Ratas dengan Jokowi, Menpan-RB Sampaikan 7 Transformasi dalam RUU ASN

Kompas.com - 14/09/2023, 07:53 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas memaparkan tujuh agenda transformasi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut disampaikan Menpan-RB saat rapat terbatas (ratas) membahas RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) di Istana Negara, Rabu (13/9/2023).

Dalam ratas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dihadir para menteri terkait itu, Menpan-RB Azwar Anas menyampaikan ada tujuh perubahan atau transformasi mendasar terkait RUU ASN. Pertama terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN.

“Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif,” ujanya dalam siaran pers yang diterima Komps.com, Kamis (14/9/2023)

Anas menuturkan bahwa UU ini akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel.

“Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu ritual tahunan. Sementara kadang-kadang ada guru meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari,” jelasnya.

Baca juga: DPR Akan Selipkan Pasal di RUU ASN agar Masa Kerja Tenaga Honorer Diperpanjang sampai Desember 2024

Kedua, terkait kemudahan mobilitas talenta nasional. Anas menyatakan, dahulu, mobilitas talenta hanya dalam dan antarinstansi pemerintah.

“Kita tahu bahwa talenta saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Ada lebih dari 130.000 formasi untuk daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) pada 2021 tapi tidak terisi,” ujarnya.

Kedepan, kata dia, dengan UU ASN baru ini mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta.

Ketiga, soal percepatan pengembangan kompetensi ASN. Anas menyatakan pola pengembangan kompetisi ASN tidak lagi klasikal dan skema pembelanjarannya dibuat terintegrasi.

“Dengan UU ini akan dibuat experiential learning, ada magang, ada on the job training. Bahkan bisa kita bikin sebelum duduk di kepala dinas, harus magang di BUMN minimal dua bulan,” tutur Menpan-RB Anas. 

Keempat, tentang kinerja. Menpan-RB Anas mengatakan, permasalahan soal ini terletak pada kinerja pegawai yang belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi.

Baca juga: Menteri PAN-RB: PPPK Paruh Waktu Bakal Diberlakukan Saat RUU ASN Disahkan

 

Oleh karena itu, kata Menpan-RB Anas, kedepan pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi.

Ia menyatakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (Kemenpan-RB) sedang mendesain keselarasan antara kinerja individu dan kinerja organisasi sama.

Kelima, soal penataan tenaga non-ASN. Menpan-RB Anas mengharapkan dengan terbitnya UU ASN yang baru, penataan tenaga non-ASN akan segera diselesaikan.

“Kami sudah menyiapkan beberapa skenario yang insyaallah akan ada titik temu,” jelasnya.

Keenam, terkait percepatan digitalisasi manajemen ASN. Menpan-RB mengatakan, percepatan digitalisasi manajemen ASN akan segera diwujudkan.

Hal tersebut, kata Anas, perlu dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan akibat tidak adanya data sistem yang terintegrasi.

"Dalam undang-undang yang baru ini, teknologi digital sudah terintegrasi sejak didesain. Digitalisasi tentu bukan sekadar aplikasi, tapi mindset juga tidak kalah penting,” ujarnya.

Baca juga: Pastikan Tak Ada PHK dan Pengurangan Pendapatan Honorer, Pemerintah dan DPR Bahas RUU ASN

Ketujuh, terkait penguatan budaya kerja dan citra institusi. Menurut Menpan-RB Anas, ASN telah memiliki core value, yakni Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK).

Pada undang-undang yang baru, nilai dasar disimplifikasi agar mudah dioperasionalkan, mudah dipahami, dan berlaku sama di setiap instansi manapun. 

Terkini Lainnya
Pastikan Standar Layanan Terpenuhi, Wamen PANRB Cek Angkutan Umum di Bandara dan Pelabuhan

Pastikan Standar Layanan Terpenuhi, Wamen PANRB Cek Angkutan Umum di Bandara dan Pelabuhan

Kementerian PANRB
Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Kementerian PANRB
Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB
Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB
Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Kementerian PANRB
Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Kementerian PANRB
Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Kementerian PANRB
Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Kementerian PANRB
Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Kementerian PANRB
Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Kementerian PANRB
Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Kementerian PANRB
Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Kementerian PANRB
Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com