KOMPAS.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan-RB) dan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) memperkuat kolaborasi untuk mempercepat penuntasan berbagai tantangan di daerah, mulai dari reformasi birokrasi, budaya kerja aparatur sipil negara ( ASN), hingga layanan kepegawaian.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi ( Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pihaknya telah melakukan inventarisasi isu strategis dengan Kemendagri terkait masalah tersebut.
Pertama, mendorong implementasi reformasi birokrasi di daerah. Hal ini agar indikator indeks Reformasi Birokrasi bisa diperkuat penilaiannya dalam perhitungan tambahan penghasilan pegawai (TPP) pemerintah daerah.
Kedua, penyempurnaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk memperkuat kinerja pemda. Ketiga, sistem kerja.
Keempat, dukungan manajemen sumber daya manusia ( SDM) ASN di daerah, seperti formasi terkait pelayanan dasar yang tidak diusulkan oleh pemerintah daerah (pemda), merapikan skema tambahan penghasilan pegawai (TPP) dalam rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) manajemen ASN, serta dukungan untuk mengonsolidasikan sumber daya dan anggaran pengembangan SDM.
Selanjutnya, standar kompetensi jabatan dan penyederhanaan layanan pindah instansi.
“Misalnya, soal layanan pindah instansi. Kami semua sepakat agar skemanya bisa memfasilitasi mobilitas ASN secara terukur dan sesuai kebutuhan masing-masing pemda,” ujar Anas dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (17/6/2023).
Kelima, percepatan penerapan mal pelayanan publik (MPP) dan MPP digital. Untuk MPP digital, jenis pelayanan ini nantinya akan diluncurkan oleh Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Ma'ruf Amin
“Ini sudah mulai ada jalan terkait tim kependudukan dan catatan sipil di Kemendagri. Dukungan Menteri Dalam (Mendagri) Tito Karnavian luar biasa. Tinggal bagaimana kami mendorong face recognition di daerah. Sebab, itu akan menjadi basis data,” jelas Anas.
Isu strategis berikutnya, lanjut Anas, adalah terkait Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N-LAPOR!) dan integrasi inovasi pelayanan publik.
Lewat upaya tersebut, baik Kemenpan-RB maupun Kemendagri berharap, dapat segera mengatasi semua permasalahan terkait tantangan yang ada di daerah.
“Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sudah tak ada lagi ego sektoral. Karena kalau kita sama-sama kukuh soal kewenangan yang rugi itu user-nya alias masyarakat. Maka dari itu, perlu ada sinergitas antara pemerintah pusat dan pemda dalam mengakselerasi reformasi birokrasi di daerah,” kata Anas.
Adapun pertemuan yang dilakukan dengan Kemendagri juga diharapkan oleh Anas dapat mempermudah penanganan kendala terkait kewenangan yang ada di Kemendagri, Kemenpan-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro menuturkan bahwa terdapat sejumlah aspirasi dari ASN daerah yang perlu diakomodasi dan diselesaikan bersama.
Demi mengatasi hal tersebut, Kemendagri dan Kemenpan-RB sepakat untuk menyatukan berbagai pelayanan di semua bidang kepada ASN di pusat dan daerah dalam satu pintu.
“Kami sepakat untuk menggunakan satu pintu saja. Artinya, pelayanan ketiga instansi pemerintah antara kemenpan-RB, Kemendagri, dan BKN akan terasa di daerah” tutur Suhajar.
Suhajar menambahkan, upaya itu diperlukan untuk mempermudah, mempercepat, dan mensinergikan ketiga instansi pemerintah tersebut dalam melayani ASN di daerah.
Selain itu, Suhajar juga mengingatkan terkait pentingnya tanggung jawab bersama antara instansi pemerintah dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
SIPD sendiri adalah sistem informasi yang membantu penyediaan data dan informasi pembangunan daerah, penyusunan perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah secara elektronik.
Adapun pada Desember 2022, SIPD telah ditetapkan sebagai aplikasi umum SPBE.
Penetapan itu diharapkan dapat menjadi alat untuk mewujudkan Reformasi Birokrasi Tematik Digitalisasi Administrasi Pemerintahan.
“SIPD menjadi jembatan penghubung pada penerapan konsep transformasi digital pemda kedalam SPBE dan Satu Data Indonesia. Setelah diadakan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ini harus menjadi tanggung jawab kita bersama,” terang Suhajar.