KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas meminta para aparatur sipil negara ( ASN) untuk tetap bersikap netral selama Pemilu 2024.
Selain itu, Anas mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat aktif menggunakan hak suaranya pada 14 Februari 2024.
“Mari bersama-sama ciptakan atmosfer yang kondusif untuk mewujudkan proses demokrasi yang sejati. Bersama kita sukseskan pemilu yang aman,” ujar Anas melalui keterangan persnya, Selasa (13/2/2024).
Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu mengingatkan, ASN harus bersikap netral dan tidak menunjukkan keberpihakannya terhadap calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) serta calon legislatif (caleg) tertentu.
Baca juga: Menpan-RB Dorong Kemenag Integrasikan Layanan Digital untuk Bantu Pendidikan hingga UMKM
Sebab, sebut dia, prinsip netralitas bagi ASN harus dijalankan baik dalam keseharian, pekerjaan, bahkan saat beraktivitas di media sosial (medsos).
Anas menuturkan, tujuan netralitas adalah untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa intervensi politik.
"Selain itu, untuk memastikan bahwa seleksi, rekrutmen, dan promosi pegawai didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan atas dasar pertimbangan politik atau faktor subjektif lainnya," jelasnya.
Menurut dia, netralitas ASN tidak sama dengan kelompok golongan putih (golput) atau tidak memilih. ASN tetap memiliki hak politik, yakni hanya pada saat berada di bilik suara.
Baca juga: Menpan-RB Matangkan INA Digital yang Akan Percepat Layanan Digital Pemerintah
“Memastikan bahwa ASN bekerja untuk kepentingan masyarakat secara umum dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, netralitas ASN telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
SKB ditandatangani bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi ASN, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Di dalamnya juga memuat sanksi bagi ASN yang melanggar. Sanksi tersebut dari yang ringan hingga berat,” tegasnya.
Baca juga: Perkuat Manajemen ASN, Menpan-RB Anas Dorong Basarnas Perkuat Digitalisasi
Sebagai informasi, hari ini, Selasa, memasuki masa tenang Pemilu 2024. Para peserta pemilu dilarang berkampanye atau melakukan aktivitas politik yang mengarahkan masyarakat untuk memilih para calon eksekutif maupun legislatif.