KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja meluncurkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023.
SPI merupakan salah satu upaya perbaikan bersama antara KPK dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk menilai risiko korupsi di kementerian, lembaga (K/L), dan pemerintah daerah (pemda).
Survei tersebut menjadi salah satu indikator dalam mewujudkan budaya birokrasi yang Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK).
“SPI termasuk dalam salah satu indikator untuk mencapai sasaran terciptanya budaya birokrasi BerAKHLAK dengan aparatur sipil negara (ASN) yang profesional,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas dalam Peluncuran Hasil SPI 2023 di Jakarta, Jumat (26/1/2024).
Baca juga: Puspen TNI: Usulan Penurunan Pangkat Danpuspomad dan Kepala RSPAD Bagian dari Reformasi Birokrasi
Ia berharap, hasil SPI dapat memotret kualitas budaya birokrasi yang bersih sesuai dengan tujuan reformasi birokrasi (RB).
Anas juga menjelaskan bahwa Kemenpan-RB dan KPK bekerja sama dalam memantau pengelolaan konflik kepentingan dan mengintegrasikan hasil pemantauan tersebut dengan hasil SPI Internal pada setiap instansi pemerintah.
Mengelola konflik kepentingan memiliki urgensi dalam mewujudkan tata kelola yang baik (good governance), menegaskan kebutuhan akan aturan yang memiliki dampak nyata, dan memberikan respons terhadap tuntutan masyarakat.
Sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, SPI akan menjadi salah satu indikator dalam evaluasi reformasi birokrasi.
Baca juga: Soal Penurunan Pangkat Danpuspomad dan Kepala RSPAD, Kapuspen TNI: Bagian Reformasi Birokrasi
SPI KPK memiliki bobot 10 poin, menjadikannya indikator penilaian indeks RB terbesar dibandingkan dengan indikator penilaian lainnya.
“Indeks RB menggambarkan kemajuan instansi pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang bersih, efektif, profesional, dan melayani dengan fokus perubahan mindset, perbaikan tata kelola kelembagaan, transformasi digital, peningkatan profesionalitas, dan efektivitas pengawasan,” ucap Anas.
Selain itu, lanjut dia, indeks RB juga menilai integritas dan kualitas layanan birokrasi melalui survei SPI oleh KPK, penilaian kepatuhan layanan oleh Ombudsman, serta survei persepsi masyarakat terhadap praktik pelayanan publik yang prima dan bebas pungutan liar (pungli)/calo/korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) oleh Kemenpan-RB.
Anas menyampaikan bahwa dalam pencegahan korupsi, berbagai upaya pengawasan telah dilakukan di berbagai aspek, termasuk pengawasan manajerial, masyarakat, fungsional, pengaduan tertentu, dan pengawasan eksternal.
Baca juga: Heru Budi Apresiasi Peran BPK dalam Pengawasan Tata Kelola Pemerintahan, Keuangan, dan Aset
Anas berharap, SPI yang digerakkan oleh KPK dapat memberikan dampak langsung yang positif kepada masyarakat.
“Mudah-mudahan survei yang hari ini telah diluncurkan KPK akan memberikan manfaat yang luar biasa untuk kita semua,” imbuh Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu juga.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan bahwa kenaikan dan penurunan skor SPI sangat dipengaruhi oleh komitmen nyata dari pimpinan lembaga, baik di pusat maupun di pemerintah daerah (pemda).
Menurutnya, pimpinan yang memandang skor SPI hanya sebagai simbol gengsi cenderung melakukan segala cara untuk meningkatkan skor kelembagaannya.
Baca juga: Survei Charta Politika: 61,3 Persen Responden Tahu Isu Dinasti Politik di Pilpres
"Dalam konteks negatif, kami menemukan beberapa upaya pengaturan dan pengarahan responden untuk meningkatkan skor secara drastis. Teguran telah kami sampaikan, bahkan skor lembaga tersebut tidak kami publikasikan," ucap Johanis.
Dalam konteks pencegahan dan pemberantasan korupsi, komitmen pimpinan akan tercermin dari cara pandang terhadap skor SPI sebagai potret kondisi saat ini.
Oleh karena itu, rekomendasi perbaikan yang berbasis pada skor SPI dianggap sebagai panduan untuk perbaikan ke depan.
Dalam kesempatan tersebut, Johanis juga membahas tren Indeks Integritas Nasional, dengan target untuk tahun 2023 sebesar 74 persen.
Baca juga: KPK Bantah Pansos Undang Capres-Cawapres ke Acara Paku Integritas
“Fakta bahwa indeks integritas nasional mengalami kecenderungan penurunan menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah dalam hal perbaikan sistem tata kelola regulasi, dan komitmen perlu segera diperbaiki,” tuturnya.
Sebagai bagian dari rekomendasi perbaikan, lanjut Johanis, ditekankan pentingnya digitalisasi pelayanan publik.
Dukungan juga diberikan terhadap upaya Kemenpan-RB dalam percepatan transformasi digital pemerintahan.
“KPK mendukung Kemenpan-RB dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Perpres Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional,” jelas Johanis.