Tetapkan 40.541 Formasi CASN Kemendikbudristek, Menpan-RB: Upaya Penuhi Tenaga Non-ASN/Honorer

Kompas.com - 01/04/2024, 16:20 WIB
DWN,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menyerahkan izin formasi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebanyak 40.541 calon aparatur sipil negara (CASN).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.462 adalah CASN dan 25.079 adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan beberapa poin penting terkait formasi tersebut.

Pertama, formasi ini menjadi bagian dari upaya (menyelesaikan kebutuhan) tenaga non-ASN atau honorer di seluruh unit kerja Kemendikbudristek, (serta penempatan) formasi dalam skema luas di dunia pendidikan yang juga tersebar di pemerintah daerah (pemda),” ujarnya setelah bertemu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Senin (1/4/2024).

Baca juga: 6 Posisi di Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Butuh Banyak SDM, Terbuka bagi Fresh Graduate

Poin kedua, lanjut Anas, adalah pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan perguruan tinggi, termasuk para dosen.

Anas menyatakan bahwa alokasi formasi untuk dosen di perguruan tinggi negeri selama beberapa tahun terakhir sangat terbatas. Padahal, di sisi lain, jumlah mahasiswa terus meningkat.

Ia berharap pada 2024, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, formasi untuk dosen dapat dioptimalkan.

“Sudah kami diskusikan detail dengan Pak Nadiem Makarim, termasuk kami memberi saran soal beberapa teknis seleksi agar bisa menyerap jumlah formasi dosen secara optimal,” ujar mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu.

Baca juga: Keindahan Masjid Negara IKN, Berkubah Sorban dan Dikelilingi Air

Poin ketiga, lanjut Anas, adalah pemenuhan formasi untuk penempatan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Anas menegaskan bahwa arah kebijakan pengadaan CASN 2024 adalah fokus pada pelayanan dasar, seperti guru dan tenaga kesehatan (nakes), serta menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

Kebijakan selanjutnya adalah merekrut fresh graduate atau melalui seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), serta mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.

Apresiasi upaya Kemenpan-RB

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
DOK. Humas Kemenpan-RB Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyampaikan apresiasi atas dukungan Kemenpan-RB dalam upaya penataan manajemen SDM di sektor pendidikan.

“Terima kasih kepada Kemenpan-RB yang terus berkolaborasi bersama terkait penataan SDM,” ucapnya.

Nadiem secara khusus menyoroti beberapa hal, seperti penuntasan tenaga non-ASN atau honorer dan pemenuhan kebutuhan formasi di perguruan tinggi negeri (PTN) yang sudah sangat mendesak.

Baca juga: 12 PTN Vokasi Ditargetkan Bisa Wujudkan Kampus Ramah Lingkungan

Sebab, selama 10 tahun terakhir penambahan alokasi formasi sangat terbatas, sementara gelombang pensiun tenaga pendidikan sangat besar dan kebutuhan terus bertambah seiring meningkatnya jumlah mahasiswa.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah pemenuhan nakes di fasilitas kesehatan (faskes) Kemendikbudristek, seperti klinik, poliklinik, rumah sakit (rs) pendidikan, dan rs gigi dan mulut di lingkungan perguruan tinggi negeri (PTN).

"Kebutuhan ini memang sudah cukup darurat, (terutama) kebutuhan untuk formasi dosen. Ini akan sangat membantu meningkatkan kualitas pendidikan tinggi kita dan juga meningkatkan kualitas kinerja kementerian kita," jelas Nadiem.

Terkini Lainnya
Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Kementerian PANRB
Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB
Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB
Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Kementerian PANRB
Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Kementerian PANRB
Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Kementerian PANRB
Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Kementerian PANRB
Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Kementerian PANRB
Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Kementerian PANRB
Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Kementerian PANRB
Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Kementerian PANRB
Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Kementerian PANRB
Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com