Menpan-RB Sebut Jokowi Minta K/L Segera Integrasikan Layanan Portal Nasional

Kompas.com - 27/03/2024, 07:17 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo ( Jokowi) memerintahkan kepada semua kementerian/lembaga (K/L) untuk segera mengintegrasikan berbagai aplikasi layanan melalui Application Programming Interface (API)/Sistem Layanan Penghubung Pemerintah (SPLP) untuk disambungkan pada portal nasional paling lambat Mei 2024.

Hal tersebut disampaikan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas usai rapat bersama Presiden Jokowi terkait percepatan transformasi dan keterpaduan layanan digital di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (25/3/2024). 

"Pada Perpres Nomor 82 Tahun 2023, kita sudah punya GovTech dan Presiden sudah memberikan nama INA Digital," sebut Anas lewat siaran persnya, Rabu (27/3/2024).

"Memang ada kendala pemahaman karena mengintegrasikan berbagai aplikasi ternyata tidak mudah karena setiap kementerian lembaga punya konsultan dan ahli IT masing-masing, lanjutnya.

Baca juga: Rapat di Istana, Menpan-RB Sebut Indonesia Akan Ukir Sejarah Baru Layanan Digital Terpadu

Bersyukurnya, sebut dia, hal itu mulai terpecahkan lewat single sign-on (SSO) INA Pass yang akan menjadi pintu untuk mengintegrasikan berbagai layanan yang ada di pemerintah.

"Presiden meminta selambat-lambatnya pengintegrasian selesai pada Mei nanti," jelas Anas.

Pengintegrasian layanan pada satu portal menurut Anas sangat diperlukan. Hal tersebut berkaca dari kondisi saat ini ketika masyarakat harus mengunduh aplikasi untuk setiap layanan.

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), terdapat lebih dari 27.000 aplikasi yang ada di tingkat pusat dan daerah. 

"Jadi rakyat ini sibuk, banyak aplikasi bukannya lebih mudah tapi rakyat harus mengunduh satu-satu. Misal pertanahan harus unduh aplikasi Kementerian ATR/BPN, kesehatan unduh aplikasi Kementerian kesehatan, dan seterusnya," ujarnya. 

Baca juga: Menpan-RB Dukung Penguatan Reformasi Birokrasi di Perpusnas

Ke depan, dia menjelaskan, masyarakat tidak perlu lagi mengunduh berbagai aplikasi tersebut. Berbagai layanan dengan akses SSO lewat pemanfaatan sertifikat elektronik bisa dilakukan sekali saja dalam satu portal untuk berbagai layanan.

"Nah, kalau ini selesai, Insya Allah Mei atau Juni untuk memperoleh Identitas Kependudukan Digital (IKD). Masyarakat tidak harus ke kelurahan, ke desa cukup pakai biometrik, nanti akan dapat IKD. Ini lompatan yang sangat besar dan atas arahan Bapak Presiden, kendala-kendalanya segera dieksekusi," katanya.

Anas menambahkan, dalam jangka pendek, tepatnya triwulan III-2024, akan diluncurkan sembilan layanan prioritas terpadu, yakni layanan kesehatan, layanan pendidikan, dan bantuan sosial.

Kemudian, identitas digital berbasis data kependudukan, layanan Satu Data Indonesia, transaksi keuangan, integrasi portal service, layanan aparatur negara, hingga SIM online.

Baca juga: Menpan-RB Bahas Progres Portal Nasional bersama Wakil Menteri BUMN

Sembilan layanan prioritas itu merupakan fondasi strategi digitalisasi pemerintahan ke depan.

Sementara itu, dalam jangka menengah, fokus akan diberikan pada layanan yang terintegrasi, akses yang merata dan inklusif, serta teknologi yang ramah pengguna.

Hal tersebut diharapkan akan meningkatkan Indeks Perkembangan Pemerintahan Digital (E-government Development Index), Indeks Persepsi Korupsi, dan alat ukur kemajuan lainnya.

Anas menjelaskan, semua itu dilakukan dengan tujuan utama untuk membangun birokrasi yang efisien dan efektif, meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM), serta mempercepat pertumbuhan ekonomi.

"Tentunya ini best practice dari sejumlah kisah sukses digitalisasi dari negara-negara lain, seperti India, Estonia, dan Tiongkok yang memberikan inspirasi tentang potensi transformasi digital dalam mempercepat pembangunan," tuturnya.

Baca juga: Audiensi dengan BPOM, Menpan-RB Diskusikan soal Penguatan Reformasi Birokrasi

Terkini Lainnya
Menteri Rini Paparkan Kinerja Kementerian PANRB 2026 dan Rencana Anggaran 2027 ke DPR RI

Menteri Rini Paparkan Kinerja Kementerian PANRB 2026 dan Rencana Anggaran 2027 ke DPR RI

Kementerian PANRB
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Kementerian PANRB
Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat

Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat

Kementerian PANRB
Indonesia Bergabung dalam Kampanye Global 50-in-5 untuk Bangun Masa Depan Digital yang Inklusif

Indonesia Bergabung dalam Kampanye Global 50-in-5 untuk Bangun Masa Depan Digital yang Inklusif

Kementerian PANRB
Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Kementerian PANRB
Optimalisasi PHTC Presiden, Kementerian PANRB–Kemenkes Fokus Perkuat SDM Kesehatan

Optimalisasi PHTC Presiden, Kementerian PANRB–Kemenkes Fokus Perkuat SDM Kesehatan

Kementerian PANRB
Pemerintah Indonesia-Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Pemerintah Indonesia-Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Kementerian PANRB
Semangat Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi

Semangat Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Jelaskan Peran Strategis Perguruan Tinggi untuk Siapkan Talenta Digital

Menteri PANRB Jelaskan Peran Strategis Perguruan Tinggi untuk Siapkan Talenta Digital

Kementerian PANRB
Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Kementerian PANRB
Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Kementerian PANRB
Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Kementerian PANRB
Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Kementerian PANRB
Sinergi Lintas Instansi dalam Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Sinergi Lintas Instansi dalam Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Buka Pameran Foto “Kartini Masa Kini: Jejak Langkah Kartini”, Tampilkan Karya Fotografi

Menteri PANRB Buka Pameran Foto “Kartini Masa Kini: Jejak Langkah Kartini”, Tampilkan Karya Fotografi

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com