KOMPAS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas bertemu dengan Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Rabu (3/1/2024).
Pertemuan itu menindaklanjuti agenda percepatan transformasi digital, khususnya pada sektor Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai data dasar untuk transformasi pelayanan publik berbasis digital yang sedang digenjot pemerintah.
Anas mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Indonesia segera memiliki layanan digital terpadu atau tidak terpisah-pisah seperti selama ini.
Hal tersebut dilakukan dengan berdasarkan interoperabilitas yang baik, dan berorientasi ke user atau citizen centric, seperti di negara-negara yang menjadi benchmark.
“Pemerintah tengah berupaya mencapai keterpaduan layanan digital nasional dengan melakukan percepatan transformasi digital,” katanya dalam siaran persnya, Rabu.
Baca juga: Menpan RB Peringatkan ASN Bisa Dipidana jika Langgar Netralitas pada Pemilu 2024
Anas menatakan, pemerintah menghadirkan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas.
“Layanan digital akan terintegrasi, tidak terpisah-pisah seperti selama ini. Presiden Jokowi memberi concern serius soal ini,” katanya usai pertemuan dengan Mendagri.
Mantan Bupati Banyuwangi itu menyampaikan, terdapat tiga kunci penting yang menjadi keinginan Jokowi, yakni digital identity (ID), data interoperability, dan digital payment.
Khusus pada digital ID, IKD pada Kemendagri menjadi Foundational Digital ID (Identitas Digital Dasar) yang dibutuhkan pada semua layanan pemerintah dengan tetap mengutamakan perlindungan data pribadi.
Jika transformasi digital ID dilaksanakan, masyarakat tidak harus memegang kartu tanda penduduk (KTP) fisik atau cukup menggunakan IKD.
Baca juga: Menpan-RB Akan Beri Penghargaan Daerah yang Bisa Rampingkan Aplikasi
Hal tersebut selaras dengan pembangunan ekosistem identitas digital yang dikembangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Pengembangan itu juga selaras dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Dalam perpres tersebut, setidaknya ada sembilan sektor integrasi layanan digital yang akan dipacu, yaitu layanan pendidikan, layanan kesehatan, layanan bantuan sosial, layanan administrasi kependudukan, layanan transaksi keuangan negara, layanan administrasi pemerintahan di bidang aparatur negara, layanan portal pelayanan publik, layanan Satu Data Indonesia, dan layanan kepolisian.
Semua proses tersebut akan diakselerasi setelah Perpres Nomor 82/2023 ditetapkan pada Desember 2023.
Di dalam aturan tersebut terdapat regulasi terkait hadirnya “GovTech” atau tim pengelola digital yang akan dilakukan secara terpadu melalui pendekatan whole of government.
Baca juga: Menpan-RB Ungkap Seleksi Guru di 6 Daerah Terluar Indonesia Sangat Minim Pelamar
Dengan demikian, regulasi tersebut dapat meningkatkan secara signifikan terhadap kualitas layanan pemerintah yang berbasis kebutuhan masyarakat (citizen centric), bukan lagi berorientasi pada pendekatan instansi seperti selama ini.
Anas mengatakan, integrasi Digital ID atau IKD dilakukan dalam tata kelola satu organisasi melalui GovTech.
“Ke depan, proses pelayanan publik akan semakin efisien, tidak berulang mengisi data, terpadu, dan otomatis berdampak pada kecepatan layanan,” ujarnya.
Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menambahkan, kehadiran GovTech sangat penting agar digitalisasi layanan pemerintah bisa terpadu dan terintegrasi.
Selama ini, layanan digital pemerintah masih belum sepenuhnya terpadu dan terintegrasi.
Sebagai contoh, ketika akan mengakses urusan A, warga harus mengunduh aplikasi A dan mengisi data sejak awal.
Baca juga: ASN Dinilai Kurang Adaptif, Ini Strategi Menpan-RB Tingkatkan Kinerja
Kemudian, ketika masyarakat mengurus urusan B, mereka kembali harus mengunduh aplikasi B dan mengisi data. Proses ini belum efisien dan masih rumit.
“Hari ini kami datang ke Kemendagri bertemu dengan Pak Mendagri untuk berkoordinasi dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memenuhi target terkait dengan digital ID di SPBE sebagaimana arahan Bapak Presiden,” ujarnya.
Sementara itu, Tito Karnavian menyampaikan dukungannya terhadap rencana SPBE Digitalisasi Government dengan Kementerian PANRB sebagai leading sector.
Menurutnya, ada tiga tugas yang diemban Kemendagri, yaitu memperkuat digital ID yang menjadi basis data SPBE.
Kemudian, mengkoordinasikan digital payment di daerah-daerah melalui Dirjen Dukcapil.
Tugas berikutnya adalah mendorong para kepala daerah mengintegrasikan aplikasi ke dalam satu portal.
Baca juga: Skema Gaji Tunggal ASN Masih Digodok, Menpan RB: Apakah Gaji Besar Nanti Kinerja Meningkat?
Saat ini, inovasi di daerah sangat banyak sehingga membuat masyarakat bingung. Oleh sebab itu, pihaknya akan mendorong daerah mengintegrasikannya ke dalam satu portal.
“Nanti satu portal ini akan diintegrasikan secara nasional oleh Bapak Menpan-RB dan kami mendukung sepenuhnya. Nanti ada sistem digitalisasi government pusat dan daerah secara nasional,” jelasnya.