KOMPAS.com - Hadirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional ( MRPN) mengamanatkan adanya manajemen risiko terintegrasi di dalam maupun lintas instansi pemerintah.
Mendukung implementasi tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa MRPN akan menjadi bagian dalam kebijakan dan implementasi reformasi birokrasi.
“MRPN akan menjadi bagian dalam grand design dan road map reformasi birokrasi, agar birokrasi sebagai mesin pembangunan senantiasa dalam kondisi prima untuk menggerakan pemerintahan menuju terwujudnya pembangunan nasional,” ungkap Anas melalui keterangan persnya, Selasa (30/1/2024).
Hal itu disampaikan Anas saat menghadiri Rapat Komite MRPN di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Selasa.
Baca juga: Dorong Birokrasi Berbasis Digital, Menpan-RB Minta Seleksi Ketat ASN yang Dipindahkan ke IKN
Rapat ini dipimpin oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas sekaligus Ketua Komite MRPN Suharso Monoarfa dan dihadiri oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) M Yusuf Ateh. Kemenpan-RB hadir sebagai anggota Komite MRPN.
MRPN merupakan suatu kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN, mengingat adanya risiko dalam pembangunan nasional.
Selain itu, MRPN juga mengolaborasikan manajemen risiko yang telah ada dan tersebar di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah ke dalam manajemen risiko lintas sektor.
Kehadiran MRPN dalam Grand Design Reformasi Birokrasi 2024-2045 serta Road Map Reformasi Birokrasi 2025-2029 akan diselaraskan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Pendek Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Baca juga: Apresiasi Kinerja Ditjen Imigrasi, Menpan-RB Dorong Percepatan Digitalisasi
MRPN juga dapat menjadi alat atau tools dalam mengendalikan kelancaran implementasi reformasi birokrasi tematik yang bertujuan untuk menghilangkan hambatan permasalahan tata kelola pemerintahan.
Saat ini, Indeks Manajemen Risiko yang merupakan bagian dari Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) telah menjadi salah satu indikator penilaian reformasi birokrasi general.
Untuk mewujudkan sistem akuntabilitas dan pengawasan, terdapat indikator Tingkat Maturitas Penyelengaraan SPIP Terintegrasi yang memuat Indeks Manajemen Risiko instansi pemerintah.
Meski demikian, pengembangannya belum masuk dalam skala pembangunan nasional, karena hanya memotret kualitas pengendalian internal tiap instansi pemerintah.
Untuk itu, Kemenpan-RB tengah menginisiasi percepatan pencapaian target pembangunan nasional yang dilakukan dengan mentransformasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) menjadi Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP).
Baca juga: Beda dengan ASN yang Harus Netral di Pemilu, Menpan RB: Menteri Itu Political Appointing
Transformasi SAKP tersebut menyinergikan berbagai program instansi pemerintah dan menjadi kinerja bersama instansi pemerintah.
“Hal ini akan berkontribusi pada percepatan pencapaian prioritas nasional yang dilakukan oleh instansi pemerintah. Jika SAKP disandingkan dan terkonsolidasi dengan MRPN, akselerasi pencapaian prioritas pembangunan nasional bisa dicapai," tuturnya.
Meski demikian, dalam meyandingkan SAKP dengan MRPN, perlu ada penyelesaian gap antara capaian pembangunan nasional dan capaian Indeks kinerja utama (IKU) masing-masing instansi pemerintah. Kemudian, perlu adanya penajaman Perpres SAKIP yang disempurnakan dengan SAKP.
Lebih lanjut, perlu dilakukannya penyelerasan MRPN dengan IKU, konsistensi anggaran, pengendalian, serta pengukuran kinerja instansi pemerintah. Diperlukan juga pemetaan komprehensif terkait pihak yang mengerjakan dan risiko yang ada.
Baca juga: Menpan-RB Tegaskan Survei Penilaian Integritas KPK Jadi Indikator Budaya Birokrasi BerAKHLAK
Anas mengatakan, manajemen risiko yang baik dapat membantu untuk mitigasi potensi masalah dan hambatan yang terjadi.
“MRPN dalam implementasinya dapat meningkatkan pencapaian kinerja dan sasaran pembangunan nasional,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan, pihaknya mengundang kementerian/lembaga terkait untuk membahas penyiapan pedoman dalam mengukur MPRN.
"Di samping itu, pada pertemuan yang pertama ini, kita juga menyepakati sektor-sektor yang akan menjadi pilot project MRPN," sebutnya.
Sebagai informasi, Rapat Komite MRPN itu diikuti oleh perwakilan dari instansi yang terdiri dari Kemenko Perekonomian, Kemenko Polhukam, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kemenko Maritim dan Investasi, dan Kementerian Keuangan.
Baca juga: Menpan-RB Perkenalkan Lompatan Transformasi Digital Indonesia di Forum Internasional
Kemudian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.