KOMPAS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas bertemu dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo membahas sejumlah hal strategis.
Beberapa hal tersebut, di antaranya penguatan dan transformasi kelembagaan Polri untuk mendorong optimalisasi peran kepolisian dalam menjawab berbagai tantangan zaman.
Selain itu, dibahas pula resiprokal pengisian jabatan antara aparatur sipil negara (ASN) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Polri.
“Kemenpan RB mendukung langkah-langkah penguatan dan transformasi kelembagaan Polri. Tentu organisasi bersifat dinamis sesuai tantangan zaman, termasuk Polri,” ujarnya Markas Besar (Mabes) Polri, Kamis (14/3/2024).
Dia mencontohkan, tindak pidana perdagangan orang serta perlindungan perempuan dan anak membutuhkan kerja lebih strategis dan kolaboratif.
Baca juga: Menpan-RB Sebut Pemerintah Bahas Ketentuan ASN Isi Jabatan TNI-Polri
“Maka dari itu, Kemenpan-RB mendukung hadirnya direktorat baru di kepolisian. Ini juga soal dukungan penataan kelembagaan Polri untuk tugas pencegahan korupsi,” ujarnya dalam siaran pers.
Sementara itu, pembahasan konsep resiprokal penataan jabatan ASN dan Polri menyatakan bahwa hal tersebut telah diatur dalam peraturan terkait.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aturan tersebut memungkinkan prajurit TNI dan Polri dapat menjabat pada struktur organisasi instansi sipil tertentu dan hanya pada jabatan tertentu.
Anas dan Kapolri memulai pembicaraan awal terkait jabatan tertentu pada Polri yang bisa diisi ASN.
Baca juga: Janji Angkat 2,3 Juta Honorer Jadi ASN, Menpan-RB: Tes Hanya Formalitas
Anas menjelaskan, skema TNI/Polri yang menempati jabatan ASN masih sama dengan konsep PP 11/2017.
Dia menegaskan, wacana tersebut bukan hal baru karena ada beberapa jabatan di ASN yang membutuhkan peran serta kompetensi TNI/Polri.
Anas mencontohkan, peran yang membutuhkan kompetensi TNI/Polri, seperti keamanan, kecepatan penanganan bencana, penanganan narkotika, pengawasan terkait aspek hukum, dan sejenisnya.
“Jadi, perlu kami garisbawahi, itu hanya di instansi pusat tertentu dan pada jabatan tertentu. Tidak semua jabatan dan tidak semua instansi ASN bisa diisi TNI/Polri,” katanya.
Anas menegaskan, peraturan tersebut sudah diatur beberapa tahun lalu dan sekarang adalah aspek resiprokal, yakni ASN dapat mengisi jabatan TNI/Polri yang menurutnya sangat bagus.
Baca juga: Pemerintah Kaji Cuti Ayah untuk ASN, Menpan-RB: Untuk Dorong Kualitas SDM
Untuk diketahui, resiprokal adalah saling berbalasan. Artinya, ASN dengan klasifikasi tertentu kini bisa menduduki jabatan tertentu pada lingkungan Polri/TNI sesuai permintaan berdasarkan kebutuhan organisasi TNI/Polri.
Mantan Bupati Banyuwangi itu menilai, hal tersebut sejalan dengan konsep reformasi birokrasi berdampak.
Menurutnya, birokrasi baik dalam jabatan Polri, TNI, maupun sipil, perlu diskema untuk menghasilkan dampak yang semakin di masyarakat.
"Ini mendorong upaya-upaya percepatan pelayanan di berbagai lini, termasuk pelayanan publik di kepolisian yang sudah bagus dan inovatif saat ini menjadi semakin akseleratif," jelasnya.
Adapun PP yang membahas tentang Manajemen ASN dan mengatur hal tersebut telah didiskusikan dengan berbagai pihak, seperti pakar, akademisi, hingga parlemen.
Baca juga: TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN, Menpan-RB: Kita Akan Mendapat Talenta Terbaik
Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit menjelaskan, aturan terkait tersebut sudah ada dan Polri akan mengikuti prinsip-prinsip yang telah ditentukan.
“Aturan-aturannya sudah ada, dan kami diskusikan agar semuanya sesuai dengan prinsip prinsip yang sudah ditentukan," ujarnya.
Penerapan aturan itu dilakukan sesuai strategi dan upaya penguatan kapasitas kelembagaan di lingkungan Polri, khususnya terkait peran Polri dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Listyo berharap, upaya peningkatan peran tersebut penting dapat segera dilakukan agar Polri bersama dengan aparat penegak hukum dapat berkontribusi signifikan dalam upaya peningkatan indeks persepsi korupsi di Indonesia.
Baca juga: Kemenpan RB Siapkan Insentif Cuti, Tunjangan, dan Karier untuk ASN di Lokasi 3T