KOMPAS.com – Pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara ( IKN) Nusantara tidak akan memindahkan sumber daya manusia (SDM) saja, tetapi juga mendorong terciptanya budaya birokrasi baru yang berbasis digital.
Oleh karena itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas meminta ASN yang dipindahkan maupun yang diisi dari jalur rekrutmen calon ASN (CASN) 2024 harus benar-benar diseleksi.
“IKN akan menjadi sebuah 'mimpi' bersama mewujudkan birokrasi terbaik,” ujarnya dalam Rapat Pimpinan Kemenpan RB di Jakarta, Senin (29/1/2024).
Dia berharap, melalui penguatan SDM yang unggul dan BerAKHLAK (sesuai core values ASN), IKN dapat mencapai gambaran birokrasi terbaik dalam penilaian RB.
Termasuk di dalamnya adalah penilaian pada aspek efektivitas proses bisnis dan kelembagaan, penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), akuntabilitas kinerja, dan implementasi pelayanan publik.
Baca juga: Apresiasi Kinerja Ditjen Imigrasi, Menpan-RB Dorong Percepatan Digitalisasi
Untuk itu, kata Anas, pemerintah di IKN tidak hanya memindahkan ASN, tetapi juga menciptakan budaya birokrasi baru yang berbasis digital.
“Diperlukan ASN yang tidak hanya bagus secara nilai akademik, tetapi juga memiliki skill dan bisa multitasking,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (30/1/2024).
Sementara itu, Sekretaris Kemenpan RB Rini Widyantini menjelaskan, persyaratan kompetensi ASN yang dipindahkan lainnya adalah harus menguasai literasi digital berdasarkan hasil asesmen Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Persyaratan kompetensi yang lain tentunya mereka harus menguasai penerapan nilai-nilai BerAKHLAK,” jelasnya.
Rini juga menyampaikan, terdapat beberapa prinsip pemindahan ASN ke IKN, yakni semua ASN kementerian/lembaga (K/L) yang bekerja di satuan kerja (satker) pusat akan dipindahkan.
Baca juga: Menpan-RB Tegaskan Survei Penilaian Integritas KPK Jadi Indikator Budaya Birokrasi BerAKHLAK
Skema pemindahan akan dilakukan secara bertahap sesuai penapisan (filter) kelembagaan dan ketersediaan hunian.
Dalam hal ini, satu ASN akan mendapatkan satu unit hunian, baik untuk yang masih lajang maupun yang sudah berkeluarga.
“Prinsip lainnya adalah ASN yang dipindahkan pada tahap pertama perlu diberikan tunjangan khusus (tunjangan sebagai pionir) dan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 dipersiapkan untuk menjadi prioritas pindah ke IKN,” kata Rini.
Tahapan pemindahan IKN berdasarkan Undang-undang (UU) IKN dibagi dalam lima fase, yakni fase pertama pada 2020-2024 untuk pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan.
Pada tahap tersebut, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital.
Baca juga: Beda dengan ASN yang Harus Netral di Pemilu, Menpan RB: Menteri Itu Political Appointing
Utnuk fase kedua pada 2025-2029, dilakukan pengembangan shared office di IKN, yaitu mewujudkan smart government serta penera pan shared offices.
Fase ketiga pada 2030-2039 adalah pengembangan agile government, yaitu kota cerdas dan pusat digital untuk berbagai sektor pemerintahan (Digital Government).
Fase keempat pada 2035-2039 adalah pembangunan kota cerdas industri 4.0, adanya penambahan amenitas digital dan perkotaan untuk penerapan digital government, dengan memanfaatkan kecerdasan artifisial (Industry 4.0).
Fase kelima pada 2040-2045 pembangunan kota cerdas dengan artificial intelligence (AI), yakni pengembangan konsep perluasan kota cerdas menuju society 5.0, pemerintahan bersifat citizen-centric.