Pelayanan Publik Tetap Berjalan, Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Kompas.com - 10/03/2024, 14:07 WIB
Dwi NH,
Sheila Respati

Tim Redaksi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Minggu (10/3/2024).DOK. Humas Kemenpan-RB Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Minggu (10/3/2024).

KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan jam kerja para aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah (H) sebagai upaya menjaga pelayanan publik tetap berjalan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran (SE), tetapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadhan terakomodasi dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Minggu (10/3/2024).

Dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN selama bulan Ramadhan adalah sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.

Baca juga: Diduga Stres karena Masalah Rumah Tangga, Guru Agama di Nunukan Cabuli Muridnya di Kelas Saat Jam Istirahat

Durasi waktu istirahat pada hari Jumat adalah 60 menit, sedangkan pada hari lainnya adalah  30 menit.

Selama bulan Ramadhan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 waktu setempat, baik untuk instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

Bagi instansi yang menerapkan ketentuan jam kerja yang berbeda dari lima hari kerja dalam satu minggu harus melakukan penyesuaian dengan ketentuan yang tercantum dalam perpres tersebut.

Baca juga: Jokowi Resmi Terbitkan Perpres Publisher Rights, Platform Digital Wajib Dukung Jurnalisme Berkualitas

Masa penyesuaian tersebut diberikan selama satu tahun terhitung sejak perpres tersebut diundangkan.

“Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” jelas Anas.

Jam kerja para aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah (H).DOK. Humas Kemenpan-RB Jam kerja para aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah (H).

Perpres juga mencantumkan bahwa jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama nasional, atau kebijakan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Namun, ketentuan hari kerja tersebut tidak berlaku bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pegawai ASN di lingkungan aparat negara dan perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri.

Baca juga: Bangganya Panglima TNI Usai Dapat Brevet Kehormatan Hiu Kencana Kapal Selam TNI AL

Pengaturan jam kerja bagi mereka ditetapkan oleh Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), dan Menteri Luar Negeri (Menlu) masing-masing.

Untuk prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mereka mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat penugasan masing-masing.

Terkini Lainnya
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS
Kementerian PANRB
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN
Kementerian PANRB
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak
Kementerian PANRB
Hadiri Musrenbang Jabar, Menpan-RB Serukan Pentingnya Digitalisasi
Hadiri Musrenbang Jabar, Menpan-RB Serukan Pentingnya Digitalisasi
Kementerian PANRB
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR
Kementerian PANRB
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional
Kementerian PANRB
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional
Kementerian PANRB
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global
Kementerian PANRB
Matangkan Pemindahan ASN ke IKN, Menpan-RB: Ini Bukan Hanya Pindah Tempat Kerja
Matangkan Pemindahan ASN ke IKN, Menpan-RB: Ini Bukan Hanya Pindah Tempat Kerja
Kementerian PANRB
Menteri Anas: WFH ASN Maksimal 50 Persen pada 16-17 April, Pelayanan Publik Wajib WFO 100 Persen
Menteri Anas: WFH ASN Maksimal 50 Persen pada 16-17 April, Pelayanan Publik Wajib WFO 100 Persen
Kementerian PANRB
Menpan-RB Anas Apresiasi ASN yang Tetap Berikan Pelayanan Saat Lebaran
Menpan-RB Anas Apresiasi ASN yang Tetap Berikan Pelayanan Saat Lebaran
Kementerian PANRB
Menpan-RB Anas Dukung Jatim Jadi
Menpan-RB Anas Dukung Jatim Jadi "Role Model" Keterpaduan Layanan Digital
Kementerian PANRB
Menpan-RB dan Menag Sepakati Lulusan Ma’had Aly Bisa Ikut Seleksi CPNS untuk Formasi Penyuluh Agama
Menpan-RB dan Menag Sepakati Lulusan Ma’had Aly Bisa Ikut Seleksi CPNS untuk Formasi Penyuluh Agama
Kementerian PANRB
Pemerataan Layanan Kesehatan, Menpan-RB Setujui 100 Persen Formasi ASN Usulan Menkes
Pemerataan Layanan Kesehatan, Menpan-RB Setujui 100 Persen Formasi ASN Usulan Menkes
Kementerian PANRB
Kemenpan-RB Tetapkan 110.553 Formasi Kemenag, Terbesar Sepanjang Sejarah
Kemenpan-RB Tetapkan 110.553 Formasi Kemenag, Terbesar Sepanjang Sejarah
Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke