Resmikan 16 MPP, Menteri Anas Ajak Interoperabilitas Layanan Publik ke Portal Nasional

Kompas.com - 07/03/2024, 14:41 WIB
I Jalaludin S,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas meresmikan 16 Mal Pelayanan Publik (MPP) secara serentak di Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Pada kesempatan itu, sebanyak 60 daerah juga menyatakan komitmen untuk memperkuat transformasi digital melalui MPP Digital (MPPD). 

Dia mengatakan, pemerintah tengah fokus pada penyiapan keterpaduan layanan digital, salah satunya portal nasional yang akan menginteroperabilitaskan berbagai layanan publik utama pemerintah kepada masyarakat. 

Anas mengajak pemerintah daerah (pemda) melakukan interoperabilitas layanan yang ada pada satu portal. Hal ini berkaitan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak lagi membuat aplikasi baru. 

“Dalam tiga bulan ini, bapak/ibu harus bekerja keras mengerjakan ini. Panggil dinas komunikasi dan informatika (Diskominfo). Saya tidak mau ada aplikasi baru,” ujarnya.

Baca juga: Menpan-RB Tekankan Kepemimpinan Digital untuk Dekatkan Layanan Publik di Kaltim

“Bagaimana menginteroperabilitaskan layanan-layanan aplikasi tadi. Kalau terlalu banyak aplikasi, rakyat akan repot karena harus men-download aplikasi satu per satu,” katanya dalam siaran pers.

Adapun 16 MPP tersebut adalah MPP Kota Medan, MPP Kabupaten Siak, MPP Kabupaten Seluma, MPP Kabupaten Sarolangun, MPP Kabupaten Bangka, MPP Kabupaten Mesuji, MPP Kota Sukabumi, dan MPP Kabupaten Banjarnegara.

Kemudian, MPP Kota Tegal, MPP Kota Probolinggo, MPP Kabupaten Katingan, MPP Kabupaten Lamandau, MPP Kabupaten Sukamara, MPP Kota Banjarmasin, MPP Kabupaten Gowa, dan MPP Kabupaten Wonosobo. 

Pada kesempatan itu, terdapat 60 kepala daerah yang berkomitmen dalam meningkatkan penerapan pengelolaan MPP Digital. Dari jumlah ini, sebanyak tiga kabupaten dan kota di antaranya turut meresmikan MPP secara serentak. 

Baca juga: Dorong Reformasi Birokrasi, Menpan-RB Minta Polri Perkuat Sistem Kerja yang Responsif dan Kolaboratif

Anas juga mengapresiasi kepada para kepala daerah yang telah menghadirkan MPP dan MPP Digital.

“Ini ada 216 MPP (MPP dan MPPD). Sekali lagi tepuk tangan buat teman-teman yang punya komitmen MPP karena dari 508 kabupaten dan kota, ini baru 216. Hari ini kita meresmikan 16 MPP. Itu berarti, para kepala daerah memiliki komitmen tinggi," ujarnya.

Untuk mengakselerasi keterpaduan layanan digital pemerintah tersebut Kemenpan RB diminta segera mempercepat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). 

Anas menegaskan, selain MPP yang sekarang sudah beroperasi, saat ini pemerintah mengarah pada operasi MPPD.

Baca juga: Kemenpan-RB: 22 Persen Formasi ASN Nasional untuk Guru di Daerah

Dia berharap, tantangan terkait layanan yang kompleks dapat semakin mudah melalui MPPD dan masyarakat tidak harus mengakses berbagai aplikasi.

Mantan Bupati Banyuwangi itu juga mengimbau kepada kepala daerah untuk mengedepankan fungsi MPP. 

Anas mengatakan, bangunan tidak harus megah, yang terpenting berfungsi optimal. 

Sementara itu, peningkatan tata kelola SPBE setidaknya telah diimplementasikan untuk mengupayakan perbaikan ekosistem pelayanan publik.

Perbaikan tersebut terfokus pada empat aspek, yaitu direct services, mobile services, self services, dan electronic services.

Terkait transformasi digital layanan pemerintah, Anas mengatakan, saat ini, terdapat sembilan layanan prioritas pemerintah yang merupakan layanan dasar yang diintegrasikan dalam portal tersebut agar dapat semakin mudah diakses masyarakat. 

Baca juga: Kunjungi IPDN, Menpan-RB: Kampus Harus Jadi Pencetak Birokrat Berwawasan Digital Demi RB Berdampak

Sembilan layanan prioritas tersebut adalah layanan kesehatan, layanan pendidikan, bantuan sosial, identitas digital berbasis data kependudukan, layanan Satu Data Indonesia, transaksi keuangan, integrasi portal service, layanan aparatur negara, hingga Surat Izin Mengemudi (SIM) online.

Identitas digital

Lebih lanjut, Anas meminta para kepala daerah mendorong masyarakat mengurus Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

Dengan adanya identitas digital, masyarakat cukup memiliki satu identitas dan seluruh data yang sudah terekam membuat masyarakat tidak perlu re-entry data pribadi.

“Dengan IKD, nanti akan menjadi Single Sign On (SSO) untuk mengakses ke banyak layanan digital. Jadi, mohon para bupati dan wali kota, pegawai negeri sipil (PNS), dan masyarakat untuk mengurus IKD,” katanya. 

Pada kesempatan itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, kehadiran MPPD dapat mempermudah proses perizinan-perizinan tenaga kesehatan, seperti Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Kredit Profesi (SKP), dan Surat Izin Praktik (SIP). 

Baca juga: Menpan-RB: 12.000 ASN Pindah Bertahap ke IKN hingga Akhir 2024

“Akhirnya ketemu Pak Anas, mau dibikin MPPD, jadi kami digitalisasi sekarang. Hari ini diluncurkan di 60 kabupaten/kota supaya STR, SKP, dan SIP semuanya digital, tidak butuh rekomendasi terlalu banyak dari segala organisasi.

Sebelumnya, kata Budi, informasi diberikan melalui orang per orang sehingga menghambat dan menyusahkan. Kini, pemerintah mempermudah itu dan membuat prosesnya transparan. 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyampaikan, pihaknya berkomitmen untuk menyukseskan SPBE dan MPP. 

Menurutnya, negara-negara yang lebih cepat maju melampaui beberapa negara lain adalah negara yang mengubah atau mentransformasi menjadi organisasi pelayanan.

“Artinya, kalau mau maju, harus ubah jadi pelayanan apa pun itu. Bupati, ya, pelayan. Kami Sekjen Kemendagri melayani, kira-kira seperti itu,” jelasnya. 

Baca juga: Kunjungi IPDN, Menpan-RB: Kampus Harus Jadi Pencetak Birokrat Berwawasan Digital Demi RB Berdampak

Sebagai informasi, 60 lokus penyelenggara MPP digital tersebut dapat dilihat pada Kepmenpan RB Nomor 864/2023 tentang Lokus Penyelenggara Mal Pelayanan Publik Digital. 

Terkini Lainnya
Menteri Rini Paparkan Kinerja Kementerian PANRB 2026 dan Rencana Anggaran 2027 ke DPR RI

Menteri Rini Paparkan Kinerja Kementerian PANRB 2026 dan Rencana Anggaran 2027 ke DPR RI

Kementerian PANRB
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Kementerian PANRB
Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat

Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat

Kementerian PANRB
Indonesia Bergabung dalam Kampanye Global 50-in-5 untuk Bangun Masa Depan Digital yang Inklusif

Indonesia Bergabung dalam Kampanye Global 50-in-5 untuk Bangun Masa Depan Digital yang Inklusif

Kementerian PANRB
Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Kementerian PANRB
Optimalisasi PHTC Presiden, Kementerian PANRB–Kemenkes Fokus Perkuat SDM Kesehatan

Optimalisasi PHTC Presiden, Kementerian PANRB–Kemenkes Fokus Perkuat SDM Kesehatan

Kementerian PANRB
Pemerintah Indonesia-Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Pemerintah Indonesia-Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Kementerian PANRB
Semangat Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi

Semangat Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Jelaskan Peran Strategis Perguruan Tinggi untuk Siapkan Talenta Digital

Menteri PANRB Jelaskan Peran Strategis Perguruan Tinggi untuk Siapkan Talenta Digital

Kementerian PANRB
Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Kementerian PANRB
Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Kementerian PANRB
Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Kementerian PANRB
Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Kementerian PANRB
Sinergi Lintas Instansi dalam Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Sinergi Lintas Instansi dalam Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Buka Pameran Foto “Kartini Masa Kini: Jejak Langkah Kartini”, Tampilkan Karya Fotografi

Menteri PANRB Buka Pameran Foto “Kartini Masa Kini: Jejak Langkah Kartini”, Tampilkan Karya Fotografi

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com