Humas Kemenpan RB Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini dalam konferensi pers bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta, Selasa, Selasa (15/4/2025).

Sementara itu, Mendiktisaintek Brian Yuliarto mengatakan, jajarannya sedang mempercepat penerbitan aturan teknis dari perpres tersebut. 

Brian berharap, perpres tersebut dapat meningkatkan profesionalisme dan tata kelola berbasis kinerja dosen. 

Dengan meningkatnya kinerja dosen, perguruan tinggi di Indonesia diharapkan semakin unggul dan setara dengan negara-negara maju sehingga peningkatan tersebut dapat dirasakan masyarakat. 

Saat ini, pemerintah tengah melakukan harmonisasi aturan pemberian tunjangan kinerja bersama Kemenkeu, Kemenpan RB, dan Kementerian Hukum.

Baca juga: Menpan-RB dan Mendagri Minta PPK Pusat dan Daerah Percepat Pengangkatan CPNS 2024

Untuk menghindari penundaan pencairan, kerja sama yang erat dibutuhkan untuk mempercepat implementasi peraturan menteri dan petunjuk teknis yang ditargetkan selesai pada akhir April 2025. 

“Langkah percepatan implementasi sedang dilakukan. Kami targetkan peraturan menteri dan petunjuk teknis ini bisa diselesaikan pada April ini sehingga tidak terjadi penundaan pencairan,” jelas Brian. 

Untuk pencairan pembayaran tunjangan kinerja, para dosen akan dinilai selama satu semester ini.

Pada kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani menguraikan, ada 31.066 dosen ASN di bawah naungan Kemendiktisaintek yang akan menerima tunjangan kinerja. 

Jumlah tersebut terdiri dari 8.725 dosen pada Satuan Kerja Perguruan Tinggi Negeri (PTN), 16.540 dosen pada Satuan kerja PTN Badan Layanan Umum, serta 5.801 dosen pada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

Baca juga: Sri Mulyani Siapkan Rp 2,66 Triliun untuk Bayar Tukin Dosen ASN, Ini Rinciannya

“Anggaran disiapkan untuk 14 bulan termasuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Para dosen dapat tunjangan mulai 1 Januari 2025. Kami bayarkan sesudah Mendiktisaintek menerbitkan aturan teknisnya,” jelas Sri Mulyani. 

Terkini Lainnya
Musrenbang Polri 2025, Menteri Rini: Polri Berperan Sentral dalam Reformasi Birokrasi dan Program Prioritas
Musrenbang Polri 2025, Menteri Rini: Polri Berperan Sentral dalam Reformasi Birokrasi dan Program Prioritas
Kementerian PANRB
Hadiri Selasar, Menteri Rini dan UKP Raffi Ahmad Sampaikan Pesan Motivasi untuk ASN Muda
Hadiri Selasar, Menteri Rini dan UKP Raffi Ahmad Sampaikan Pesan Motivasi untuk ASN Muda
Kementerian PANRB
Menteri PANRB: ASN Muda Bukan PNS Biasa, tapi Motor Penggerak Reformasi Birokrasi Masa Depan
Menteri PANRB: ASN Muda Bukan PNS Biasa, tapi Motor Penggerak Reformasi Birokrasi Masa Depan
Kementerian PANRB
Menteri PANRB Dukung Penguatan Peran IPDN dalam Transformasi Sektor Publik
Menteri PANRB Dukung Penguatan Peran IPDN dalam Transformasi Sektor Publik
Kementerian PANRB
Lewat Reformasi Birokrasi, Wamen PANRB Dorong Korlantas Polri Wujudkan Pelayanan Humanis 
Lewat Reformasi Birokrasi, Wamen PANRB Dorong Korlantas Polri Wujudkan Pelayanan Humanis 
Kementerian PANRB
Menteri PANRB Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Wilayah 3T melalui MPP
Menteri PANRB Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Wilayah 3T melalui MPP
Kementerian PANRB
Menteri Rini: ASN Punya Peran Aktif dalam Pengelolaan Konflik Kepentingan
Menteri Rini: ASN Punya Peran Aktif dalam Pengelolaan Konflik Kepentingan
Kementerian PANRB
Hari Lahir Pancasila, Menteri Rini: Refleksi ASN untuk Akselerasi Reformasi Birokrasi dan Perkuat BerAKHLAK
Hari Lahir Pancasila, Menteri Rini: Refleksi ASN untuk Akselerasi Reformasi Birokrasi dan Perkuat BerAKHLAK
Kementerian PANRB
Apresiasi Pelaksanaan RB di Kemenag, Menteri Rini: Birokrasi adalah Jalan Ibadah Melayani Umat
Apresiasi Pelaksanaan RB di Kemenag, Menteri Rini: Birokrasi adalah Jalan Ibadah Melayani Umat
Kementerian PANRB
Menteri Rini: Transformasi Digital Pemerintah melalui AI Dorong Inovasi dan Efisiensi Layanan Publik
Menteri Rini: Transformasi Digital Pemerintah melalui AI Dorong Inovasi dan Efisiensi Layanan Publik
Kementerian PANRB
Hadiri Exit Meeting LKPP, Menteri PANRB: Kolaborasi Perkuat Akuntabilitas Keuangan Negara
Hadiri Exit Meeting LKPP, Menteri PANRB: Kolaborasi Perkuat Akuntabilitas Keuangan Negara
Kementerian PANRB
60 Tahun Lemhannas, Wamenpan-RB: Transformasi Lemhannas Kunci Jawab Tantangan Kebangsaan
60 Tahun Lemhannas, Wamenpan-RB: Transformasi Lemhannas Kunci Jawab Tantangan Kebangsaan
Kementerian PANRB
Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kementerian Desa PDT
Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kementerian Desa PDT
Kementerian PANRB
Bertemu Menaker, Menpan-RB Bahas Pengembangan SDM dan Tata Kelola Kelembagaan
Bertemu Menaker, Menpan-RB Bahas Pengembangan SDM dan Tata Kelola Kelembagaan
Kementerian PANRB
Mendagri Tito Beberkan Lima Peran Pemda dalam Pengembangan PTN-BH
Mendagri Tito Beberkan Lima Peran Pemda dalam Pengembangan PTN-BH
Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke