KOMPAS.com – Dinamika baru dalam pemerintahan dengan terbentuknya Kabinet Merah Putih membutuhkan berbagai penyesuaian. Penyesuaian ini termasuk mengenai proses pemindahan instansi pusat ke Ibu Kota Nusantara ( IKN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan, proses pemindahan kementerian/lembaga dan aparatur sipil negara ( ASN) ke IKN merupakan langkah strategis yang membutuhkan perencanaan matang dan penyesuaian yang dinamis.
“Oleh karenanya, terkait pemindahan kementerian/lembaga (K/L) dan ASN ke IKN perlu dilakukan penyesuaian kembali agar kebijakan pemindahan sejalan dengan perubahan struktur organisasi dan prioritas strategis pemerintah kedepan,” ujarnya dalam siaran pers.
Dia mengatakan itu dalam Rapat Kerja dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Rini menguraikan, sejak dimulai pada 2022, Kementerian PANRB telah menyusun rekomendasi pemindahan K/L ke IKN melalui proses penapisan yang mempertimbangkan fungsi strategis, peran kelembagaan, serta kesiapan infrastruktur pendukung.
Baca juga: Menpan RB: Kemenko hingga TNI-Polri Masuk Prioritas Pindah ke IKN Gelombang Pertama
Memasuki periode Oktober 2024 hingga 2025, terjadi dinamika baru dalam pemerintahan, yakni pembentukan Kabinet Merah Putih.
Proses tersebut membawa kebutuhan akan penyesuaian struktur organisasi K/L, penyelarasan penempatan sumber daya manusia (SDM), serta penataan aset kelembagaan sesuai postur kabinet yang baru terbentuk.
Rini mengatakan, pada 2025–2026, akan dilakukan penapisan ulang yang mempertimbangkan strategi pembangunan IKN terbaru agar proses pemindahan tetap relevan, terarah, dan selaras dengan prioritas nasional.
“Saat ini, penataan organisasi dan tata kerja sebagian K/L dalam Kabinet Merah Putih masih tahap konsolidasi internal pada masing-masing K/L," imbuhnya,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, untuk mempermudah pemindahan ASN ke IKN, BKN telah menyiapkan Layanan ASN Pindah ke IKN pada platform ASN Digital.
Baca juga: Menpan RB: ASN Berkeluarga Bakal Dapat Satu Rumah Dinas di IKN
“Layanan ini merupakan layanan yang berfungsi untuk memproses kepindahan ASN mulai dari pengusulan oleh masing-masing instansi sampai dengan ASN masuk pada Kawasan IKN,” jelasnya.
Selain terkait pemindahan ASN ke IKN, raker tersebut juga membahas digitalisasi pemerintahan desa.
Transformasi digital pemerintah adalah perubahan mendalam yang mencakup peningkatan proses bisnis, penguatan sumber daya manusia, serta pergeseran budaya birokrasi menuju layanan yang lebih responsif dan berbasis kebutuhan masyarakat.
Agar perubahan itu dapat terwujud, Kementerian PANRB bekerja sinergis dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).
Sinergi itu dilakukan untuk menciptakan ekosistem digital yang tidak hanya mendukung, tetapi juga memberdayakan desa sebagai pendorong utama transformasi digital yang berkelanjutan dan merata.
Rapat Kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini di Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menuturkan, pihaknya mendukung Kementerian PANRB untuk melakukan skema pemindahan ASN dilakukan secara bertahap.
Pemindahan itu bisa dilakukan berdasarkan timeline yang terukur, jelas, dan pasti dengan penapisan kelembagaan yang disesuaikan dengan kesiapan hunian dan infrastruktur perkantoran di IKN.
“Komisi II DPR RI juga meminta Kemenpan RB untuk mengakselerasikan terwujudnya transformasi digital pemerintah sampai tingkat desa,” ujarnya.
Zulfikar mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Arah Kebijakan Nasional untuk Transformasi Digital Pemerintah dalam UU Nomor 59/2024 tentang RPJPN 2025-2045 dengan mengutamakan pemanfaatan tata kelola digital.