Menpan-RB Paparkan Tahapan Pemindahan ASN ke IKN

Kompas.com - 19/02/2024, 16:53 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) secara intensif mempersiapkan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Persiapan tersebut meliputi aspek sumber daya manusia (SDM) dan tata kelola pemerintahan. Sekitar 12.000 pegawai dari berbagai tingkatan, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Fungsional, dan Pelaksana dari 38 kementerian/lembaga (K/L), akan dipindahkan secara bertahap ke IKN hingga Desember 2024.

“Penentuan jumlah pegawai ASN instansi pusat yang akan dipindahkan ke IKN dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan beberapa prinsip, seperti (memperhatikan) skala prioritas peran atau tugas dan fungsi K/L untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Senin (19/2/2024).

Baca juga: Menpan-RB: Kami Rumuskan dan Susun Keseluruhan Substansi Terkait Manajemen ASN

Ia menyampaikan bahwa terdapat beberapa tahapan dalam menentukan ASN yang akan dipindahkan ke IKN. 

Pertama, kata Anas, Kemenpan-RB telah melakukan analisis untuk menapis K/L mana dan unit kerja mana yang menjadi prioritas untuk dipindahkan pada tahap pertama ke IKN.

Kedua, setiap K/L memilah secara mandiri jabatan dan ASN yang akan dipindahkan berdasarkan penapisan yang telah dilakukan Kemenpan-RB.

Dalam menentukan pegawai ASN yang akan dipindahkan, beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah kemampuan menguasai literasi digital, kemampuan multitasking, serta penerapan nilai-nilai Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK).

Baca juga: Mahfud MD Anggap Orang Tak Beretika dan Berakhlak Cenderung Koruptif

Sementara itu, perihal hunian bagi para ASN, pihak terkait masih terus berkoordinasi. Harapannya adalah para ASN akan mendapatkan unit hunian apartemen atau rumah susun yang bersifat kedinasan, sehingga mereka tidak perlu membayar sewa.

Hal tersebut merupakan bentuk apresiasi bagi pegawai ASN, mengingat belum tersedianya dukungan infrastruktur dan kebutuhan pokok yang lengkap seperti di Jakarta saat tahap awal pemindahan ke IKN.

“Pada dasarnya, pegawai ASN siap untuk dipindahkan ke IKN. Adapun yang menjadi satu hal penting yang terus kami koordinasikan dan matangkan dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) adalah ketersediaan hunian bagi ASN yang akan pindah,” ucap Anas dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (19/2/2024).

Baca juga: Dorong Pemerataan Ekonomi di Tanah Air, Bank Mandiri Salurkan Kredit Infrastruktur Rp 301,77 Triliun

Selain itu, lanjutnya, Kemenpan-RB juga terus berkoordinasi untuk memastikan ketersediaan infrastruktur pendukung seperti ruang kantor, infrastruktur jaringan, dan sistem yang diperlukan untuk mengoptimalkan peran pegawai ASN di IKN serta efektivitas komunikasi dengan kantor yang masih berada di Jakarta.

Selain menerapkan konsep kota pintar atau smart city, yakni tata kelola pemerintahan di IKN Nusantara juga didukung dengan green design, green building, serta green open space.

Anas menjelaskan bahwa penerapan shared services di IKN, yaitu berupa pusat pelayanan berbagi pakai dilakukan secara efektif melalui sistem kerja yang fleksibel dan kolaboratif.

Baca juga: Inmendagri Pengendalian Pencemaran Udara, ASN dan Swasta di Jabodetabek Diminta Atur Sistem Kerja WFH dan WFO

Hal tersebut juga didukung dengan penerapan shared office, shared system, serta fasilitas pendukung kerja dan mobilitas yang memadai.

Penerapan shared office mencakup pengelolaan fasilitas gedung dan bangunan secara terpadu, dengan menyediakan co-working space bagi ASN maupun tamu untuk digunakan secara bersama-sama.

Terkini Lainnya
Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Fleksibilitas Kerja ASN

Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Fleksibilitas Kerja ASN

Kementerian PANRB
Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Kementerian PANRB
Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Kementerian PANRB
Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Kementerian PANRB
Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Kementerian PANRB
Kolaborasi Satu Data Indonesia Dukung Pembangunan Nasional yang Terarah dan Berkelanjutan

Kolaborasi Satu Data Indonesia Dukung Pembangunan Nasional yang Terarah dan Berkelanjutan

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Dukung Polri Perkuat Perlindungan Anak, Perempuan, dan Kelompok Rentan

Menteri PANRB Dukung Polri Perkuat Perlindungan Anak, Perempuan, dan Kelompok Rentan

Kementerian PANRB
Percepat Pemulihan Pascabencana, Menteri PANRB: Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Percepat Pemulihan Pascabencana, Menteri PANRB: Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Hadiri Peresmian Sekolah Rakyat, Presiden Prabowo Tegaskan Pendidikan Jadi Prioritas

Menteri PANRB Hadiri Peresmian Sekolah Rakyat, Presiden Prabowo Tegaskan Pendidikan Jadi Prioritas

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Tegaskan Zona Integritas Bukan Sekadar Pemenuhan Indikator Mengejar Predikat

Menteri PANRB Tegaskan Zona Integritas Bukan Sekadar Pemenuhan Indikator Mengejar Predikat

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Bahas Penguatan Organisasi Perwakilan RI dengan Menteri Luar Negeri

Menteri PANRB Bahas Penguatan Organisasi Perwakilan RI dengan Menteri Luar Negeri

Kementerian PANRB
Dari Kebijakan ke Transformasi, Ini Langkah Kementerian PAN dan RB Membangun Birokrasi Masa Depan di 2025

Dari Kebijakan ke Transformasi, Ini Langkah Kementerian PAN dan RB Membangun Birokrasi Masa Depan di 2025

Kementerian PANRB
Sambut 2026, Menteri serta Wakil Menteri PAN dan RB Ajak ASN Terus Berikan Layanan Sepenuh Hati

Sambut 2026, Menteri serta Wakil Menteri PAN dan RB Ajak ASN Terus Berikan Layanan Sepenuh Hati

Kementerian PANRB
Dari Reformasi ke Dampak, Ini Capaian Kementerian PAN dan RB Sepanjang 2025 dalam Pelayanan Publik serta Transformasi Digital

Dari Reformasi ke Dampak, Ini Capaian Kementerian PAN dan RB Sepanjang 2025 dalam Pelayanan Publik serta Transformasi Digital

Kementerian PANRB
Penyelamatan Arsip Pascabencana Jadi Isu Strategis, Menteri PANRB Tekankan Koordinasi Lintas Sektor

Penyelamatan Arsip Pascabencana Jadi Isu Strategis, Menteri PANRB Tekankan Koordinasi Lintas Sektor

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com