Tetapkan 40.541 Formasi CASN Kemendikbudristek, Menpan-RB: Upaya Penuhi Tenaga Non-ASN/Honorer

Kompas.com - 01/04/2024, 16:20 WIB
DWN,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menyerahkan izin formasi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebanyak 40.541 calon aparatur sipil negara (CASN).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.462 adalah CASN dan 25.079 adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan beberapa poin penting terkait formasi tersebut.

Pertama, formasi ini menjadi bagian dari upaya (menyelesaikan kebutuhan) tenaga non-ASN atau honorer di seluruh unit kerja Kemendikbudristek, (serta penempatan) formasi dalam skema luas di dunia pendidikan yang juga tersebar di pemerintah daerah (pemda),” ujarnya setelah bertemu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Senin (1/4/2024).

Baca juga: 6 Posisi di Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Butuh Banyak SDM, Terbuka bagi Fresh Graduate

Poin kedua, lanjut Anas, adalah pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan perguruan tinggi, termasuk para dosen.

Anas menyatakan bahwa alokasi formasi untuk dosen di perguruan tinggi negeri selama beberapa tahun terakhir sangat terbatas. Padahal, di sisi lain, jumlah mahasiswa terus meningkat.

Ia berharap pada 2024, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, formasi untuk dosen dapat dioptimalkan.

“Sudah kami diskusikan detail dengan Pak Nadiem Makarim, termasuk kami memberi saran soal beberapa teknis seleksi agar bisa menyerap jumlah formasi dosen secara optimal,” ujar mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu.

Baca juga: Keindahan Masjid Negara IKN, Berkubah Sorban dan Dikelilingi Air

Poin ketiga, lanjut Anas, adalah pemenuhan formasi untuk penempatan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Anas menegaskan bahwa arah kebijakan pengadaan CASN 2024 adalah fokus pada pelayanan dasar, seperti guru dan tenaga kesehatan (nakes), serta menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

Kebijakan selanjutnya adalah merekrut fresh graduate atau melalui seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), serta mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.

Apresiasi upaya Kemenpan-RB

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
DOK. Humas Kemenpan-RB Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyampaikan apresiasi atas dukungan Kemenpan-RB dalam upaya penataan manajemen SDM di sektor pendidikan.

“Terima kasih kepada Kemenpan-RB yang terus berkolaborasi bersama terkait penataan SDM,” ucapnya.

Nadiem secara khusus menyoroti beberapa hal, seperti penuntasan tenaga non-ASN atau honorer dan pemenuhan kebutuhan formasi di perguruan tinggi negeri (PTN) yang sudah sangat mendesak.

Baca juga: 12 PTN Vokasi Ditargetkan Bisa Wujudkan Kampus Ramah Lingkungan

Sebab, selama 10 tahun terakhir penambahan alokasi formasi sangat terbatas, sementara gelombang pensiun tenaga pendidikan sangat besar dan kebutuhan terus bertambah seiring meningkatnya jumlah mahasiswa.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah pemenuhan nakes di fasilitas kesehatan (faskes) Kemendikbudristek, seperti klinik, poliklinik, rumah sakit (rs) pendidikan, dan rs gigi dan mulut di lingkungan perguruan tinggi negeri (PTN).

"Kebutuhan ini memang sudah cukup darurat, (terutama) kebutuhan untuk formasi dosen. Ini akan sangat membantu meningkatkan kualitas pendidikan tinggi kita dan juga meningkatkan kualitas kinerja kementerian kita," jelas Nadiem.

Terkini Lainnya
Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Kementerian PANRB
Sinergi Lintas Instansi dalam Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Sinergi Lintas Instansi dalam Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Buka Pameran Foto “Kartini Masa Kini: Jejak Langkah Kartini”, Tampilkan Karya Fotografi

Menteri PANRB Buka Pameran Foto “Kartini Masa Kini: Jejak Langkah Kartini”, Tampilkan Karya Fotografi

Kementerian PANRB
Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Kementerian PANRB
Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kementerian PANRB
Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi Terus Diperkuat

Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi Terus Diperkuat

Kementerian PANRB
Akselerasi Pemerintah Digital untuk Kemudahan Layanan Masyarakat

Akselerasi Pemerintah Digital untuk Kemudahan Layanan Masyarakat

Kementerian PANRB
Kinerja Berbasis Output, Bukan Kehadiran Fisik: Paradigma Baru Manajemen ASN dalam Transformasi Budaya Kerja

Kinerja Berbasis Output, Bukan Kehadiran Fisik: Paradigma Baru Manajemen ASN dalam Transformasi Budaya Kerja

Kementerian PANRB
Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN

Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN

Kementerian PANRB
Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Kementerian PANRB
Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Kementerian PANRB
Pastikan Standar Layanan Terpenuhi, Wamen PANRB Cek Angkutan Umum di Bandara dan Pelabuhan

Pastikan Standar Layanan Terpenuhi, Wamen PANRB Cek Angkutan Umum di Bandara dan Pelabuhan

Kementerian PANRB
Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Kementerian PANRB
Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com