Ratas dengan Jokowi, Menpan-RB Sampaikan 7 Transformasi dalam RUU ASN

Kompas.com - 14/09/2023, 07:53 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas memberikan keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas (ratas) dengan Presiden Jokowi dan para menteri terkait di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/9/2023).DOK. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas memberikan keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas (ratas) dengan Presiden Jokowi dan para menteri terkait di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/9/2023).

KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas memaparkan tujuh agenda transformasi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut disampaikan Menpan-RB saat rapat terbatas (ratas) membahas RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) di Istana Negara, Rabu (13/9/2023).

Dalam ratas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dihadir para menteri terkait itu, Menpan-RB Azwar Anas menyampaikan ada tujuh perubahan atau transformasi mendasar terkait RUU ASN. Pertama terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN.

“Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif,” ujanya dalam siaran pers yang diterima Komps.com, Kamis (14/9/2023)

Anas menuturkan bahwa UU ini akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel.

“Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu ritual tahunan. Sementara kadang-kadang ada guru meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari,” jelasnya.

Baca juga: DPR Akan Selipkan Pasal di RUU ASN agar Masa Kerja Tenaga Honorer Diperpanjang sampai Desember 2024

Kedua, terkait kemudahan mobilitas talenta nasional. Anas menyatakan, dahulu, mobilitas talenta hanya dalam dan antarinstansi pemerintah.

“Kita tahu bahwa talenta saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Ada lebih dari 130.000 formasi untuk daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) pada 2021 tapi tidak terisi,” ujarnya.

Kedepan, kata dia, dengan UU ASN baru ini mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta.

Ketiga, soal percepatan pengembangan kompetensi ASN. Anas menyatakan pola pengembangan kompetisi ASN tidak lagi klasikal dan skema pembelanjarannya dibuat terintegrasi.

“Dengan UU ini akan dibuat experiential learning, ada magang, ada on the job training. Bahkan bisa kita bikin sebelum duduk di kepala dinas, harus magang di BUMN minimal dua bulan,” tutur Menpan-RB Anas. 

Keempat, tentang kinerja. Menpan-RB Anas mengatakan, permasalahan soal ini terletak pada kinerja pegawai yang belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi.

Baca juga: Menteri PAN-RB: PPPK Paruh Waktu Bakal Diberlakukan Saat RUU ASN Disahkan

 

Oleh karena itu, kata Menpan-RB Anas, kedepan pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi.

Ia menyatakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (Kemenpan-RB) sedang mendesain keselarasan antara kinerja individu dan kinerja organisasi sama.

Kelima, soal penataan tenaga non-ASN. Menpan-RB Anas mengharapkan dengan terbitnya UU ASN yang baru, penataan tenaga non-ASN akan segera diselesaikan.

“Kami sudah menyiapkan beberapa skenario yang insyaallah akan ada titik temu,” jelasnya.

Keenam, terkait percepatan digitalisasi manajemen ASN. Menpan-RB mengatakan, percepatan digitalisasi manajemen ASN akan segera diwujudkan.

Hal tersebut, kata Anas, perlu dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan akibat tidak adanya data sistem yang terintegrasi.

"Dalam undang-undang yang baru ini, teknologi digital sudah terintegrasi sejak didesain. Digitalisasi tentu bukan sekadar aplikasi, tapi mindset juga tidak kalah penting,” ujarnya.

Baca juga: Pastikan Tak Ada PHK dan Pengurangan Pendapatan Honorer, Pemerintah dan DPR Bahas RUU ASN

Ketujuh, terkait penguatan budaya kerja dan citra institusi. Menurut Menpan-RB Anas, ASN telah memiliki core value, yakni Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK).

Pada undang-undang yang baru, nilai dasar disimplifikasi agar mudah dioperasionalkan, mudah dipahami, dan berlaku sama di setiap instansi manapun. 

