Menpan-RB dan Menhub Pastikan Pelayanan Publik Sektor Transportasi Berjalan Lancar Selama Mudik 2025

Kompas.com - 25/03/2025, 18:33 WIB
A P Sari,
I Jalaludin S

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Arus mudik menjelang Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 2025 sudah mulai berlangsung.

Kolaborasi lintas instansi pemerintah pun telah dilaksanakan guna memastikan momen mudik 2025 berjalan lancar.

Salah satu kementerian yang berperan adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan-RB) dengan memastikan proses penyelenggaraan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.

Untuk mewujudkan hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini bertemu dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi.

Rini menilai, sebagai leading sector layanan mudik, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) harus berkoordinasi dengan Kemenpan-RB terkait persiapan dan pelaksanaan layanan sesuai dengan asas pelayanan publik.

Baca juga: Anggaran Siap, Pemkab Berau Surati Kemenpan-RB Minta Pengangkatan CPNS 2025 Tak Ditunda

“Hari ini kami datang untuk melihat dan memastikan layanan kepada masyarakat tetap terlaksana dengan baik sehingga seluruh lapisan masyarakat tetap bisa menerima layanan secara utuh dan komprehensif,” ungkapnya dalam siaran pers.

Dia mengatakan itu saat mengunjungi kantor Kemenhub di Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Menurutnya, keberlangsungan pelayanan publik merupakan tanggung jawab Kemenpan-RB sebagaimana amanat Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Untuk itu, Kemenpan-RB juga melihat manajemen tata kelola layanan publik yang dijalankan Kemenhub.

Selain tata kelola manajemen layanan publik, Rini juga memastikan pemanfaatan transformasi digital dalam menyebarluaskan informasi seputar mudik.

Kemenhub telah memiliki data yang terintegrasi melalui Layanan Digital Sektor Transportasi atau Digiportasi. Pengaduan dari masyarakat juga dibuka yang aktif 24 jam melalui kanal LAPOR!.

Baca juga: Komisi II Sebut Pengangkatan CPNS Tak Harus Serentak, Minta Kemenpan-RB Revisi Aturan

Hal lain yang juga menjadi perhatian adalah terkait memastikan pemberian layanan yang inklusif bagi kaum rentan.

Pelayanan publik esensial harus tetap tersedia, berjalan, dan mudah diakses, terutama di bidang keamanan, keselamatan, kesehatan, dan transportasi sesuai amanat Surat Edaran Menpan-RB Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Rini mengatakan, masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang lebih cepat, sigap, dan terkoordinasi. Pihaknya juga memastikan pelayanan publik yang esensial tetap terjaga.

"Saya mengimbau seluruh layanan di bawah koordinasi Kemenhub harus memperhatikan standar pelayanan dan kaum rentan,” lanjut Rini.

Rini menyebutkan, pemerintah melalui Kemenpan-RB juga telah menerapkan kebijakan flexible working arrangement (FWA) bagi ASN sebagai langkah strategis dalam periode mudik ini.

Baca juga: [POPULER TREN] Saran Kemenpan-RB bagi CPNS yang Terlanjur Resign | Kisah Air France 447 yang Jatuh di Samudra Atlantik

Pemberlakuan FWA pada 24-27 Maret 2025 diharapkan dapat berkontribusi aktif dalam mengurangi kepadatan lalu lintas saat awal masa mudik.

“Pemberlakuan FWA bagi ASN ini berdampak positif dalam mengurai kepadatan arus mudik lebih awal. Dengan pengaturan kerja yang lebih adaptif, pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa menghambat arus perjalanan masyarakat,” jelas mantan Sekretaris Kemenpan-RB itu.

Menpan-RB Rini Widyantini saat mengunjungi Kemenhub, Selasa (25/03/2025).DOK. Kemenpan-RB Menpan-RB Rini Widyantini saat mengunjungi Kemenhub, Selasa (25/03/2025).

Kunjungi Command Center dan Posko Angkutan Lebaran 2025

Dalam kunjungannya ke Kemenhub, Rini yang didampingi Wakil Menpan-RB Purwadi Arianto dan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan-RB Otok Kuswandaru. Mereka berkesempatan mengunjungi Command Center Kemenhub.

Rini berharap, kehadiran Pusat Informasi Perhubungan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik dalam memantau perkembangan sektor transportasi secara langsung.

