KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sedang menyiapkan proses pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, mulai dari manajemen sumber daya manusia (SDM) hingga perencanaan tata kelola pemerintahan.
Selain menerapkan konsep kota pintar atau smart city, tata kelola pemerintahan di IKN Nusantara juga didukung dengan green design, green building, serta green open space.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan tahapan pemindahan IKN berdasarkan Undang-undang (UU) IKN dibagi dalam lima fase.
Fase pertama (2020-2024) adalah pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan. Pada tahap ini efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital.
Baca juga: Inilah Desain Masjid Negara IKN dengan Biaya Hampir Rp 1 Triliun
Fase kedua (2025-2029) adalah pengembangan shared office di IKN, yaitu mewujudkan “smart government” serta penerapan shared offices.
Kemudian, fase ketiga (2030-2039) adalah pengembangan agile government, yaitu kota cerdas dan pusat digital untuk berbagai sektor pemerintahan (digital government).
Selanjutnya, fase keempat (2035-2039) pembangunan kota cerdas industri 4.0, adanya penambahan amenitas digital dan perkotaan untuk penerapan digital government, dengan memanfaatkan kecerdasan artifisial (Industry 4.0).
Terakhir, fase kelima (2040-2045) pembangunan kota cerdas dengan artificial intelligence (AI), yakni pengembangan konsep perluasan kota cerdas menuju society 5.0, pemerintahan bersifat citizen centric.
Baca juga: Citizen Hadirkan Dua Jam Tangan dengan Motif Sisik Godzilla
“Adapun fokus kebijakan pemindahan IKN saat ini ialah pada masa jangka pendek (short term) di fase pertama pada 2022-2024, yang fokus terhadap perpindahan kelembagaan dan ASN serta (meningkatkan) efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital,” ujar Anas dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (23/1/2024).
“Di sisi lain, akan disiapkan kebijakan jangka menengah (medium term) di fase kedua yang masih berfokus pada perpindahan kelembagaan dan ASN serta smart governance,” sambungnya.
Pada kesempatan tersebut, Anas menegaskan bahwa efektivitas tata kelola pemerintahan dapat dicapai melalui penyusunan proses bisnis tematik (cross-cutting).
Hal tersebut bertujuan untuk memetakan proses-proses yang saling berkaitan antarinstansi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Baca juga: 1.000 Kali Ganti Pemerintahan, Kalau Enggak Punya Etika, Masalah Sampah Enggak Bakal Teratasi
Setelahnya, perlu dilakukan integrasi layanan berbagi pakai, mencakup layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik.
Hal penting lainnya adalah menerapkan standar sistem dan keamanan, shared office, interoperabilitas aplikasi dan teknologi informasi, serta interkoneksi data dan informasi.
Semua hal tersebut perlu didukung oleh kebijakan arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
Konsep shared services di IKN diterapkan sebagai pusat pelayanan berbagi pakai yang efektif, terutama dalam hal gedung atau bangunan (shared office). Hal ini melibatkan pengelolaan secara terpadu dengan pemanfaatan bersama, termasuk penyediaan co-working space bagi karyawan maupun tamu.
Baca juga: Pembangunan Gedung Kantor Otorita IKN Dimulai, Nilainya Rp 509 Miliar
Lembaga Otorita IKN bertanggung jawab atas penyediaan shared services untuk gedung atau bangunan tersebut.
Kemudian, terdapat pula platform digital yang melibatkan integrasi proses dengan sifat yang bersifat interkoneksi dan interoperabilitas dalam kerangka SPBE.
Tim Koordinasi SPBE, yang terdiri dari kementerian/lembaga (K/L) dengan tanggung jawab dalam penyediaan teknologi informasi juga bertanggung jawab atas penyediaan platform digital di IKN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.
Selanjutnya, fasilitas pendukung, seperti pengelolaan layanan transportasi kantor dan sarana prasarana lainnya diatur melalui penyediaan shared services yang dilaksanakan oleh lembaga Otorita IKN.
Baca juga: Jokowi Resmikan Pembangunan Kantor Otorita IKN Bernilai Rp 509 Miliar
Selain itu, pola kerja kolaboratif dalam konsep agile government menjadi fokus dalam pelaksanaan proses kerja di IKN.
Tanggung jawab untuk implementasi pola kerja tersebut menjadi kewajiban instansi di IKN sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Kemenpan-RB.
“Rekomendasi strategis untuk menerapkan shared services meliputi interoperabilitas sistem informasi administrasi, fleksibilitas proses kerja, serta interkoneksi data dan informasi yang dilindungi dengan sistem dan keamanan informasi,” imbuh Anas.
Hal tersebut, lanjut dia, dianggap sebagai prasyarat utama untuk mencapai efektivitas tata kelola pemerintahan yang diharapkan. Konsep shared services di IKN diimplementasikan dengan tujuan efisiensi biaya operasional (cost efficiency).
Baca juga: Efektifkan Biaya Operasional Kendaraan dengan Sewa Mobil Jangka Panjang
Bentuk rekomendasi strategis lainnya adalah intensifikasi koordinasi dan kolaborasi dalam hal kebijakan, anggaran, persiapan infrastruktur, serta percepatan pengembangan ekosistem digital dengan berbagai pihak terkait seperti Badan Perencanaan Pembangungunan Nasional (Bappenas), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Otorita IKN.
Dengan melakukan akselerasi proses pemindahan IKN secara tepat dan efisien, diharapkan dapat mempercepat pemerataan pembangunan dan transformasi ekonomi Indonesia.