Ratas dengan Jokowi, Menpan-RB Sampaikan 7 Transformasi dalam RUU ASN

Mikhael Gewati
Kompas.com - Kamis, 14 September 2023
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas memberikan keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas (ratas) dengan Presiden Jokowi dan para menteri terkait di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/9/2023).DOK. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas memberikan keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas (ratas) dengan Presiden Jokowi dan para menteri terkait di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/9/2023).

KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas memaparkan tujuh agenda transformasi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut disampaikan Menpan-RB saat rapat terbatas (ratas) membahas RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) di Istana Negara, Rabu (13/9/2023).

Dalam ratas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dihadir para menteri terkait itu, Menpan-RB Azwar Anas menyampaikan ada tujuh perubahan atau transformasi mendasar terkait RUU ASN. Pertama terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN.

“Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif,” ujanya dalam siaran pers yang diterima Komps.com, Kamis (14/9/2023)

Anas menuturkan bahwa UU ini akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel.

“Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu ritual tahunan. Sementara kadang-kadang ada guru meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari,” jelasnya.

Baca juga: DPR Akan Selipkan Pasal di RUU ASN agar Masa Kerja Tenaga Honorer Diperpanjang sampai Desember 2024

Kedua, terkait kemudahan mobilitas talenta nasional. Anas menyatakan, dahulu, mobilitas talenta hanya dalam dan antarinstansi pemerintah.

“Kita tahu bahwa talenta saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Ada lebih dari 130.000 formasi untuk daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) pada 2021 tapi tidak terisi,” ujarnya.

Kedepan, kata dia, dengan UU ASN baru ini mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta.

Ketiga, soal percepatan pengembangan kompetensi ASN. Anas menyatakan pola pengembangan kompetisi ASN tidak lagi klasikal dan skema pembelanjarannya dibuat terintegrasi.

“Dengan UU ini akan dibuat experiential learning, ada magang, ada on the job training. Bahkan bisa kita bikin sebelum duduk di kepala dinas, harus magang di BUMN minimal dua bulan,” tutur Menpan-RB Anas. 

Keempat, tentang kinerja. Menpan-RB Anas mengatakan, permasalahan soal ini terletak pada kinerja pegawai yang belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi.

Baca juga: Menteri PAN-RB: PPPK Paruh Waktu Bakal Diberlakukan Saat RUU ASN Disahkan

 

Oleh karena itu, kata Menpan-RB Anas, kedepan pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi.

Ia menyatakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (Kemenpan-RB) sedang mendesain keselarasan antara kinerja individu dan kinerja organisasi sama.

Kelima, soal penataan tenaga non-ASN. Menpan-RB Anas mengharapkan dengan terbitnya UU ASN yang baru, penataan tenaga non-ASN akan segera diselesaikan.

“Kami sudah menyiapkan beberapa skenario yang insyaallah akan ada titik temu,” jelasnya.

Keenam, terkait percepatan digitalisasi manajemen ASN. Menpan-RB mengatakan, percepatan digitalisasi manajemen ASN akan segera diwujudkan.

Hal tersebut, kata Anas, perlu dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan akibat tidak adanya data sistem yang terintegrasi.

"Dalam undang-undang yang baru ini, teknologi digital sudah terintegrasi sejak didesain. Digitalisasi tentu bukan sekadar aplikasi, tapi mindset juga tidak kalah penting,” ujarnya.

Baca juga: Pastikan Tak Ada PHK dan Pengurangan Pendapatan Honorer, Pemerintah dan DPR Bahas RUU ASN

Ketujuh, terkait penguatan budaya kerja dan citra institusi. Menurut Menpan-RB Anas, ASN telah memiliki core value, yakni Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK).

Pada undang-undang yang baru, nilai dasar disimplifikasi agar mudah dioperasionalkan, mudah dipahami, dan berlaku sama di setiap instansi manapun. 

