Menpan-RB Sebut Jokowi Minta K/L Segera Integrasikan Layanan Portal Nasional

Kompas.com - 27/03/2024, 07:17 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo ( Jokowi) memerintahkan kepada semua kementerian/lembaga (K/L) untuk segera mengintegrasikan berbagai aplikasi layanan melalui Application Programming Interface (API)/Sistem Layanan Penghubung Pemerintah (SPLP) untuk disambungkan pada portal nasional paling lambat Mei 2024.

Hal tersebut disampaikan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas usai rapat bersama Presiden Jokowi terkait percepatan transformasi dan keterpaduan layanan digital di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (25/3/2024). 

"Pada Perpres Nomor 82 Tahun 2023, kita sudah punya GovTech dan Presiden sudah memberikan nama INA Digital," sebut Anas lewat siaran persnya, Rabu (27/3/2024).

"Memang ada kendala pemahaman karena mengintegrasikan berbagai aplikasi ternyata tidak mudah karena setiap kementerian lembaga punya konsultan dan ahli IT masing-masing, lanjutnya.

Baca juga: Rapat di Istana, Menpan-RB Sebut Indonesia Akan Ukir Sejarah Baru Layanan Digital Terpadu

Bersyukurnya, sebut dia, hal itu mulai terpecahkan lewat single sign-on (SSO) INA Pass yang akan menjadi pintu untuk mengintegrasikan berbagai layanan yang ada di pemerintah.

"Presiden meminta selambat-lambatnya pengintegrasian selesai pada Mei nanti," jelas Anas.

Pengintegrasian layanan pada satu portal menurut Anas sangat diperlukan. Hal tersebut berkaca dari kondisi saat ini ketika masyarakat harus mengunduh aplikasi untuk setiap layanan.

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), terdapat lebih dari 27.000 aplikasi yang ada di tingkat pusat dan daerah. 

"Jadi rakyat ini sibuk, banyak aplikasi bukannya lebih mudah tapi rakyat harus mengunduh satu-satu. Misal pertanahan harus unduh aplikasi Kementerian ATR/BPN, kesehatan unduh aplikasi Kementerian kesehatan, dan seterusnya," ujarnya. 

Baca juga: Menpan-RB Dukung Penguatan Reformasi Birokrasi di Perpusnas

Ke depan, dia menjelaskan, masyarakat tidak perlu lagi mengunduh berbagai aplikasi tersebut. Berbagai layanan dengan akses SSO lewat pemanfaatan sertifikat elektronik bisa dilakukan sekali saja dalam satu portal untuk berbagai layanan.

"Nah, kalau ini selesai, Insya Allah Mei atau Juni untuk memperoleh Identitas Kependudukan Digital (IKD). Masyarakat tidak harus ke kelurahan, ke desa cukup pakai biometrik, nanti akan dapat IKD. Ini lompatan yang sangat besar dan atas arahan Bapak Presiden, kendala-kendalanya segera dieksekusi," katanya.

Anas menambahkan, dalam jangka pendek, tepatnya triwulan III-2024, akan diluncurkan sembilan layanan prioritas terpadu, yakni layanan kesehatan, layanan pendidikan, dan bantuan sosial.

Kemudian, identitas digital berbasis data kependudukan, layanan Satu Data Indonesia, transaksi keuangan, integrasi portal service, layanan aparatur negara, hingga SIM online.

Baca juga: Menpan-RB Bahas Progres Portal Nasional bersama Wakil Menteri BUMN

Sembilan layanan prioritas itu merupakan fondasi strategi digitalisasi pemerintahan ke depan.

Sementara itu, dalam jangka menengah, fokus akan diberikan pada layanan yang terintegrasi, akses yang merata dan inklusif, serta teknologi yang ramah pengguna.

Hal tersebut diharapkan akan meningkatkan Indeks Perkembangan Pemerintahan Digital (E-government Development Index), Indeks Persepsi Korupsi, dan alat ukur kemajuan lainnya.

Anas menjelaskan, semua itu dilakukan dengan tujuan utama untuk membangun birokrasi yang efisien dan efektif, meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM), serta mempercepat pertumbuhan ekonomi.

"Tentunya ini best practice dari sejumlah kisah sukses digitalisasi dari negara-negara lain, seperti India, Estonia, dan Tiongkok yang memberikan inspirasi tentang potensi transformasi digital dalam mempercepat pembangunan," tuturnya.

Baca juga: Audiensi dengan BPOM, Menpan-RB Diskusikan soal Penguatan Reformasi Birokrasi

Terkini Lainnya
Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Kementerian PANRB
Sinergi Lintas Instansi dalam Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Sinergi Lintas Instansi dalam Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Buka Pameran Foto “Kartini Masa Kini: Jejak Langkah Kartini”, Tampilkan Karya Fotografi

Menteri PANRB Buka Pameran Foto “Kartini Masa Kini: Jejak Langkah Kartini”, Tampilkan Karya Fotografi

Kementerian PANRB
Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Kementerian PANRB
Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kementerian PANRB
Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi Terus Diperkuat

Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi Terus Diperkuat

Kementerian PANRB
Akselerasi Pemerintah Digital untuk Kemudahan Layanan Masyarakat

Akselerasi Pemerintah Digital untuk Kemudahan Layanan Masyarakat

Kementerian PANRB
Kinerja Berbasis Output, Bukan Kehadiran Fisik: Paradigma Baru Manajemen ASN dalam Transformasi Budaya Kerja

Kinerja Berbasis Output, Bukan Kehadiran Fisik: Paradigma Baru Manajemen ASN dalam Transformasi Budaya Kerja

Kementerian PANRB
Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN

Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN

Kementerian PANRB
Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Kementerian PANRB
Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Kementerian PANRB
Pastikan Standar Layanan Terpenuhi, Wamen PANRB Cek Angkutan Umum di Bandara dan Pelabuhan

Pastikan Standar Layanan Terpenuhi, Wamen PANRB Cek Angkutan Umum di Bandara dan Pelabuhan

Kementerian PANRB
Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Kementerian PANRB
Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com