Baca juga: Pengangkatan CPNS 2024 Serentak pada 1 Oktober 2025, Ini Penjelasan Kemenpan-RB

Selain itu, mereka juga mengunjungi Posko Pusat Angkutan Lebaran Tahun 2025 yang berisikan 22 stakeholder terkait guna mendukung kelancaran proses mudik.

Posko itu diibaratkan sebagai Mal Pelayanan Publik (MPP) yang terpadu sehingga pengambilan keputusan terkait sektor transportasi pada masa mudik ini dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.

Command center dan posko hadir untuk memastikan seluruh layanan-layanan di instansi pemerintah terkait terkoordinasi dan terkonsentrasi dengan baik.

Hal tersebut sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemerintah untuk berkolaborasi memperbaiki pelayanan publik bagi masyarakat.

“Saya berharap nanti dengan pola kolaborasi seperti ini, layanan transportasi yang di bawah komando Menhub ini dapat terlaksana dengan baik dan masyarakat bisa terlaksana terlayani dengan lebih komprehensif secara adil,” harapnya.

Baca juga: Penjelasan Istana dan Kemenpan-RB soal Jadwal Pengangkatan CASN yang Diundur

Rini juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tetap bertugas selama periode mudik tahun ini.

“Tetap semangat untuk bekerja secara profesional dan berdedikasi dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Semoga kita semua diberikan perlindungan Allah SWT,” ucap Rini.

Dalam kesempatan tersebut, Menhub Dudy Purwagandhi menyampaikan terima kasih kepada Kemenpan-RB yang terus memastikan pelayanan publik dibidang transportasi selama periode mudik berjalan lancar.

Melalui Posko Pusat Angkutan Lebaran Tahun 2025 ini, Kemenhub dengan lebih mudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait dengan penyelenggaraan angkutan Lebaran.

Lewat koordinasi antar-stakeholder yang baik itu, penyelenggaraan angkutan Lebaran jauh lebih mudah, sehingga pelayanan bisa diberikan kepada masyarakat dengan lebih baik.

Baca juga: Saran Kemenpan-RB bagi CPNS yang Telanjur Resign Saat Pengangkatan Diundur

“Ini juga untuk memastikan bahwa layanan publik tetap berjalan dengan baik bersamaan dengan penyelenggaraan pelayanan angkutan Lebaran 2025,” ujar Dudy.

Terkini Lainnya
Bertemu Governor of South Australia, Menteri Rini Bahas Transformasi Digital hingga Akselerasi Pelayanan Publik

Bertemu Governor of South Australia, Menteri Rini Bahas Transformasi Digital hingga Akselerasi Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
E-Learning ASN Berintegritas Diluncurkan, Menteri Rini Paparkan 5 Pilar Penguatan Integritas ASN

E-Learning ASN Berintegritas Diluncurkan, Menteri Rini Paparkan 5 Pilar Penguatan Integritas ASN

Kementerian PANRB
Menteri Rini Paparkan Kinerja Kementerian PANRB 2026 dan Rencana Anggaran 2027 ke DPR RI

Menteri Rini Paparkan Kinerja Kementerian PANRB 2026 dan Rencana Anggaran 2027 ke DPR RI

Kementerian PANRB
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Kementerian PANRB
Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat

Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat

Kementerian PANRB
Indonesia Bergabung dalam Kampanye Global 50-in-5 untuk Bangun Masa Depan Digital yang Inklusif

Indonesia Bergabung dalam Kampanye Global 50-in-5 untuk Bangun Masa Depan Digital yang Inklusif

Kementerian PANRB
Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Kementerian PANRB
Optimalisasi PHTC Presiden, Kementerian PANRB–Kemenkes Fokus Perkuat SDM Kesehatan

Optimalisasi PHTC Presiden, Kementerian PANRB–Kemenkes Fokus Perkuat SDM Kesehatan

Kementerian PANRB
Pemerintah Indonesia-Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Pemerintah Indonesia-Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Kementerian PANRB
Semangat Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi

Semangat Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Jelaskan Peran Strategis Perguruan Tinggi untuk Siapkan Talenta Digital

Menteri PANRB Jelaskan Peran Strategis Perguruan Tinggi untuk Siapkan Talenta Digital

Kementerian PANRB
Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Kementerian PANRB
Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Kementerian PANRB
Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Kementerian PANRB
Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com