Seluruh Aspek Substansi Terpenuhi, RPP Manajemen ASN Masuk Tahap Akhir

Kompas.com - 12/03/2024, 12:58 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas memimpin rapat pembahasan progres RPP manajemen ASN secara virtual, Senin (11/3/2024).DOK. Humas Kemenpan-RB Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas memimpin rapat pembahasan progres RPP manajemen ASN secara virtual, Senin (11/3/2024).

KOMPAS.com - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati tahap akhir.

Semua aspek substansi dalam aturan tersebut sudah 100 persen terpenuhi. Aturan yang ditargetkan terbit pada akhir April 2024 ini diharapkan dapat diterapkan secara efektif dan mampu merangkul talenta terbaik bangsa untuk berkontribusi dalam reformasi birokrasi dan pembangunan nasional.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas memimpin rapat pembahasan progres RPP manajemen ASN secara virtual, Senin (11/3/2024).

“RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan arahan Bapak Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi). Setelah semua aspek 100 persen terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan," ucapnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (12/3/2024).

Baca juga: Pengadilan Batalkan Status Tersangka Helmut, KPK: Substansi Materi Tidak Gugur

RPP tersebut terdiri dari 22 bab dan 305 pasal. Beberapa substansi yang dibahas meliputi pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, dan hak serta kewajiban ASN.

Anas menjelaskan bahwa terdapat beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP tersebut.

Pertama adalah penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel untuk menjawab kebutuhan organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.

“Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu 'ritual' tahunan. Sementara ada ASN yang meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh tenaga non-ASN atau honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari. Memulai ini, pada 2024 telah ditetapkan tiga kali siklus rekrutmen," jelas Anas.

Baca juga: Pungli Rekrutmen Tenaga Kontrak, ASN di Bali Raup Rp 658 Juta

Selain itu, terkait dengan kemudahan mobilitas talenta nasional, aturan sebelumnya hanya memperbolehkan mobilitas dalam dan antarinstansi pemerintah.

Anas mengungkapkan bahwa saat ini talenta ASN cenderung terpusat di kota-kota besar, sementara daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) masih kekurangan tenaga kerja.

"Sehingga dengan PP ini pengaturan mobilitas talenta bisa dijalankan, baik dalam antarinstansi maupun di luar instansi untuk menutup kesenjangan talenta. Kami akan atur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di 3T, termasuk kecepatan kenaikan pangkat,” tutur Anas.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa RPP Manajemen ASN juga akan mengatur pola pengembangan kompetensi ASN yang tidak lagi bersifat klasikal.

Baca juga: Jokowi Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan, Masuk Kantor Pukul 08.00

Adapun pola pengembangannya lebih menekankan pada experiential learning seperti magang dan on the job training, yang semuanya merupakan bagian dari upaya meningkatkan kapasitas ASN.

"Sejalan dengan itu, nanti sistem pembelajarannya akan dibuat terintegrasi (integrated learning)," imbuh Anas.

Terkait dengan kinerja, ia mengungkapkan bahwa permasalahannya terletak pada kinerja pegawai yang belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi.

Oleh karena itu, kata Anas, akan dilakukan pengelolaan kinerja untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi.

Baca juga: Di Mana Organisasi Sarekat Dagang Islam Didirikan?

“Ini yang kita desain keselarasannya, antara kinerja individu dan kinerja organisasi," jelasnya.

Aturan tersebut juga membahas kemungkinan jabatan ASN yang dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta sebaliknya.

“Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta. Kami akan mendapatkan talenta terbaik dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan mereka pun (akan) mendapatkan ASN terbaik,” ujar Anas.

Ia juga menekankan pentingnya digitalisasi dalam manajemen ASN.

Baca juga: Pertajam Substansi RPP Manajemen ASN, Menteri Anas Sebut Pemerintah Libatkan Akademisi

Pemerintah tengah mempercepat pembangunan platform digital manajemen ASN yang akan menjadi platform kolaborasi berbasis digital bagi ASN untuk memperoleh layanan digital yang mendukung manajemen ASN sebagai bagian dari ekosistem digital yang terintegrasi secara nasional.

“Instansi pemerintah wajib menggunakan platform digital manajemen ASN,” tutur Anas.

Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) menggandeng para pakar dan akademisi untuk memberikan masukan pada RPP tersebut.

"Kami telah melibatkan para akademisi untuk memperkaya referensi dan sudut pandang lain dari pakar dan profesional, agar RPP Manajemen ASN yang dihasilkan nanti berkualitas dan tentu implementatif di lapangan. Minggu ini, Insya Allah kami juga akan meminta masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) atau Komisi II,” ucap Anas.

Terkini Lainnya
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni
Kementerian PANRB
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni
Kementerian PANRB
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi
Kementerian PANRB
Hadiri Musrenbang Jateng, Menpan-RB Tekankan Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Harus Berjalan Selaras
Hadiri Musrenbang Jateng, Menpan-RB Tekankan Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Harus Berjalan Selaras
Kementerian PANRB
Menpan-RB Anas Dorong Optimalisasi Pemanfaatan MPP Kabupaten Semarang
Menpan-RB Anas Dorong Optimalisasi Pemanfaatan MPP Kabupaten Semarang
Kementerian PANRB
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS
Kementerian PANRB
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN
Kementerian PANRB
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak
Kementerian PANRB
Hadiri Musrenbang Jabar, Menpan-RB Serukan Pentingnya Digitalisasi
Hadiri Musrenbang Jabar, Menpan-RB Serukan Pentingnya Digitalisasi
Kementerian PANRB
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR
Kementerian PANRB
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional
Kementerian PANRB
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional
Kementerian PANRB
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global
Kementerian PANRB
Matangkan Pemindahan ASN ke IKN, Menpan-RB: Ini Bukan Hanya Pindah Tempat Kerja
Matangkan Pemindahan ASN ke IKN, Menpan-RB: Ini Bukan Hanya Pindah Tempat Kerja
Kementerian PANRB
Menteri Anas: WFH ASN Maksimal 50 Persen pada 16-17 April, Pelayanan Publik Wajib WFO 100 Persen
Menteri Anas: WFH ASN Maksimal 50 Persen pada 16-17 April, Pelayanan Publik Wajib WFO 100 Persen
Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke