Menpan-RB Jalankan Evaluasi Seleksi CASN 2023 untuk Sempurnakan Rekrutmen 2,3 Juta ASN pada 2024

Kompas.com - 17/01/2024, 16:56 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com -  Rangkaian seleksi calon aparatur sipil negara ( CASN) pada 2023 hampir rampung. Sejumlah proses yang dalam penyelesaian diantaranya penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIP PPK) yang ditargetkan tuntas oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 13 Februari 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, pihaknya melakukan evaluasi dan perbaikan yang mengacu pada seleksi CASN 2023.

Evaluasi seleksi CASN 2023, sebutnya, diharapkan bisa makin menyempurnakan proses rekrutmen CASN 2024 yang akan dibuka untuk 2,3 juta CASN.

“Intinya, Kemenpan-RB dan BKN selalu melakukan evaluasi. Masukan dari publik, akademisi, maupun instansi pemerintah pusat sampai daerah menjadi bahan evaluasi agar seleksi CASN semakin baik lagi,” ujar Anas melalui keterangan persnya, Rabu (17/1/2024).

Baca juga: Bertemu DPR RI, Menpan-RB Bahas Progres RPP Manajemen ASN hingga Tenaga Honorer

Hal tersebut diungkapkannya saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Rabu.

Ada sejumlah hasil evaluasi yang disorot Anas, di antaranya belum optimalnya usulan formasi yang diajukan oleh instansi pemerintah daerah.

Bahkan, lanjut dia, banyak tenaga non- ASN yang mengajukan komplain kepada Kemenpan-RB terkait sedikitnya formasi yang dibuka pada seleksi CASN 2023.

“Dari usulan yang disampaikan pemerintah daerah, formasi CPNS yang tidak terisi sebanyak 27,55 persen. Sedangkan untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak ( PPPK), sekitar 23 persen yang tidak terisi,” ungkap Anas.

Secara nasional, Kemenpan-RB telah menetapkan kebutuhan ASN pada 2023 sebesar 1.030.751 orang. Namun, tidak semua kebutuhan diusulkan oleh instansi pemerintah pusat dan daerah.

Baca juga: Kunjungi Kementerian KP, Menpan-RB Dukung Transformasi Digital di Bidang Kelautan dan Perikanan

Total formasi yang dibuka pada seleksi 2023 hanya sebesar 567.166 atau sesuai usulan dari instansi pusat dan daerah.

Dari keseluruhan formasi, sebanyak 20.890 formasi diisi CPNS. Adapun 230.707 formasi terisi dari PPPK guru, 126.212 formasi terisi dari PPPK tenaga kesehatan, serta 55.793 formasi terisi dari PPPK tenaga teknis lainnya.

“Sehingga secara umum, 133.564 formasi yang dibuka pada 2023 belum terisi atau sekitar 23 persen dari total formasi yang dibuka,” ungkap Anas.

Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI dengan Menpan-RB di Kompleks DPR-MPR RI, Jakarta, Rabu (17/1/2024).DOK. Kemenpan-RB Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI dengan Menpan-RB di Kompleks DPR-MPR RI, Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Kurangnya formasi dan pemenuhan tersebut diharapkan bisa diperbaiki saat seleksi pada 2024. Anas pun mengimbau agar instansi pemerintah bisa mengusulkan formasi lebih awal serta menyesuaikan kebutuhan jabatan.

Baca juga: Buka Rakernis BP2MI, Menpan-RB Ingatkan soal Akselerasi Digitalisasi Pemerintah hingga Netralitas ASN

Evaluasi selanjutnya adalah belum terpenuhinya kesesuaian kualifikasi pendidikan dengan jabatan, khususnya untuk tenaga non-ASN.

Sementara untuk formasi khusus PPPK, persyaratan wajib berpengalaman minimal dua tahun di bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar, ternyata banyak yang belum bisa dipenuhi oleh peserta formasi khusus non-ASN.

“Beberapa catatan evaluasi rekrutmen CASN 2023 kami perbaiki untuk meningkatkan sistem rekrutmen ASN ke depan,” ujar Menteri Anas.

Sementara dari sisi teknis pelaksanaan CASN 2023, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menjelaskan, ada panitia seleksi instansi yang tidak akurat dalam melakukan verifikasi data peserta.

Baca juga: Menpan-RB Dukung Penguatan Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja TNI

“Proses pengisian daftar riwayat hidup juga terhambat karena terbatasnya kapasitas fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan peserta,” jelas Haryomo.

Sebagai informasi, progres pengisian DRH pada PPPK guru, baru terisi 158.209 dari total 230.707 peserta yang lolos seleksi.

Sedangkan untuk PPPK teknis, dari total 55.793 peserta lolos, baru 39.124 peserta yang mengisi DRH.

Sementara itu, dari 126.212 peserta yang lolos PPPK tenaga kesehatan, yang sudah mengisi DRH baru sebanyak 76.121 peserta.

Adapun rangkaian proses akan diselesaikan sampai dengan 13 Februari 2024 untuk akhir penetapan NIP PPK.

Baca juga: Dorong Reformasi Birokrasi di Kejaksaan, Menpan-RB Terima Penghargaan R Soeprapto dari Kejaksaan Agung

Terkini Lainnya
Pastikan Standar Layanan Terpenuhi, Wamen PANRB Cek Angkutan Umum di Bandara dan Pelabuhan

Pastikan Standar Layanan Terpenuhi, Wamen PANRB Cek Angkutan Umum di Bandara dan Pelabuhan

Kementerian PANRB
Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Kementerian PANRB
Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB
Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB
Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Kementerian PANRB
Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Kementerian PANRB
Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Kementerian PANRB
Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Kementerian PANRB
Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Kementerian PANRB
Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Kementerian PANRB
Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Kementerian PANRB
Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Kementerian PANRB
Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com