PenulisMikhael Gewati
EditorMikhael Gewati
Terkini Lainnya
Raker dengan Komisi II DPR, Menpan-RB Paparkan 7 Agenda Prioritas
Raker dengan Komisi II DPR, Menpan-RB Paparkan 7 Agenda Prioritas
Kementerian PANRB
Akselerasi Kinerja ASN, Menpan-RB: PPT Kini Bisa Mutasi Meski Duduki Jabatan Kurang dari 2 Tahun
Akselerasi Kinerja ASN, Menpan-RB: PPT Kini Bisa Mutasi Meski Duduki Jabatan Kurang dari 2 Tahun
Kementerian PANRB
Lewat Digital Government Cooperation Forum, Indonesia-Korsel Perkuat Kerja Sama di Bidang SPBE
Lewat Digital Government Cooperation Forum, Indonesia-Korsel Perkuat Kerja Sama di Bidang SPBE
Kementerian PANRB
Ratas dengan Jokowi, Menpan-RB Sampaikan 7 Transformasi dalam RUU ASN
Ratas dengan Jokowi, Menpan-RB Sampaikan 7 Transformasi dalam RUU ASN
Kementerian PANRB
Menpan-RB: Penyelenggaraan Event Jadi Salah Satu Pembangkit Perekonomian
Menpan-RB: Penyelenggaraan Event Jadi Salah Satu Pembangkit Perekonomian
Kementerian PANRB
Menteri Anas Sebut Digitalisasi Berperan Penting Tingkatkan Kualitas Layanan Pemerintah
Menteri Anas Sebut Digitalisasi Berperan Penting Tingkatkan Kualitas Layanan Pemerintah
Kementerian PANRB
Menteri Anas Sebut BRIN Bantu Kebijakan Pemerintah Lebih Efektif
Menteri Anas Sebut BRIN Bantu Kebijakan Pemerintah Lebih Efektif
Kementerian PANRB
Wujudkan Pemerintahan Lincah, Kemenpan-RB Sederhanakan 48.000 Struktur Organisasi di Berbagai Instansi
Wujudkan Pemerintahan Lincah, Kemenpan-RB Sederhanakan 48.000 Struktur Organisasi di Berbagai Instansi
Kementerian PANRB
Pendaftaran CASN Dibuka September, Menteri PANRB: Cermati Tahapan dan Persyaratannya
Pendaftaran CASN Dibuka September, Menteri PANRB: Cermati Tahapan dan Persyaratannya
Kementerian PANRB
Di Hadapan ASN Maluku Utara, Menteri Anas Tekankan Pentingnya Birokrasi Berdampak bagi Masyarakat
Di Hadapan ASN Maluku Utara, Menteri Anas Tekankan Pentingnya Birokrasi Berdampak bagi Masyarakat
Kementerian PANRB
Menpan-RB Pacu Pemkab Karawang Reformasi Birokrasi Berdampak pada Kemiskinan sampai Investasi
Menpan-RB Pacu Pemkab Karawang Reformasi Birokrasi Berdampak pada Kemiskinan sampai Investasi
Kementerian PANRB
Sukseskan KTT ASEAN, Menteri PANRB Lakukan Penyesuaian Sistem Kerja ASN DKI Jakarta
Sukseskan KTT ASEAN, Menteri PANRB Lakukan Penyesuaian Sistem Kerja ASN DKI Jakarta
Kementerian PANRB
Berkat Reformulasi PPPK Teknis 2022 dari Kemenpan-RB, Keterisian Formasi Kemenag Capai 77,27 Persen
Berkat Reformulasi PPPK Teknis 2022 dari Kemenpan-RB, Keterisian Formasi Kemenag Capai 77,27 Persen
Kementerian PANRB
Jokowi Minta 2,3 Juta Non-ASN Tidak “Dilepas”, Menpan-RB Siapkan Skema agar Mereka Bisa Tetap Bekerja 
Jokowi Minta 2,3 Juta Non-ASN Tidak “Dilepas”, Menpan-RB Siapkan Skema agar Mereka Bisa Tetap Bekerja 
Kementerian PANRB
Jaga Kualitas Rekrutmen, Kemenpan-RB Berlakukan Kebijakan Reformulasi PPPK Teknis
Jaga Kualitas Rekrutmen, Kemenpan-RB Berlakukan Kebijakan Reformulasi PPPK Teknis
Kementerian PANRB