KOMPAS.com – Pembangunan birokrasi yang profesional dan adaptif tidak hanya bergantung pada kompetensi aparatur sipil negara ( ASN), tetapi juga membutuhkan pemimpin yang transformatif.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam Rapat Koordinasi dan Pengendalian (Rakordal) Pembangunan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Triwulan I Tahun Anggaran 2025, Yogyakarta, Senin (28/4/2025).
Kegiatan itu juga dihadiri oleh Gubernur DIY, kepala daerah se-Provinsi DIY, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi DIY.
"Pemimpin transformasional adalah pemimpin yang mampu menggerakkan, menginspirasi, dan mempercepat perubahan," ujar Rini melalui siaran persnya, Selasa (29/4/2025).
Dengan membangun karakter pemimpin transformasional, akan terbentuk budaya kerja birokrasi yang kolaboratif dan inovatif.
Baca juga: Raih 3 Penghargaan Bergengsi, PTPP Buktikan Bisa Inovatif dan Visioner di Industri Konstruksi
Selain itu, karakter pemimpin transformasional juga mendorong implementasi manajemen talenta yang lebih strategis serta menegakkan sistem merit dan objektivitas dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM).
Pengembangan kompetensi ASN pun dapat dilakukan secara berkelanjutan.
Untuk mendukung pengembangan kompetensi ASN, khususnya di wilayah DIY, Rini menjabarkan beberapa strategi. Salah satunya adalah melalui pembelajaran terintegrasi atau integrated learning.
"Pembelajaran yang bersifat tematik dapat dikelola oleh instansi daerah dengan berkoordinasi bersama instansi pemerintah terkait. Hal ini akan mempermudah akses pembelajaran bagi ASN," imbuhnya.
Rini menambahkan, penguatan kualitas SDM aparatur DIY juga menjadi fokus penting.
Baca juga: Dukung SDM Unggul, Pemprov Jabar Bakal Suntik Dana untuk Pesantren
Strategi pengembangannya diarahkan untuk membangun kompetensi ASN dalam empat kelompok utama, yakni digital dan inovasi, sosial budaya dan ekonomi kreatif, adaptasi perubahan dan kolaborasi, serta green economy dan ketahanan iklim.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menekankan pentingnya inovasi untuk memenuhi ekspektasi masyarakat yang terus berkembang.
Menurutnya, peningkatan kualitas SDM aparatur di DIY harus berjalan seiring dengan peningkatan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
"Seluruh ASN pemda DIY diharapkan dapat segera bertransformasi menjadi Smart ASN.
Mereka harus menguasai teknologi informasi, berjiwa wirausaha, memiliki literasi bahasa asing yang baik, membangun jejaring luas, serta ramah dan responsif dalam melayani masyarakat," jelas Sri Sultan.
Baca juga: Cerita Dewi Agustiningsih, Lulusan Doktor Termuda dan Tercepat UGM, 26 Tahun
Dalam acara tersebut juga hadir akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM), Indri Dwi Apriliyanti, yang memaparkan hasil riset terkait gambaran sektor publik di masa depan.
Salah satu temuannya adalah pentingnya fleksibilitas dalam pengaturan kerja flexible working arrangement (FWA).
Indri mengapresiasi Kementerian PANRB yang telah mengeluarkan kebijakan terkait FWA.
Namun, menurutnya, terdapat enam dimensi prasyarat yang perlu dipenuhi untuk menerapkan FWA secara efektif.
Keenam dimensi tersebut meliputi SDM yang berkaitan dengan kepemimpinan dan kompetensi pegawai, sistem kerja, teknologi, pengelolaan kinerja, manajemen pengawasan, serta fasilitas pendukung seperti panduan, kode etik, dan produk hukum.
Baca juga: [HOAKS] Artikel Jokowi Sebut Pertemuan Prabowo-Megawati Langgar Kode Etik Berpolitik
Indri menekankan bahwa fleksibilitas bukan sekadar tentang waktu dan tempat bekerja. Namun, harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan, status pegawai, dan tingkat kematangan organisasi.
"Tingkat kematangan organisasi ditentukan dari kemampuannya memenuhi prasyarat tersebut. Karena kerja fleksibel bukan tujuan akhir, melainkan alat untuk mencapai tujuan organisasi," pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut, juga diberikan apresiasi dan penghargaan atas capaian kinerja dan realisasi anggaran pelaksanaan pembangunan triwulan I-2025.
Penghargaan itu mencakup penguatan reformasi birokrasi dan manajemen kinerja kepada kabupaten/kota se-DIY serta OPD di lingkungan Provinsi DIY.