Hasil Evaluasi RB Diumumkan, 382 Instansi Pemerintah Berpredikat Minimal Baik

Kompas.com - 07/02/2024, 08:00 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan-RB) telah mengumumkan hasil evaluasi Reformasi Birokrasi ( RB) 2023.

Evaluasi RB dilakukan terhadap 624 instansi pemerintah. Hasilnya, lebih dari 382 pemerintah pusat dan pemerintah daerah memperoleh predikat minimal baik.

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo mengamanatkan agar RB berdampak, reformasi birokrasi bukan tumpukan kertas serta birokrasi lincah dan cepat.

Birokrasi yang dulunya berbasis aturan, sebut dia, saat ini harus mengarah pada masa depan, yaitu berbasis kinerja, berdampak, kolaboratif, dan melayani masyarakat.

Baca juga: Kerek Nilai PISA Siswa Indonesia, Kemenpan-RB Siapkan Kebijakan Penguatan SDM

“Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, reformasi birokrasi perlu langsung menyasar pada masalah-masalah utama pembangunan yang apabila diselesaikan akan mempercepat dampak nyata,” ujarnya melalui keterangan pers, Rabu (7/2/2024).

Pada 2023, RB tematik memiliki empat fokus tema utama, yakni pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi administrasi pemerintahan untuk penanganan stunting, dan prioritas presiden, yaitu pengendalian inflasi dan mendorong penggunaan produk dalam negeri.

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kemenpan-RB Erwan Agus Purwanto menjelaskan, sebanyak 26 kementerian/lembaga, 5 pemerintah provinsi, serta sebanyak 35 pemerintah kabupaten/kota memperoleh predikat A pada hasil evaluasi RB.

“Meskipun demikian, beberapa kementerian, lembaga, dan pemda masih kami harapkan dukungannya dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dengan menyampaikan rencana aksinya,” ujarnya.

Baca juga: Kemenpan-RB Pacu Percepatan Transformasi Layanan Aparatur Negara

Erwan menerangkan, pada tema penanggulangan kemiskinan, sebanyak 487 instansi pemerintah telah berkontribusi melaksanakan rencana aksi RB Tematik penanggulangan kemiskinan dan memberikan dampak positif pada penurunan kemiskinan sebesar 1,12 persen pada 2023.

Untuk tema peningkatan investasi, sebanyak 404 instansi pemerintah telah berkontribusi melaksanakan rencana aksi peningkatan kualitas investasi, dan memberikan dampak positif berupa kenaikan realisasi investasi sebesar 160,6 triliun rupiah di tingkat nasional.

Kemudian, untuk tema peningkatan penggunaan produk dalam negeri, sebanyak 365 instansi pemerintah telah berkontribusi melaksanakan rencana aksi dan memberikan dampak positif berupa kenaikan realisasi penggunaan PDN sebesar 6 persen pada 2023.

Pada tema pengendalian inflasi, sebanyak 355 instansi pemerintah telah berkontribusi melaksanakan rencana aksi, dan memberikan dampak positif berupa penurunan inflasi sebesar 2,89 persen dari 2023.

Baca juga: Soal Seleksi Sekolah Kedinasan, KemenPAN-RB: Jangan Percaya yang Janjikan Kelulusan

Dengan demikian,  tingkat inflasi pada 2023 menjadi 2,61 persen year-on-year (yoy) dan merupakan nilai terendah sejak 2000. 

“Atas dasar hal tersebut, kami ingin menyampaikan apresiasi kepada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang telah berupaya melakukan perubahan Road Map RB 2020-2024 sebagai pedoman pelaksanaan RB General dan RB Tematik,” ungkapnya.

Terkini Lainnya
Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Kementerian PANRB
Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB
Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB
Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Kementerian PANRB
Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Kementerian PANRB
Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Kementerian PANRB
Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Kementerian PANRB
Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Kementerian PANRB
Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Kementerian PANRB
Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Kementerian PANRB
Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Kementerian PANRB
Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Kementerian PANRB
Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com