Regulasi Manajemen ASN Dikebut, Tekankan Fleksibilitas Rekrutmen CASN hingga Simplifikasi Jabatan

Kompas.com - 17/01/2024, 16:53 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi ( Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah kini sedang mengebut penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara ( ASN).

Rancangan ini dikerjakan bersama sejumlah pemangku kepentingan, salah satunya Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) Republik Indonesia (RI).

Ada lima pokok yang akan tertuang dalam RPP tersebut, mulai dari perencanaan pengadaan ASN hingga sistem penghargaan bagi ASN yang berkinerja baik.

“Pemerintah bergerak cepat dalam penyelesaian RPP Manajemen ASN. Semoga bisa segera selesai. Maksimal memang harus sudah terbit akhir April 2024, tapi semua berupaya agar sebelum tenggat tersebut, RPP ini sudah ditandatangani,” ujar Anas melalui keterangan persnya, Rabu (17/1/2024).

Baca juga: Bertemu DPR RI, Menpan-RB Bahas Progres RPP Manajemen ASN hingga Tenaga Honorer

Hal itu disampaikan Anas di sela-sela Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks DPR-MPR RI, Jakarta, Rabu.

Anas menjelaskan, pengajuan izin prakarsa kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait RPP ini telah dikirim pada 29 Desember 2023. Total pasal yang diajukan untuk izin prakarsa adalah 327 pasal.

“Muara dari regulasi ini adalah untuk memastikan organisasi birokrasi kita, dengan ASN sebagai penggeraknya, bisa bekerja lincah, agile, adaptif, dan berani mendobrak rutinitas,” jelas mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Anas menyebut sejumlah pokok atau hal strategis yang diatur di RPP tersebut. Pokok pertama adalah perencanaan dan pengadaan ASN, termasuk penataan tenaga non-ASN.

Baca juga: Kunjungi Kementerian KP, Menpan-RB Dukung Transformasi Digital di Bidang Kelautan dan Perikanan

RPP Manajemen ASN memuat fleksibilitas sistem perencanaan dan pengadaan CASN, termasuk aturan terkait penyelesaian penataan tenaga non-ASN berdasarkan data BKN sampai dengan Desember 2024.

Pengadaan ASN nantinya dilakukan dengan metode nasional maupun mandiri. Contohnya, pada rekrutmen nasional, jenis jabatan nonmanajerial terdiri dari atas Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana (JP).

Sementara itu, jabatan fungsional terdiri dari jenjang jabatan yang akan dibuka, di antaranya pada jenjang jabatan keterampilan dan keahlian.

Rekrutmen mandiri dilaksanakan untuk memenuhi jenis jabatan diantaranya JF dan JP, dan pada jabatan yang khusus membutuhkan keahlian tertentu seperti dokter spesialis, programmer, serta peneliti.

Baca juga: Buka Rakernis BP2MI, Menpan-RB Ingatkan soal Akselerasi Digitalisasi Pemerintah hingga Netralitas ASN

Mekanisme rekrutmen yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dimaksud di antaranya melalui kerja sama dengan perguruan tinggi terbaik di Indonesia atau dunia, organisasi diaspora, sekolah kedinasan, ataupun dengan melakukan uji portofolio/wawancara dan computer assisted test (CAT).

Pokok kedua adalah simplifikasi jabatan ASN. Jabatan ASN hanya terbagi atas jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.

Jabatan manajerial terdiri atas jabatan pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas. Sedangkan jabatan nonmanajerial terdiri atas jabatan fungsional dan pelaksana.

Anas juga menjelaskan tentang jabatan dalam instansi sipil yang bisa dan tidak bisa diduduki oleh anggota TNI dan Polri.

Baca juga: Menpan-RB Dukung Penguatan Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja TNI

"Jabatan ASN di instansi pusat yang dapat diisi oleh anggota TNI dan Polri ditetapkan oleh Menteri PANRB. Penugasan prajurit TNI dan anggota Polri dalam jabatan ASN didasarkan pada permintaan instansi dan tetap dilakukan seleksi,” tegas Anas.

Prajurit TNI dan anggota Polri yang menduduki jabatan ASN, sebut dia, tunduk pada ketentuan pengelolaan kinerja pegawai pada instansi pemerintah.

“Pengisian jabatan ASN oleh prajurit TNI dan anggota Polri paling lama dua tahun,” ungkapnya.

Pokok ketiga adalah digitalisasi manajemen ASN. RPP ini akan mendorong perubahan pola pikir dan penerapan platform digital bagi ASN.

Platform manajemen ASN itu berlaku secara nasional dan digunakan oleh seluruh instansi. Digitalisasi ini mendorong integrasi dan interoperabilitas layanan manajemen berbasis teknologi digital.

Baca juga: Dorong Reformasi Birokrasi di Kejaksaan, Menpan-RB Terima Penghargaan R Soeprapto dari Kejaksaan Agung

Pokok selanjutnya yang dibahas dalam RPP ini adalah pengelolaan kinerja. Evaluasi kinerja pegawai dilaksanakan mengacu pada capaian organisasi.

Anas menjelaskan, pengelolaan kinerja menekankan pada dialog kinerja pimpinan dengan pegawai, serta sebagai dasar pengembangan karier dan pemberian penghargaan.

Terakhir, RPP ini mencantumkan sistem penghargaan dan pengakuan. RPP ini memberi kemudahan akses belajar bagi ASN.

“Pengembangan karier berbasis mobilitas talenta. Penyusunan RPP ini sekaligus sebagai formulasi sistem penggajian ASN," ungkapnya.

Sebagai informasi, saat ini, Kemenpan-RB tengah mempercepat pembahasan RPP Manajemen ASN. Pembahasan ini dilakukan secara simultan melibatkan Lembaga Administrasi Negara (LAN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Arsip Nasional RI, serta kementerian/instansi terkait lainnya.

Baca juga: Menpan-RB Azwar Anas Belajar dari Kartu Prakerja untuk Implementasikan GovTech

Terkini Lainnya
Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Kementerian PANRB
Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Kementerian PANRB
Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Kementerian PANRB
Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Kementerian PANRB
Sinergi Lintas Instansi dalam Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Sinergi Lintas Instansi dalam Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Buka Pameran Foto “Kartini Masa Kini: Jejak Langkah Kartini”, Tampilkan Karya Fotografi

Menteri PANRB Buka Pameran Foto “Kartini Masa Kini: Jejak Langkah Kartini”, Tampilkan Karya Fotografi

Kementerian PANRB
Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Kementerian PANRB
Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kementerian PANRB
Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi Terus Diperkuat

Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi Terus Diperkuat

Kementerian PANRB
Akselerasi Pemerintah Digital untuk Kemudahan Layanan Masyarakat

Akselerasi Pemerintah Digital untuk Kemudahan Layanan Masyarakat

Kementerian PANRB
Kinerja Berbasis Output, Bukan Kehadiran Fisik: Paradigma Baru Manajemen ASN dalam Transformasi Budaya Kerja

Kinerja Berbasis Output, Bukan Kehadiran Fisik: Paradigma Baru Manajemen ASN dalam Transformasi Budaya Kerja

Kementerian PANRB
Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN

Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN

Kementerian PANRB
Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Kementerian PANRB
Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com