Perkuat Koperasi Desa Merah Putih, Kementerian PANRB Dukung Akselerasi Penguatan Tata Kelola, Kelembagaan, dan SDM

Kompas.com - 30/07/2025, 09:37 WIB
DWN

Penulis

KOMPAS.comKoperasi Desa Merah Putih ( KDMP) yang tengah dipercepat pembentukannya oleh pemerintah membutuhkan kolaborasi aktif dari berbagai pihak.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pun menyiapkan sejumlah skema dari sisi kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM) guna memperkuat program yang bertujuan meningkatkan ekonomi masyarakat ini.

Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto menjelaskan, ada dua isu utama yang menjadi fokus Kementerian PANRB dalam program ini.

Pertama adalah penyediaan SDM yang akan mengelola KDMP, serta penguatan tata kelola untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraannya.

“Salah satu tantangan utama KDMP adalah penyediaan SDM andal di tingkat desa. Pemberdayaan masyarakat dinilai memberikan dampak positif terhadap rasa kepemilikan lokal dan membuka lapangan kerja, namun tetap membutuhkan pelatihan dan pendampingan,” ujar Purwadi dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu (30/7/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Purwadi dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Baca juga: Aturan Pasang Bendera Merah Putih yang Benar Sesuai dengan Aturan

Kendati demikian, Purwadi mengingatkan pentingnya strategi penguatan kapasitas secara sistematis. SDM yang akan bekerja di KDMP harus dibekali dengan pelatihan dari berbagai aspek yang menunjang operasional koperasi.

Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di Jakarta, Selasa (29/7/2025).DOK. Kementerian PANRB Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Purwadi pun menyampaikan tiga rekomendasi. Pertama, penyusunan tata kelola dan mekanisme business process penyelenggaraan KDMP.

Kedua, ia mendorong Kementerian Koordinator Bidang Pangan untuk memperkuat sinergi dan peran lintas kementerian.

“Rekomendasi ketiga adalah mengutamakan pemberdayaan masyarakat untuk menumbuhkan rasa kepemilikan terhadap koperasi di wilayahnya,” tutur Purwadi.

Kementerian PANRB menyampaikan apresiasi atas kerja kolaboratif berbagai pihak dalam mewujudkan KDMP sebagai instrumen penguatan ekonomi desa dan ketahanan sosial masyarakat.

Baca juga: Riau Perkuat Ekonomi Desa, 250 Koperasi Merah Putih Berdiri di Kampar

Sebagai informasi, KDMP merupakan program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan berbasis gotong royong, kekeluargaan, dan solidaritas.

Hingga saat ini, telah terbentuk lebih dari 81.000 koperasi dari target 80.000, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

KDMP adalah koperasi berbadan hukum yang dimiliki dan dijalankan oleh masyarakat setempat.

Dengan status tersebut, KDMP bukan bagian dari struktur organisasi pemerintah, melainkan entitas ekonomi berbasis komunitas yang harus dikelola secara profesional dan mandiri, tetapi tetap berada dalam ekosistem tata kelola yang tertata.

Terkini Lainnya
Bertemu Governor of South Australia, Menteri Rini Bahas Transformasi Digital hingga Akselerasi Pelayanan Publik

Bertemu Governor of South Australia, Menteri Rini Bahas Transformasi Digital hingga Akselerasi Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
E-Learning ASN Berintegritas Diluncurkan, Menteri Rini Paparkan 5 Pilar Penguatan Integritas ASN

E-Learning ASN Berintegritas Diluncurkan, Menteri Rini Paparkan 5 Pilar Penguatan Integritas ASN

Kementerian PANRB
Menteri Rini Paparkan Kinerja Kementerian PANRB 2026 dan Rencana Anggaran 2027 ke DPR RI

Menteri Rini Paparkan Kinerja Kementerian PANRB 2026 dan Rencana Anggaran 2027 ke DPR RI

Kementerian PANRB
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Kementerian PANRB
Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat

Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat

Kementerian PANRB
Indonesia Bergabung dalam Kampanye Global 50-in-5 untuk Bangun Masa Depan Digital yang Inklusif

Indonesia Bergabung dalam Kampanye Global 50-in-5 untuk Bangun Masa Depan Digital yang Inklusif

Kementerian PANRB
Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Kementerian PANRB
Optimalisasi PHTC Presiden, Kementerian PANRB–Kemenkes Fokus Perkuat SDM Kesehatan

Optimalisasi PHTC Presiden, Kementerian PANRB–Kemenkes Fokus Perkuat SDM Kesehatan

Kementerian PANRB
Pemerintah Indonesia-Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Pemerintah Indonesia-Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Kementerian PANRB
Semangat Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi

Semangat Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Jelaskan Peran Strategis Perguruan Tinggi untuk Siapkan Talenta Digital

Menteri PANRB Jelaskan Peran Strategis Perguruan Tinggi untuk Siapkan Talenta Digital

Kementerian PANRB
Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Kementerian PANRB
Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Kementerian PANRB
Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Kementerian PANRB
Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com