KOMPAS.com – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Perpres tersebut diumumkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini.
Dia mengatakan, pemerintah memberikan apresiasi terhadap kinerja aparatur sipil negara ( ASN), khususnya dosen di lingkungan Kemendiktisaintek.
“Ini bukan sekadar tambahan penghasilan. Lebih dari itu, tunjangan kinerja ini adalah instrumen strategis untuk mendorong birokrasi menjadi lebih adaptif, produktif, dan berorientasi hasil sebagaimana arahan Bapak Presiden Prabowo,” ungkapnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (15/4/2025).
Dia mengatakan itu dalam konferensi pers bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto dan Menteri Keuangan ( Menkeu) Sri Mulyani, di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Mengapa 700 Dosen CPNS Mengundurkan Diri? Ini Jawaban Menpan-RB
Rini menjelaskan, tunjangan kinerja bagi dosen di bawah naungan Kemendiktisaintek diberikan dengan memperhatikan kelas jabatan melalui proses evaluasi jabatan.
Kelas jabatan bagi jabatan fungsional dosen telah ditetapkan melalui surat Menpan RB mengenai Penetapan Kelas Jabatan Nasional bagi Jabatan Fungsional yang Dibina Kemendiktisanitek. Aturan teknis lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Mendiktisaintek.
Adapun terdapat tiga hal yang mendasari pemberian tunjangan kinerja bagi ASN, khususnya dosen.
Pertama, mendorong budaya kinerja dan profesionalisme ASN. Kedua, menghapuskan berbagai honorarium dan tunjangan-tunjangan lainnya.
Ketiga, memacu setiap instansi pemerintah untuk melakukan percepatan reformasi birokrasi.
Rini mengingatkan, seluruh pegawai yang menerima tunjangan kinerja memiliki tanggung jawab besar yang melekat.
Baca juga: Menpan-RB: Tukin Dosen Bukan Hanya Sekadar Tambahan Penghasilan
“Tanggung jawabnya adalah menjaga komitmen untuk terus mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi,” ungkapnya.
Sebab, kata dia, pemberian tunjangan kinerja bukan semata-mata soal angka, tetapi tentang penguatan kualitas kinerja dan kontribusi nyata kepada masyarakat.
Rini juga berpesan kepada dosen bahwa pemerintah menaruh harapan besar di dunia pendidikan. Dosen diharapkan dapat menghadirkan sistem pembelajaran yang semakin inovatif, partisipatif, dan relevan dengan kebutuhan zaman.
“Kontribusi dosen sangat diharapkan dalam meningkatkan kualitas lulusan perguruan tinggi Indonesia, menjadi alumni yang unggul, adaptif, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun global,” katanya.
Pemberian tunjangan kinerja itu diharapkan memperkuat peran dosen dalam Tridarma Perguruan Tinggi secara utuh, bukan hanya pada aspek pendidikan dan penelitian, tetapi juga pengabdian kepada masyarakat.
Baca juga: Anggaran Siap, Pemkab Berau Surati Kemenpan-RB Minta Pengangkatan CPNS 2025 Tak Ditunda
Rini menegaskan, sebagai pendidik, dosen diharapkan semakin aktif terlibat dalam memberi solusi nyata bagi persoalan sosial.
Sementara itu, Mendiktisaintek Brian Yuliarto mengatakan, jajarannya sedang mempercepat penerbitan aturan teknis dari perpres tersebut.
Brian berharap, perpres tersebut dapat meningkatkan profesionalisme dan tata kelola berbasis kinerja dosen.
Dengan meningkatnya kinerja dosen, perguruan tinggi di Indonesia diharapkan semakin unggul dan setara dengan negara-negara maju sehingga peningkatan tersebut dapat dirasakan masyarakat.
Saat ini, pemerintah tengah melakukan harmonisasi aturan pemberian tunjangan kinerja bersama Kemenkeu, Kemenpan RB, dan Kementerian Hukum.
Baca juga: Menpan-RB dan Mendagri Minta PPK Pusat dan Daerah Percepat Pengangkatan CPNS 2024
Untuk menghindari penundaan pencairan, kerja sama yang erat dibutuhkan untuk mempercepat implementasi peraturan menteri dan petunjuk teknis yang ditargetkan selesai pada akhir April 2025.
“Langkah percepatan implementasi sedang dilakukan. Kami targetkan peraturan menteri dan petunjuk teknis ini bisa diselesaikan pada April ini sehingga tidak terjadi penundaan pencairan,” jelas Brian.
Untuk pencairan pembayaran tunjangan kinerja, para dosen akan dinilai selama satu semester ini.
Pada kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani menguraikan, ada 31.066 dosen ASN di bawah naungan Kemendiktisaintek yang akan menerima tunjangan kinerja.
Jumlah tersebut terdiri dari 8.725 dosen pada Satuan Kerja Perguruan Tinggi Negeri (PTN), 16.540 dosen pada Satuan kerja PTN Badan Layanan Umum, serta 5.801 dosen pada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
Baca juga: Sri Mulyani Siapkan Rp 2,66 Triliun untuk Bayar Tukin Dosen ASN, Ini Rinciannya
“Anggaran disiapkan untuk 14 bulan termasuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Para dosen dapat tunjangan mulai 1 Januari 2025. Kami bayarkan sesudah Mendiktisaintek menerbitkan aturan teknisnya,” jelas Sri Mulyani.