KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan-RB) Rini Widyantini bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Yassierli untuk membahas sejumlah isu strategis di bidang ketenagakerjaan.
Beberapa di antaranya terkait pengembangan sumber daya manusia (SDM) aparatur dan tata kelola kelembagaan Kemenaker.
Lebih spesifik, Kemenaker membutuhkan informasi best practice dalam hal pengelolaan dan pengembangan SDM aparatur internal melalui ASN Corpu sebagai sistem pengembangan kompetensi.
Rini menyampaikan langkah konkret yang dapat dilakukan oleh Kemenpan-RB dan Kemenaker dalam aspek pengembangan SDM aparatur.
Baca juga: Apakah Penerimaan CPNS 2025 Ditiadakan? Ini Jawaban BKN dan Kemenpan-RB
“Kita perlu kerja sama yang baik untuk memetakan jenis-jenis pekerjaan yang dibutuhkan sebagai database, bukan hanya untuk ASN tapi juga stakeholder tenaga kerja secara umum,” terangnya di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Berdasarkan aspek regulasi, sistem karier yang memadai untuk ASN akan diatur dengan melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN.
Rini kemudian menyampaikan salah satu contoh best practice pengembangan SDM Aparatur dari pemerintah melalui Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Program pelatihan ASN Berpijar sebagai kerja sama antara Pijar Foundation dan LAN dirancang untuk meningkatkan kompetensi ASN dalam menghadapi tantangan era digital.
Baca juga: Kemenpan RB Bakal Proses Ulang Pemindahan ASN ke IKN Mulai 2026
Di samping itu, program tersebut membantu ASN mengembangkan keterampilan dengan menawarkan berbagai topik pelatihan yang relevan dan praktis.
Selain itu dijelaskan bahwa LAN juga mengembangkan learning wallet. Learning wallet merupakan insentif khusus bagi para ASN untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilannya sesuai dengan kebutuhan sehingga mampu meningkatkan produktivitas kinerjanya.
Terkait tata kelola kelembagaan, Rini menyampaikan lingkup tugas Kemenaker berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 164 Tahun 2024 tentang Kementerian Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2024 tentang SOTK Kemenaker.
“Meskipun sistem kita sudah desentralisasi, tugas pemeritah pusat adalah membangun sistem pengawasan ketenagakerjaan. Sehingga pertanggungjawaban nasional tetap di kemenaker,” jelasnya.
Baca juga: PNS Mulai Masuk Kerja Tanggal 8 atau 9 April 2025? Cek Aturan Terbaru Kemenpan-RB
Berdasarkan lingkup tugas tersebut maka Kemenaker fokus pada aspek pembinaan dan pelaksanaan tugas operasional di bidang K3.
Sedangkan pada aspek pengawasan ketenagakerjaan, Kemenaker fokus di bidang pembinaan (sistem, norma, prosedur).
Pada kesempatan yang sama, Menaker Yassieril mengungkapkan latar belakang dari kunjungan Kemenaker.
“Saya concern tentang tata kelola dan pengembangan SDM karena Kemenaker harus memberi contoh pada perusahaan terkait regulasi,” jelasnya.
Lebih jauh, ia mengapresiasi dukungan dari Kemenpan-RB yang telah membantu memberikan konsultasi.
Baca juga: Kemenpan-RB Bersama Kemenhub dan Stakeholder Terkait Pastikan Pelayanan Mudik Gratis Berjalan Lancar
"Ke depannya kami menantikan perkembangan RPP Manajemen ASN dan informasi best practice lainnya sebagai arah pengembangan SDM aparatur,” tutupnya.