Audiensi dengan BPOM, Menpan-RB Diskusikan soal Penguatan Reformasi Birokrasi

Kompas.com - 21/03/2024, 21:49 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan- RB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) atas capaiannya pada kenaikan nilai indeks Reformasi Birokrasi (RB) serta nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP).

Prestasi ini menunjukkan keseriusan BPOM dalam mengimplementasi RB Tematik.  

Menteri Anas berharap, BPOM dapat menjadi bagian dari birokrasi berdampak dan melakukan jemput bola dalam menjalankan layanannya.

“Saya sangat berharap BPOM ini bisa menjadi bagian birokrasi yang berdampak. Kedua, jemput bola. Sebenarnya RB berdampak ini intinya kan dampak bukan administrasi,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (21/3/2024).

Hal tersebut disampaikan Anas saat audiensi dengan Kepala BPOM di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Menpan-RB dan Kepala OIKN Bahas Pemindahan ASN hingga Digitalisasi di IKN

Menurutnya, BPOM dapat melakukan monitoring dan evaluasi pada UPT BPOM yang tersebar di daerah termasuk yang ada di Mal Pelayanan Publik (MPP).

“Harapan saya bisa di monitoring dan evaluasi (monev), sejauh mana jemput bolanya, bisa diukur ouput dan outcome-nya per bulan, per tahunnya berapa,” ungkapnya.

Untuk diketahui, pada 2022-2024, praktik terbaik (best practice) BPOM telah dilakukan benchmark dalam pengelolaan RB oleh sembilan kementerian/lembaga dan penyelenggaraan pelayanan publik oleh enam kementerian/lembaga.

Kemudian, pada penerapan Zona Integritas (ZI) sejak 2017 hingga 2023, terdapat 31 unit kerja BPOM yang berhasil memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan 5 unit kerja predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Baca juga: Menpan-RB Dukung Langkah Kemenlu Terapkan RB Berdampak

Khusus pada 2023, BPOM mengusulkan sembilan unit kerja untuk memperoleh predikat Zona Integritas Menuju WBK/WBBM, tiga di antaranya memperoleh predikat Menuju WBK.

“Saya senang lihat tadi beberapa angka-angka terutama WBK dan WBBM-nya. Mudah-mudahan nanti bisa terus didorong. Saya kira bisa lebih fokus untuk bisa lebih meningkatkan beberapa capaiannya. Selamat atas capaian ini,” tutur Menteri Anas.

Lebih lanjut, Anas berpesan kepada BPOM untuk menginteroperabilitaskan beberapa aplikasi dalam satu portal sebagai upaya mendukung transformasi digital pada pemerintahan.

Ditegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan bahwa perlu ada layanan lewat satu aplikasi. Oleh karenanya, kementerian/lembaga perlu menginteroperabilitaskannya ke dalam satu portal.

Baca juga: Lowongan Staf Ahli Menpan-RB bagi PNS, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!

"Sehingga semua masuk satu portal yang nantinya portal itu akan mengintegrasikan semua layanan yang dibutuhkan masyarakat. Mudah-mudahan nanti bisa segera diwujudkan,” imbuh Anas.

Adapun beberapa hal yang telah dilakukan BPOM dalam mengakselerasi RB Tematik, salah satunya peningkatan pengunaan produk dalam negeri (PDN) pada pengadaan barang/jasa.

Dalam kesempatan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPOM L Rizka Andalusia menyampaikan bahwa hal itu dilakukan melalui monev secara berkala setiap triwulan dan melalui akselerasi peningkatan penggunaan PDN pada pengadaan barang/jasa BPOM.

"Hal itu didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 sebagai tindak lanjut hasil monev realisasi penggunaan PDN pada pengadaan barang/jasa BPOM," sebutnya.

Baca juga: Disetujui Menpan-RB, Kabupaten Siak Dapat Jatah 994 Formasi ASN dan PPPK

Selanjutnya, pada digitalisasi administrasi pemerintahan untuk penanganan stunting, BPOM melakukan edukasi masyarakat terhadap 874 Desa Pangan Aman melalui Gerakan Keamanan Pangan Desa Online Tahun 2023 yang berdampak pada percepatan perbaikan gizi masyarakat.

Hal tersebut, jelas Rizka, dilakukan dengan peningkatan konsumsi pangan bernutrisi untuk penurunan prevalensi stunting.

"Sementara, pada peningkatan investasi, juga telah dilakukan deregulasi perizinan berusaha dan proses pendaftaran secara elektronik untuk memudahkan pelaku usaha dan transparansi perizinan (66 layanan perizinan di BPOM)," jelasnya.

Dia melanjutkan, BPOM juga telah melakukan beberapa upaya dalam pengentasan kemiskinan, seperti pembinaan 739 fasilitator dan pendampingan 2.787 UMKM obat tradisional, kosmetik, dan pangan olahan pada 2023.

Baca juga: Menpan-RB Sebut ASN Bakal Bisa Isi Jabatan di TNI-Polri

Kemudian, sosialisasi dan bimtek peningkatan pengetahuan terhadap 17.547 UMK pangan dan upaya dalam pengendalian inflasi.

"Caranya melalui pengawasan dan pelaporan secara elektronik terhadap realisasi produksi, impor, dan distribusi obat dan makanan untuk mencegah penumpukan barang (dumping)," sebutnya.

Terkini Lainnya
Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB
Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB
Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Kementerian PANRB
Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Kementerian PANRB
Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Kementerian PANRB
Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Kementerian PANRB
Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Kementerian PANRB
Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Kementerian PANRB
Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Kementerian PANRB
Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Kementerian PANRB
Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Kementerian PANRB
Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Kementerian PANRB
Kolaborasi Satu Data Indonesia Dukung Pembangunan Nasional yang Terarah dan Berkelanjutan

Kolaborasi Satu Data Indonesia Dukung Pembangunan Nasional yang Terarah dan Berkelanjutan

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Dukung Polri Perkuat Perlindungan Anak, Perempuan, dan Kelompok Rentan

Menteri PANRB Dukung Polri Perkuat Perlindungan Anak, Perempuan, dan Kelompok Rentan

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com