KOMPAS.com – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 5 Februari 2024.
Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Senin (12/2/2024).
“Selanjutnya, akan dibentuk Panitia Antar Kementerian. Karena Bapak Presiden meminta agar dalam penyusunan RPP tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yang terkait dengan substansi yang akan diatur dalam RPP Manajemen ASN,” ujar Anas dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (12/2/2024).
Baca juga: Respons Kemenpan-RB soal Pose Dua Jari Marcus Gideon
Ia juga mengungkapkan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah melakukan pembahasan berbagai bab dalam struktur RPP Manajemen ASN.
Pembahasan itu dilakukan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk mempersiapkan permohonan izin prakarsa tersebut.
“Kami terus kebut penyusunan RPP Manajemen ASN ini karena targetnya RPP memang harus sudah selesai pada bulan April 2024. (Secara) paralel, kami juga mempertimbangkan masukan atau saran pembahasan detail dengan para pakar dan stakeholder terkait,” imbuh Anas.
Ia juga menjelaskan bahwa banyak substansi yang telah diselesaikan dalam pembahasan sebelum dikeluarkannya izin prakarsa.
Substansi tersebut antara lain terkait Pengembangan Kompetensi, Pengelolaan Kinerja, Jenis dan Kedudukan, Perencanaan Kebutuhan, Pengadaan, Digitalisasi, Manajemen Perubahan, Evaluasi Manajemen ASN, serta Nilai Dasar Kode Etik dan Kode Perilaku ASN.
“Substansi terkait Hak dan Kewajiban ASN dan Jabatan ASN juga hampir rampung. Dalam minggu ini, kami akan melanjutkan pembahasan terkait substansi lainnya,” imbuh Anas.