Bertemu Presiden, Menteri PANRB Sampaikan Perkembangan Penataan Kelembagaan dan Pemenuhan Guru Sekolah Rakyat

Kompas.com - 30/07/2025, 13:01 WIB
DWN

Penulis

KOMPAS.com - Sekolah Rakyat saat ini menjadi salah satu program strategis pemerintah dalam memutus rantai kemiskinan. Dalam program ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berperan dalam penataan kelembagaan serta pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan.

Presiden RI Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama jajaran menteri terkait untuk membahas perkembangan Sekolah Rakyat di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Menteri PANRB Rini Widyantini hadir dalam rapat tersebut dan menyampaikan sejumlah capaian terkait kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM).

“Pada rapat ini, kami menyampaikan perkembangan penataan kelembagaan dan pemenuhan kebutuhan guru pada Sekolah Rakyat,” ujar Rini dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu (30/7/2025).

Baca juga: Cak Imin Tak Masalah Ratusan Guru Sekolah Rakyat Mengundurkan Diri: Stoknya Sangat Besar

Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait perkembangan penataan kelembagaan dan pemenuhan guru untuk Sekolah Rakyat, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
DOK. Kementerian PANRB Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait perkembangan penataan kelembagaan dan pemenuhan guru untuk Sekolah Rakyat, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, Sekolah Rakyat dirancang menjadi salah satu unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Kementerian Sosial.

Secara kelembagaan, UPT ini akan berada di bawah koordinasi Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial, bersama dengan Balai Diklat dan Politeknik Kesejahteraan Sosial yang sudah ada saat ini.

"Dengan demikian, Sekolah Rakyat tidak berjalan sendiri, tetapi menjadi bagian dari ekosistem kelembagaan Kementerian Sosial (Kemensos) yang telah memiliki jalur operasional, penganggaran, dan pembinaan SDM secara fungsional," imbuh Rini.

Dalam penyiapan kelembagaan, saat ini telah dibentuk 100 Sekolah Rakyat yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 7/2025 tentang Sekolah Rakyat. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari surat Menteri PANRB. Dalam peraturan tersebut, ditetapkan 32 Sekolah Rakyat tingkat menengah pertama, 44 tingkat menengah atas, dan 24 Sekolah Rakyat terintegrasi.

Rini menyampaikan, dari sisi distribusi dan pemenuhan SDM, telah ditetapkan 100 lokasi sentra Sekolah Rakyat dengan total 1.554 formasi guru yang telah diseleksi.

Baca juga: Renovasi Belum Rampung, Sekolah Rakyat 33 Tangsel Batal Beroperasi Hari Ini

Ke depan, kata dia. direncanakan penambahan 59 lokasi dengan formasi guru yang akan ditetapkan sesuai kebutuhan.

“Adapun tahap dua tengah dilakukan pemetaan kebutuhan SDM untuk mencapai target akhir 200 lokasi Sekolah Rakyat,” pungkas Rini.

Terkini Lainnya
Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Fleksibilitas Kerja ASN

Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Fleksibilitas Kerja ASN

Kementerian PANRB
Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Kementerian PANRB
Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Kementerian PANRB
Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Kementerian PANRB
Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Kementerian PANRB
Kolaborasi Satu Data Indonesia Dukung Pembangunan Nasional yang Terarah dan Berkelanjutan

Kolaborasi Satu Data Indonesia Dukung Pembangunan Nasional yang Terarah dan Berkelanjutan

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Dukung Polri Perkuat Perlindungan Anak, Perempuan, dan Kelompok Rentan

Menteri PANRB Dukung Polri Perkuat Perlindungan Anak, Perempuan, dan Kelompok Rentan

Kementerian PANRB
Percepat Pemulihan Pascabencana, Menteri PANRB: Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Percepat Pemulihan Pascabencana, Menteri PANRB: Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Hadiri Peresmian Sekolah Rakyat, Presiden Prabowo Tegaskan Pendidikan Jadi Prioritas

Menteri PANRB Hadiri Peresmian Sekolah Rakyat, Presiden Prabowo Tegaskan Pendidikan Jadi Prioritas

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Tegaskan Zona Integritas Bukan Sekadar Pemenuhan Indikator Mengejar Predikat

Menteri PANRB Tegaskan Zona Integritas Bukan Sekadar Pemenuhan Indikator Mengejar Predikat

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Bahas Penguatan Organisasi Perwakilan RI dengan Menteri Luar Negeri

Menteri PANRB Bahas Penguatan Organisasi Perwakilan RI dengan Menteri Luar Negeri

Kementerian PANRB
Dari Kebijakan ke Transformasi, Ini Langkah Kementerian PAN dan RB Membangun Birokrasi Masa Depan di 2025

Dari Kebijakan ke Transformasi, Ini Langkah Kementerian PAN dan RB Membangun Birokrasi Masa Depan di 2025

Kementerian PANRB
Sambut 2026, Menteri serta Wakil Menteri PAN dan RB Ajak ASN Terus Berikan Layanan Sepenuh Hati

Sambut 2026, Menteri serta Wakil Menteri PAN dan RB Ajak ASN Terus Berikan Layanan Sepenuh Hati

Kementerian PANRB
Dari Reformasi ke Dampak, Ini Capaian Kementerian PAN dan RB Sepanjang 2025 dalam Pelayanan Publik serta Transformasi Digital

Dari Reformasi ke Dampak, Ini Capaian Kementerian PAN dan RB Sepanjang 2025 dalam Pelayanan Publik serta Transformasi Digital

Kementerian PANRB
Penyelamatan Arsip Pascabencana Jadi Isu Strategis, Menteri PANRB Tekankan Koordinasi Lintas Sektor

Penyelamatan Arsip Pascabencana Jadi Isu Strategis, Menteri PANRB Tekankan Koordinasi Lintas Sektor

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com