KOMPAS.com - Pemerintah terus bergerak cepat dalam menyusun kebijakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kali ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengadakan pembahasan beberapa substansi peraturan turunan tersebut bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan kepada pemerintah untuk menindaklanjuti UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Kemenpan-RB bersama instansi terkait terus mengakselerasi penyusunan rancangan peraturan pemerintahan (RPP) Manajemen ASN ini.
Beberapa substansi telah diselesaikan, termasuk pengembangan kompetensi, pengelolaan kinerja, jenis dan kedudukan, perencanaan kebutuhan, pengadaan, digitalisasi, manajemen perubahan, evaluasi manajemen ASN, serta nilai dasar kode etik dan kode perilaku ASN.
Baca juga: 5 Fakta soal Dugaan Politik Uang yang Libatkan ASN di Cianjur
Tentunya, secara bersamaan, terdapat upaya untuk membuka ruang dialog dengan para pakar dan pemangku kepentingan terkait.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pihaknya telah merumuskan dan menyusun keseluruhan substansi terkait Manajemen ASN agar dapat dilanjutkan dengan rapat Panitia Antar Kementerian (PAK).
“Kami rumuskan dan susun keseluruhan substansi terkait Manajemen ASN agar bisa dilanjutkan dengan rapat PAK, sehingga RPP Manajemen ASN ini bisa selesai sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Minggu ini, (kami) berharap (dapat) menyelesaikan beberapa substansi lainnya berupa cuti pegawai ASN, batas usia pensiun jabatan, serta (pengembangan) talenta karier," ucapnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (16/2/2024).
Baca juga: Prediksi Karier 12 Shio di Tahun Naga, Ada yang Bisa Promosi Jabatan
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan-RB, Aba Subagja menjelaskan bahwa pihaknya telah melanjutkan pembahasan terkait kebijakan turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang akan dirumuskan dalam RPP tentang Manajemen ASN.
“Adapun kali ini pembahasan memuat substansi terkait cuti pegawai ASN, batas usia pensiun jabatan, serta talenta karier,” ucapnya pada Rapat Lanjutan Pembahasan RPP Manajemen ASN.
Aba melanjutkan bahwa pembahasan RPP terkait Manajemen ASN bertujuan untuk memperbarui kebijakan sebelumnya yang mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dengan revisi UU ASN pada akhir 2023 lalu, peraturan turunan dari UU tersebut perlu diperbarui pula.
Untuk diketahui, RPP Manajemen ASN yang sedang dibahas oleh pemerintah tersebut merupakan pembaruan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca juga: Mulai Tahun Ini, PNS Bisa Naik Pangkat 6 Kali Setahun
Selain itu, juga memperbarui PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Dalam RPP ini kami juga memperbarui berbagai substansi sesuai dengan dinamika yang ada dengan tetap mengacu kepada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Melalui pembahasan isu-isu krusial diharapkan dapat cepat tersusun sesuai dengan arahan Menpan-RB,” imbuh Aba.
Pembahasan substansi cuti bagi pegawai ASN tersebut mencakup tujuh jenis cuti, seperti cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, dan cuti kelahiran anak. Kemudian cuti bersama, cuti karena alasan penting, serta cuti di luar tanggungan negara.
Substansi kedua yang dibahas adalah tentang batas usia pensiun jabatan. Mengenai substansi ini, perlu ada kesepakatan bersama terkait batas usia pensiun bagi tiap jenis dan jenjang jabatan.
Baca juga: Kata AHY soal Dijanjikan Jabatan Strategis oleh Prabowo jika Menang Pilpres
“Batas usia pensiun dalam jabatan memerlukan kesepakatan bersama mengingat terdapat dinamika terkait hal ini, serta perlu disusun kelengkapan persyaratan lebih lanjut,” tutur Aba.
Adapun substansi berikutnya adalah tentang pengembangan karier dan talenta ASN. Pengembangan ini dilakukan dengan penyelenggaran Manajemen Talenta yang didasarkan pada sistem merit melalui tim yang melakukan pengelolaan talenta serta suksesi.
Sementara itu, Sekretaris Kemenpan-RB Rini Widyantini, secara virtual juga menyoroti proses bisnis manajemen talenta yang dirumuskan dalam RPP Manajemen ASN ini. Salah satunya terkait dengan proses pengembangan karier ASN.
Baca juga: Usulan Perluasan Jabatan Sipil di Dalam Revisi UU TNI Dinilai Berpotensi Ganggu Karier ASN
“Penyusunan manajemen talenta bagi ASN ini selain simplifikasi proses tetap perlu memikirkan kualitas ASN, serta perlu adanya kepastian akan keadilan dalam pengembangan karier bagi ASN. Pembahasan terkait hal ini perlu pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya, penyusunan RPP Manajemen ASN tersebut telah mendapat izin prakarsa dari Presiden Jokowi pada 5 Februari 2024.