Pertajam Substansi RPP Manajemen ASN, Menteri Anas Sebut Pemerintah Libatkan Akademisi

Kompas.com - 01/03/2024, 10:45 WIB
Ikhsan Fatkhurrohman Dahlan,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) melibatkan berbagai pihak, mulai dari internal pemerintah sebagai penyusun kebijakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hingga ASN sebagai pelaksana kebijakan tersebut.

Tidak hanya itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pun melibatkan para akademisi dari perguruan tinggi negeri dan swasta.

"Kita melibatkan para akademisi untuk memperkaya referensi dan sudut pandang lain dari pakar dan profesional, agar PP Manajemen ASN yang kita hasilkan nanti berkualitas dan tentu implementatif di lapangan," ujar Menpan-RB Abdullah Azwar Anas melalui siaran persnya, Jumat (1/3/2024).

Anas menyampaikan, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo telah menyetujui penyusunan RPP tentang Manajemen ASN. Izin prakarsa ini disetujui pada 5 Februari 2024 lalu.

Baca juga: Dorong Reformasi Birokrasi, Menpan-RB Minta Polri Perkuat Sistem Kerja yang Responsif dan Kolaboratif

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Aba Subagja dalam rapat pembahasan RPP Manajemen ASN di Jakarta, Kamis (29/2/2024).DOK. Humas Kemenpan-RB Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Aba Subagja dalam rapat pembahasan RPP Manajemen ASN di Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Rapat pembahasan RPP Manajemen ASN bersama para akademisi dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan-RB Aba Subagja di Jakarta, Kamis (29/2/2024). Aba mengatakan, terdapat 24 substansi yang dimandatkan di dalam PP Manajemen ASN.

"Alasan kita undang para akademisi adalah karena dalam PP Manajemen ASN nantinya akan diatur dan disinergikan aturan terkait guru dan dosen. Jadi kita perlu kaji dari sudut pandang akademisi juga," lanjutnya.

Akademisi yang hadir pada pembahasan RPP tersebut yakni Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah periode 2006-2010 dan 2010-2015 Komaruddin Hidayat, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) R Siti Zuhro, serta Dosen Universitas Jenderal Achmad Yani Riant Nugroho.

Pada kesempatan tersebut, Peneliti BRIN R Siti Zuhro mengapresiasi substansi RPP Manajemen ASN yang memperkuat sistem merit, budaya kerja kompetitif dan profesional, serta budaya antikorupsi.

Baca juga: Menpan-RB: Pemerintah Komitmen Penuhi Kebutuhan Guru ASN

"Namun perlu juga diperkuat dari segi dimensi kemanusiaannya agar ketika kita didorong untuk mencapai target, kita juga diberi ruang atau keleluasaan yang nyaman," tuturnya.

Senada dengan Siti, mantan Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Komaruddin Hidayat mengatakan integritas dan kompetensi harus menjadi hal yang diperhatikan oleh setiap lembaga. Hal ini wajib diatur dengan baik melalui RPP Manajemen ASN agar reformasi birokrasi di segala aspek bisa tercapai.

"Jika ingin melakukan reformasi birokrasi, harus ada visi, misi, dan roadmap. Sehingga RB tidak hanya prosedural tapi juga punya impact,” ujar Komaruddin.

Sementara itu, Dosen Universitas Jenderal Achmad Yani Riant Nugroho menilai ada dimensi penting yang harus masuk dalam RPP Manajemen ASN. Dimensi tersebut bukan hanya menjamin kualitas ASN, tetapi juga harus ada pasal/ruang yang menggaransi pimpinan ASN berkomitmen.

Baca juga: Kunjungi IPDN, Menpan-RB: Kampus Harus Jadi Pencetak Birokrat Berwawasan Digital Demi RB Berdampak

"Kita tidak boleh membangun SDM dengan cara paksaan karena berefek pada ketakutan. Kita tidak bisa membuat birokrasi yang cerdas dan lincah jika terlalu banyak paku/larangannya," tutur Riant.

Terkini Lainnya
Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Kementerian PANRB
Sinergi Lintas Instansi dalam Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Sinergi Lintas Instansi dalam Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Buka Pameran Foto “Kartini Masa Kini: Jejak Langkah Kartini”, Tampilkan Karya Fotografi

Menteri PANRB Buka Pameran Foto “Kartini Masa Kini: Jejak Langkah Kartini”, Tampilkan Karya Fotografi

Kementerian PANRB
Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Kementerian PANRB
Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kementerian PANRB
Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi Terus Diperkuat

Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi Terus Diperkuat

Kementerian PANRB
Akselerasi Pemerintah Digital untuk Kemudahan Layanan Masyarakat

Akselerasi Pemerintah Digital untuk Kemudahan Layanan Masyarakat

Kementerian PANRB
Kinerja Berbasis Output, Bukan Kehadiran Fisik: Paradigma Baru Manajemen ASN dalam Transformasi Budaya Kerja

Kinerja Berbasis Output, Bukan Kehadiran Fisik: Paradigma Baru Manajemen ASN dalam Transformasi Budaya Kerja

Kementerian PANRB
Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN

Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN

Kementerian PANRB
Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Kementerian PANRB
Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Kementerian PANRB
Pastikan Standar Layanan Terpenuhi, Wamen PANRB Cek Angkutan Umum di Bandara dan Pelabuhan

Pastikan Standar Layanan Terpenuhi, Wamen PANRB Cek Angkutan Umum di Bandara dan Pelabuhan

Kementerian PANRB
Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Kementerian PANRB
Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com