Bertemu Menaker, Menpan-RB Bahas Pengembangan SDM dan Tata Kelola Kelembagaan

Kompas.com - 16/05/2025, 20:22 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com -  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan-RB) Rini Widyantini bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Yassierli untuk membahas sejumlah isu strategis di bidang ketenagakerjaan.

Beberapa di antaranya terkait pengembangan sumber daya manusia (SDM) aparatur dan tata kelola kelembagaan Kemenaker.

Lebih spesifik, Kemenaker membutuhkan informasi best practice dalam hal pengelolaan dan pengembangan SDM aparatur internal melalui ASN Corpu sebagai sistem pengembangan kompetensi.

Rini menyampaikan langkah konkret yang dapat dilakukan oleh Kemenpan-RB dan Kemenaker dalam aspek pengembangan SDM aparatur.

Baca juga: Apakah Penerimaan CPNS 2025 Ditiadakan? Ini Jawaban BKN dan Kemenpan-RB

“Kita perlu kerja sama yang baik untuk memetakan jenis-jenis pekerjaan yang dibutuhkan sebagai database, bukan hanya untuk ASN tapi juga stakeholder tenaga kerja secara umum,” terangnya di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Berdasarkan aspek regulasi, sistem karier yang memadai untuk ASN akan diatur dengan melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN.

Rini kemudian menyampaikan salah satu contoh best practice pengembangan SDM Aparatur dari pemerintah melalui Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Program pelatihan ASN Berpijar sebagai kerja sama antara Pijar Foundation dan LAN dirancang untuk meningkatkan kompetensi ASN dalam menghadapi tantangan era digital.

Baca juga: Kemenpan RB Bakal Proses Ulang Pemindahan ASN ke IKN Mulai 2026

Menpan-RB Rini Widyantini bertemu dengan Menaker Yassierli di Kantor Kemenpan-RB, Jumat (16/5/2025).DOK. Kemenpan-RB Menpan-RB Rini Widyantini bertemu dengan Menaker Yassierli di Kantor Kemenpan-RB, Jumat (16/5/2025).

Di samping itu, program tersebut membantu ASN mengembangkan keterampilan dengan menawarkan berbagai topik pelatihan yang relevan dan praktis.

Selain itu dijelaskan bahwa LAN juga mengembangkan learning wallet. Learning wallet merupakan insentif khusus bagi para ASN untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilannya sesuai dengan kebutuhan sehingga mampu meningkatkan produktivitas kinerjanya.

Terkait tata kelola kelembagaan, Rini menyampaikan lingkup tugas Kemenaker berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 164 Tahun 2024 tentang Kementerian Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2024 tentang SOTK Kemenaker.

“Meskipun sistem kita sudah desentralisasi, tugas pemeritah pusat adalah membangun sistem pengawasan ketenagakerjaan. Sehingga pertanggungjawaban nasional tetap di kemenaker,” jelasnya.

Baca juga: PNS Mulai Masuk Kerja Tanggal 8 atau 9 April 2025? Cek Aturan Terbaru Kemenpan-RB

Berdasarkan lingkup tugas tersebut maka Kemenaker fokus pada aspek pembinaan dan pelaksanaan tugas operasional di bidang K3.

Sedangkan pada aspek pengawasan ketenagakerjaan, Kemenaker fokus di bidang pembinaan (sistem, norma, prosedur).

Pada kesempatan yang sama, Menaker Yassieril mengungkapkan latar belakang dari kunjungan Kemenaker.

“Saya concern tentang tata kelola dan pengembangan SDM karena Kemenaker harus memberi contoh pada perusahaan terkait regulasi,” jelasnya.

Lebih jauh, ia mengapresiasi dukungan dari Kemenpan-RB yang telah membantu memberikan konsultasi.

Baca juga: Kemenpan-RB Bersama Kemenhub dan Stakeholder Terkait Pastikan Pelayanan Mudik Gratis Berjalan Lancar

"Ke depannya kami menantikan perkembangan RPP Manajemen ASN dan informasi best practice lainnya sebagai arah pengembangan SDM aparatur,” tutupnya.

Terkini Lainnya
Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Kementerian PANRB
Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kementerian PANRB
Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi Terus Diperkuat

Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi Terus Diperkuat

Kementerian PANRB
Akselerasi Pemerintah Digital untuk Kemudahan Layanan Masyarakat

Akselerasi Pemerintah Digital untuk Kemudahan Layanan Masyarakat

Kementerian PANRB
Kinerja Berbasis Output, Bukan Kehadiran Fisik: Paradigma Baru Manajemen ASN dalam Transformasi Budaya Kerja

Kinerja Berbasis Output, Bukan Kehadiran Fisik: Paradigma Baru Manajemen ASN dalam Transformasi Budaya Kerja

Kementerian PANRB
Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN

Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN

Kementerian PANRB
Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Kementerian PANRB
Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Kementerian PANRB
Pastikan Standar Layanan Terpenuhi, Wamen PANRB Cek Angkutan Umum di Bandara dan Pelabuhan

Pastikan Standar Layanan Terpenuhi, Wamen PANRB Cek Angkutan Umum di Bandara dan Pelabuhan

Kementerian PANRB
Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Kementerian PANRB
Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB
Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com