KOMPAS.com - Pada awal 2024, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) telah mengumumkan pemerintah akan membuka kesempatan bagi putra/putri terbaik bangsa untuk menjadi calon aparatur sipil negara ( ASN).
Oleh karenanya, pemerintah membuka rekrutmen ASN dengan total 2,3 juta formasi. Pengadaan ASN tahun ini diperuntukkan bagi calon pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, tahun ini, pemerintah memberikan alokasi yang cukup besar bagi fresh graduate melalui seleksi CPNS.
“Sedangkan seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah,” ujar Anas melalui keterangan persnya, Kamis (17/1/2024).
Baca juga: Komitmen Selesaikan Penataan Tenaga Non-ASN, Menpan-RB: Dilakukan Secara Bertahap
Hal itu disampaikan Anas dalam Rapat Kerja dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) di Komplek DPR-MPR RI, Jakarta, Rabu.
Kebutuhan ASN 2024 sejumlah 2,3 juta tersebut, rinci Anas, ada di instansi pusat sebanyak 429.183 yang terdiri atas 207.247 CPNS dan 221.936 bagi PPPK. Formasi ini merupakan gabungan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis.
Adapun kebutuhan instansi daerah terdiri atas 483.575 CPNS daerah yang akan dibuka untuk lowongan teknis dan 1.383.758 PPPK daerah yang akan dibuka untuk guru, nakes, dan teknis.
Formasi PPPK di instansi daerah dialokasikan untuk guru sebanyak 419.146, nakes sebesar 417.196, serta 547.416 formasi untuk tenaga teknis. Sedangkan alokasi untuk sekolah kedinasan yang dibuka tahun ini adalah 6.027 formasi.
“Formasi Instansi daerah tahun ini memang kita alokasikan lebih besar daripada di instansi pusat karena kita lihat di daerah banyak membutuhkan tenaga ASN untuk pelayanan publik,” tuturnya.
Baca juga: Menpan-RB Jalankan Evaluasi Seleksi CASN 2023 untuk Sempurnakan Rekrutmen 2,3 Juta ASN pada 2024
Arah kebijakan untuk pemenuhan ASN pada 2024 diprioritaskan pada pemenuhan kebutuhan ASN pada pelayanan dasar, yakni tenaga guru dan nakes.
Selain itu juga fokus pada penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN di instansi pemerintah sesuai mandat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Pada 2024, pemerintah tetap merekrut talenta-talenta baru atau fresh graduate melalui seleksi CPNS. Kemudian, pemerintah juga berusaha mengurangi jabatan-jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.
Perekrutan talenta digital diharapkan dapat mendorong birokrasi dan pelayanan publik berjalan lebih efektif melayani dan efisien.
Rekrutan baru CASN 2024 juga akan didorong untuk memperkuat akuntabilitas kinerja pemerintah.
Baca juga: Bertemu DPR RI, Menpan-RB Bahas Progres RPP Manajemen ASN hingga Tenaga Honorer
“Talenta digital dan rekrutan baru kita tujukan untuk mengakselerasi ekonomi nasional sekaligus menjadi pendorong penguatan akuntabilitas birokrasi,” imbuh mantan Bupati Banyuwangi tersebut.
Secara nasional, seleksi CPNS dan PPPK akan dilaksanakan melalui sistem computer assisted test (CAT). Khusus untuk penataan pegawai non-ASN sebagaimana amanat UU ASN yang teranyar, pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat pada Desember 2024.
Sebagaimana kesepakatan Kemenpan-RB, BKN, dan Komisi II DPR RI terkait penataan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, seleksi CASN 2024 harus diselesaikan untuk menggambarkan kualitas dan kemampuan kompetensi masing-masing yang penilaiannya dilakukan melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan.
Kemudian akan ditetapkan menjadi PPPK penuh waktu sesuai dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing.
Sedangkan bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga non-ASN diangkat menjadi PPPK paruh waktu yang secara bertahap diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah.
Baca juga: Kunjungi Kementerian KP, Menpan-RB Dukung Transformasi Digital di Bidang Kelautan dan Perikanan
Prinsipnya sebagaimana telah disepakati bersama bahwa tidak terjadi pengurangan penghasilan, PHK massal, dan penambahan beban anggaran.
“Instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dapat mengoptimalkan alokasi formasi yang telah disediakan. Konsolidasi kebutuhan ASN pusat dan daerah dilakukan melalui aplikasi formasi elektronik (e-formasi). Ayo kita optimalkan agar pelaksanaan reformasi birokrasi berdampak bisa terwujud secara optimal melalui peran SDM yang profesional,” tutur Anas.