Terkini Lainnya
Evaluasi Program Kerja, Presiden Prabowo Apresiasi Kebijakan Penyesuaian Tugas ASN Selama Libur Lebaran
Evaluasi Program Kerja, Presiden Prabowo Apresiasi Kebijakan Penyesuaian Tugas ASN Selama Libur Lebaran
Kementerian PANRB
Dua Dekade Menuju Indonesia Emas, GDRBN 2025-2045 Fokus pada Transformasi Digital Pemerintah hingga Peningkatan Kompetensi Aparatur
Dua Dekade Menuju Indonesia Emas, GDRBN 2025-2045 Fokus pada Transformasi Digital Pemerintah hingga Peningkatan Kompetensi Aparatur
Kementerian PANRB
Motivasi Menpan-RB untuk Peserta Seleksi PPPK di Yogyakarta
Motivasi Menpan-RB untuk Peserta Seleksi PPPK di Yogyakarta
Kementerian PANRB
Menteri Rini: Membangun Birokrasi Profesional Butuh Pemimpin Transformatif
Menteri Rini: Membangun Birokrasi Profesional Butuh Pemimpin Transformatif
Kementerian PANRB
Raker dengan DPR RI, Kementerian PANRB Paparkan Progres Pemindahan ASN ke IKN
Raker dengan DPR RI, Kementerian PANRB Paparkan Progres Pemindahan ASN ke IKN
Kementerian PANRB
Mewarisi Api Kartini: Kiprah Rini Widyantini dalam Reformasi Birokrasi
Mewarisi Api Kartini: Kiprah Rini Widyantini dalam Reformasi Birokrasi
Kementerian PANRB
Buka Pameran Foto Kartini Masa Kini, Menteri Rini Juga Berpartisipasi Jadi Peserta
Buka Pameran Foto Kartini Masa Kini, Menteri Rini Juga Berpartisipasi Jadi Peserta
Kementerian PANRB
Raker Bersama Kementerian PANRB, Komite I DPD Sepakat Perkuat Pelaksanaan RB Daerah dan Manajemen ASN
Raker Bersama Kementerian PANRB, Komite I DPD Sepakat Perkuat Pelaksanaan RB Daerah dan Manajemen ASN
Kementerian PANRB
Wamenpan-RB Sebut Pelayanan Publik sebagai Fondasi Tata Kelola Pemerintahan
Wamenpan-RB Sebut Pelayanan Publik sebagai Fondasi Tata Kelola Pemerintahan
Kementerian PANRB
Menpan-RB Rini Dorong Instansi Pemerintah Percepat Susun SK Pengangkatan CASN 2024
Menpan-RB Rini Dorong Instansi Pemerintah Percepat Susun SK Pengangkatan CASN 2024
Kementerian PANRB
Apresiasi Dosen, Pemerintah Terbitkan Perpres tentang Tunjangan Kinerja
Apresiasi Dosen, Pemerintah Terbitkan Perpres tentang Tunjangan Kinerja
Kementerian PANRB
Bersama Mensos Gus Ipul, Menpan-RB Rini Bahas Akselerasi Pembangunan Sekolah Rakyat
Bersama Mensos Gus Ipul, Menpan-RB Rini Bahas Akselerasi Pembangunan Sekolah Rakyat
Kementerian PANRB
Urai Kepadatan Arus Balik, Menpan-RB Terapkan FWA dan Pastikan Pelayanan Publik Optimal
Urai Kepadatan Arus Balik, Menpan-RB Terapkan FWA dan Pastikan Pelayanan Publik Optimal
Kementerian PANRB
Kemenpan-RB Bersama Kemenhub dan Stakeholder Terkait Pastikan Pelayanan Mudik Gratis Berjalan Lancar
Kemenpan-RB Bersama Kemenhub dan Stakeholder Terkait Pastikan Pelayanan Mudik Gratis Berjalan Lancar
Kementerian PANRB
Jelang Nyepi dan Idul Fitri, Menpan-RB Ingatkan Pentingnya Pelayanan Mudik Inklusif bagi Kelompok Rentan
Jelang Nyepi dan Idul Fitri, Menpan-RB Ingatkan Pentingnya Pelayanan Mudik Inklusif bagi Kelompok Rentan
Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke