Menteri Anas: WFH ASN Maksimal 50 Persen pada 16-17 April, Pelayanan Publik Wajib WFO 100 Persen

Kompas.com - 13/04/2024, 15:33 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Sheila Respati

Tim Redaksi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. Dok. Kemenpan RB Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara ( ASN) pada Selasa (16/4/2024) hingga Rabu (17/4/2024). 

Adapun keputusan itu bertujuan untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. 

Hal itu dikatakan pihaknya sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di mana instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH alias tetap WFO 100 persen.

“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen,” ujar Anas dalam rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (13/4/2024). 

Baca juga: Kemenpan-RB Alokasikan 40.541 Formasi CASN Kemendikbud, Paling Banyak PPPK

Anas melanjutkan, untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal atau paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai. 

Adapun pelaksanaan teknis diatur instansi pemerintah masing-masing. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Anas mengatakan, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen. Sebagai contoh, bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, serta transportasi dan distribusi.

Selain itu, lanjut dia, obyek vital nasional, proyek strategis nasional (PSN), konstruksi, dan utilitas dasar.

“Jadi, untuk pelayanan yang langsung ke publik akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” terang Anas.

Baca juga: Kemenpan-RB Tetapkan 110.553 Formasi Kemenag, Terbesar Sepanjang Sejarah

Anas menambahkan, instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal atau paling banyak 50 persen, di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, dan analisis. 

“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya, bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya, bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” papar Anas.

Anas melanjutkan, pemerintah sebelumnya teIah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 2024 sebanyak enam hari. 

Selain itu, ditambah dengan libur akhir pekan sebanyak empat hari dengan total mencapai sepuluh hari. 

“Dengan antusiasme mudik yang luar biasa besar karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru Tanah Air, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik. Dengan begitu, arus balik bisa semakin lancar dan tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang,” kata Anas.

Baca juga: Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kemenpan-RB Terima Hasil Review LKjPP dari BPKP

Anas juga telah berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait kebijakan pengaturan WFH dan WFO. 

“Terima kasih atas masukan Polri dan Kemenhub,” imbuhnya. 

Pihaknya pun mengimbau seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. 

“Jangan sampai libur Lebaran mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan,” tegasnya. 

Menteri Anas meminta instansi pemerintah untuk membuka media  konsultasi maupun pengaduan, termasuk untuk pelayanan selama libur Lebaran. Dengan begitu, tercipta kontrol yang baik dari publik terhadap layanan pemerintah. 

Baca juga: Kemenpan RB Siapkan Insentif Cuti, Tunjangan, dan Karier untuk ASN di Lokasi 3T

“Publik juga bisa menyampaikan pengaduan ke portal Lapor atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat bila menemukan pelayanan publik yang kurang optimal, termasuk selama musim libur Lebaran," ungkapnya.

 

 

Terkini Lainnya
Menpan-RB Bertemu Mensesneg, Bahas Progres GovTech INA Digital
Menpan-RB Bertemu Mensesneg, Bahas Progres GovTech INA Digital
Kementerian PANRB
Bertemu Perwakilan Bill and Melinda Gates Foundation, Menpan-RB Bahas soal Kebijakan DPI dan SPBE
Bertemu Perwakilan Bill and Melinda Gates Foundation, Menpan-RB Bahas soal Kebijakan DPI dan SPBE
Kementerian PANRB
Menpan-RB: RPP Manajemen ASN Akan Diharmonisasi dan Segera Rampung
Menpan-RB: RPP Manajemen ASN Akan Diharmonisasi dan Segera Rampung
Kementerian PANRB
Menpan-RB Anas Tekankan Pentingnya Digital Leadership Seiring Upaya Pemerintah dalam Transformasi Digital
Menpan-RB Anas Tekankan Pentingnya Digital Leadership Seiring Upaya Pemerintah dalam Transformasi Digital
Kementerian PANRB
Kunjungi MPP Kabupaten Gowa, Menteri Anas Dukung Integrasi Layanan Digital
Kunjungi MPP Kabupaten Gowa, Menteri Anas Dukung Integrasi Layanan Digital
Kementerian PANRB
Tinjau Kanreng IV BKN Makassar, Menpan-RB Beri Pesan Khusus untuk Para Peserta SKD Sekdin
Tinjau Kanreng IV BKN Makassar, Menpan-RB Beri Pesan Khusus untuk Para Peserta SKD Sekdin
Kementerian PANRB
Bertemu ASN Se-Sulsel, Menpan-RB Dukung Penguatan Digitalisasi hingga Reformasi Birokrasi
Bertemu ASN Se-Sulsel, Menpan-RB Dukung Penguatan Digitalisasi hingga Reformasi Birokrasi
Kementerian PANRB
Seleksi Sekolah Kedinasan Dimulai, Menpan-RB: Negara Jamin Rasa Keadilan, Tak Ada Titipan, Semua Bisa Ikut Tes
Seleksi Sekolah Kedinasan Dimulai, Menpan-RB: Negara Jamin Rasa Keadilan, Tak Ada Titipan, Semua Bisa Ikut Tes
Kementerian PANRB
SKD Sekolah Kedinasan Dimulai Besok, Menpan-RB Cek Kesiapan Kantor Regional VI BKN 
SKD Sekolah Kedinasan Dimulai Besok, Menpan-RB Cek Kesiapan Kantor Regional VI BKN 
Kementerian PANRB
Menpan-RB Anas Dorong Pemprov Sumut Implementasikan Birokrasi Berdampak
Menpan-RB Anas Dorong Pemprov Sumut Implementasikan Birokrasi Berdampak
Kementerian PANRB
Menpan-RB: Penerapan SPBE Bermuara pada Pelayanan Publik yang Efisien dan Efektif
Menpan-RB: Penerapan SPBE Bermuara pada Pelayanan Publik yang Efisien dan Efektif
Kementerian PANRB
Menpan-RB dan Mendikbud Ristek Bahas Penguatan Karier Tenaga Pendidik Indonesia 
Menpan-RB dan Mendikbud Ristek Bahas Penguatan Karier Tenaga Pendidik Indonesia 
Kementerian PANRB
Menteri Anas Dukung KBRI Singapura Tingkatkan Integrasi Layanan Digital
Menteri Anas Dukung KBRI Singapura Tingkatkan Integrasi Layanan Digital
Kementerian PANRB
Akselerasi Transformasi Pemerintahan Digital, Kemenpan-RB Sambangi Tony Blair Institute
Akselerasi Transformasi Pemerintahan Digital, Kemenpan-RB Sambangi Tony Blair Institute
Kementerian PANRB
Mulai Juli, Anugerah ASN 2024 Masuk Tahap Seleksi Nasional
Mulai Juli, Anugerah ASN 2024 Masuk Tahap Seleksi Nasional
Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke