Pekerjaan Rumah Metropolitan Jakarta sebagai Pusat Ekonomi Nasional

Kompas.com - 07/12/2022, 13:32 WIB
Rindu Pradipta Hestya,
Aditya Mulyawan

Tim Redaksi

Penumpukan sampah di Sungai Cijambe, Jawa Barat. (Dok. PMO TKPR Jabodetabek-Punjur, 2022)PMO Penumpukan sampah di Sungai Cijambe, Jawa Barat. (Dok. PMO TKPR Jabodetabek-Punjur, 2022)

KOMPAS.com – Kawasan Metropolitan Jakarta yang kemudian ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur ( Jabodetabek-Punjur), merupakan pusat perekonomian nasional yang menyumbang hingga 20 persen pendapatan nasional.

Sebanyak 70 persen perputaran uang nasional beredar di Jabodetabek-Punjur. Hal ini pun mendorong pertumbuhan ekonomi dan urbanisasi yang tinggi.

Sebagai pusat ekonomi, kawasan tersebut terus bertumbuh dan menarik lebih banyak investor. Kawasan ini juga menarik masyarakat yang rela meninggalkan tempat tinggal mereka di daerah untuk mengadu nasib.

Tingginya arus investasi dan urbanisasi menjadi dua mata pisau yang mendatangkan keuntungan sekaligus ancaman. Sumber daya yang terkumpul akan semakin meningkatkan aktivitas ekonomi dan menambah beban kawasan Jabodetabek-Punjur.

Hal tersebut dapat memicu okupansi lahan yang lebih banyak, baik terhadap ruang terbuka maupun badan air. Tak hanya itu, Jabodetabek-Punjur juga memiliki sejumlah masalah lain, seperti timbulan sampah dan limbah domestik yang meningkat, tingginya limpasan air, kemacetan, peningkatan kebutuhan jalan dan transportasi umum, serta peningkatan kebutuhan air bersih.

Baca juga: PMO Jabodetabekpunjur Percepat Penanganan Permukiman Kumuh

Direktur Project Management Office (PMO) Jabodetabekpunjur I Wisnubroto Sarosa, CES, MDevPlg mengatakan, permasalahan yang dihadapi di wilayah tersebut meliputi tantangan terkait isu kelembagaan, pembiayaan, dan pengembangan kerja sama regional.

“Problem tersebut meliputi pemenuhan kebutuhan perumahan, kemacetan, banjir, persampahan, air bersih, penataan kawasan hulu, kawasan pesisir, dan polusi. Penanganan masalah tersebut harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh pihak,” kata Wisnu dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (5/12/2022).

Kampung Padat?Kampung Lio Kota Depok. (Dok. PMO TKPR Jabodetabek-Punjur, 2022)PMO Kampung Padat?Kampung Lio Kota Depok. (Dok. PMO TKPR Jabodetabek-Punjur, 2022)

Menjamurnya kawasan hunian yang kumuh

Pemenuhan kebutuhan perumahan di Jabodetabek-Punjur masih dihadapkan pada masalah penyediaan hunian yang layak dan terjangkau bagi seluruh masyarakat. Penambahan jumlah penduduk akibat arus urbanisasi juga menjadi salah satu tantangan bagi penyediaan hunian di kawasan ini.

Isu perumahan dan permukiman merupakan salah satu agenda prioritas pemerintah. Hal itu disebabkan oleh urgensi dan kompleksitas masalah yang dihadapi pemerintah.

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 2019, sebanyak 118 dari 264 kelurahan atau hampir separuh wilayah di Jakarta masih tergolong kumuh.

Baca juga: Tahun 2030, Tak Ada Lagi Pemukiman Kumuh di Perkotaan

Sementara itu, berdasarkan data dari Kotaku pada 2018, kawasan Metropolitan Jakarta (Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi) memiliki 306 kelurahan yang tergolong sebagai area kumuh.

Permasalahan banjir

Saat menjabat sebagai Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup selaku Koordinator Ketahanan Kota, Dr Ir Oswar M Mungkasa menjelaskan bahwa secara geografis, 40 persen wilayah Jakarta terletak di dataran rendah dan memiliki 13 aliran sungai yang menuju laut.

Selain itu, sambungnya, Jakarta juga dikelilingi oleh tujuh sungai besar yang tersebar di Jabodetabek-Punjur.

“Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang yang menjadi bagian dari kawasan Metropolitan Jakarta juga berbatasan langsung dengan pantai sehingga berpotensi tinggi terjadi banjir rob,” tuturnya.

Lebih lanjut, Oswar menuturkan bahwa saat ini, jumlah sungai yang mengalami pendangkalan dan penyempitan terus meningkat. Hal ini pun menyebabkan permasalahan sampah di kawasan Metropolitan Jakarta.

Baca juga: BPBD DKI Pastikan Banjir Jakarta Hari Ini Telah Surut Seluruhnya

“Belum lagi, pembangunan yang begitu pesat juga memunculkan perubahan fungsi lahan sehingga debit air saat musim hujan terus bertambah,” paparnya.

Selain itu, penggunaan air tanah secara terus menerus dan besar-besaran membuat permukaan tanah di kawasan Metropolitan Jakarta ikut menurun.

Kondisi tersebut mengakibatkan sungai tidak dapat menampung air hujan sehingga air meluap ke daerah sekitar sungai.

Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan banjir terpadu untuk mengatasi kompleksitas persoalan banjir di kawasan Jabodetabek-Punjur. Pengelolaan ini terbagi ke dalam dua pendekatan, yakni memaksimalkan kapasitas badan-badan air, serta melindungi dan mengendalikan penataan ruang.

Penanganan sampah kurang optimal

Pertumbuhan penduduk yang terus meningkat di Jabodetabek-Punjur membuat timbulan sampah turut bertambah.

Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada 2021, jumlah timbulan sampah di wilayah Jabodetabek-Punjur mencapai 13 juta ton per tahun. Bahkan, sebanyak 40,71 persen dari total timbulan sampah tersebut tidak terkelola.

Baca juga: Jalan Berliku Pengelolaan Sampah Ibu Kota

Mengacu pada data tersebut, pengelolaan sampah di Jabodetabek-Punjur masih 59 persen terkonsentrasi di tempat penampungan akhir (TPA) tanpa melalui proses reduce, recycle, reuse (3R). Hal tersebut mengakibatkan beban TPA akan semakin berat untuk menampung sampah.

Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Jakarta juga menyebutkan bahwa masalah pengelolaan sampah di Metropolitan Jakarta semakin memburuk. Hal ini ditandai dengan sampah yang over capacity di TPA yang berada di wilayah Jabodetabek-Punjur.

Ketersediaan air bakuKetersediaan air bersih merupakan salah satu kebutuhan pokok yang harus terpenuhi, terutama di kota besar yang padat penduduk. Sementara itu, krisis air bersih di Jabodetabek-Punjur menjadi salah satu pekerjaan rumah yang harus diselesaikan di kawasan ini.


Berdasarkan data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2021, cakupan penyediaan air baku melalui akses perpipaan bagi masyarakat Jabodetabek-Punjur hanya berkisar di angka 29 persen.

Baca juga: Anies Akui Ada Ketimpangan dalam Pemenuhan Air Bersih di Jakarta

Sementara itu, berdasarkan data Buku Kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum pada 2021, cakupan pelayanan air bersih di DKI Jakarta sendiri hanya sebesar 45,535 persen, Bogor Raya 19,06 persen, Tangerang Raya 25,22 persen, Bekasi Raya 19,30 persen, dan Kota Depok menjadi yang terendah, yakni 13,90 persen.

Cakupan pelayanan air bersih yang belum menjangkau seluruh wilayah tersebut disebabkan beberapa faktor, antara lain pencemaran sumber air baku oleh industri dan domestik, ketersediaan air baku yang terbatas, keterbatasan pendanaan infrastruktur air bersih, serta infrastruktur sistem penyediaan air minum (SPAM) yang belum optimal.

Penataan pesisir dan pantai

Kawasan Jabodetabek-Punjur terletak pada garis pantai, khususnya wilayah utara yang melewati 3 kabupaten atau kota, yaitu Kota Administrasi Jakarta Utara, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bekasi. Wilayah tersebut menghadapi berbagai permasalahan seperti banjir rob, penurunan tanah, dan abrasi.

Hasil studi Japan International Cooperation Agency (JICA) pada 2021 menunjukkan bahwa terdapat penurunan tanah cukup pesat di utara Jakarta, yakni sebesar 0,2 meter per tahun. Adapun penurunan tanah disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya akibat penggunaan air tanah secara terus-menerus dan berlebihan.


Baca juga: Saat Reklamasi hingga Eksploitasi Pesisir Jakarta Berujung pada Tangisan Warga Terdampak Banjir Rob

Selain itu, penurunan tanah juga disebabkan pengambilan air tanah dalam yang intens untuk sumur dan pompa air. Hal ini dikarenakan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) belum bisa memenuhi 100 persen kebutuhan air bersih, termasuk air minum warga ibu kota dan daerah sekitarnya.

Permasalahan kawasan pesisir juga disebabkan efek dari perubahan iklim dan pemanasan global, ketidakteraturan kawasan pesisir, alih fungsi lahan, dan eksploitasi lingkungan secara berlebihan.

Oleh karena itu, penanganan dan mitigasi kawasan pesisir perlu dilakukan guna meminimalisasi dampak yang terjadi. Salah satunya, dengan penataan tata ruang kawasan pesisir dan pengendalian penggunaan air tanah.

Di sisi lain, peran pemerintah pusat dan daerah diperlukan dalam penyusunan kebijakan pembangunan infrastruktur di kawasan pesisir.

Penyelesaian masalah transportasi

Seperti diketahui, Jabodetabek-Punjur menjadi pusat kegiatan di Indonesia. Hal ini menyebabkan bangkitan lalu lintas atau mobilitas yang tinggi, baik manusia maupun barang.

Kondisi tersebut dipicu oleh berbagai faktor, termasuk tingginya jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi serta perkantoran di Jabodetabek-Punjur.

Selain itu, peningkatan kuantitas kendaraan yang tidak terkendali setiap tahunnya juga merupakan salah satu faktor penurunan tingkat pelayanan jalan.

Berdasarkan TomTom Traffic Index 2021, Jakarta sempat menempati peringkat ke-4 sebagai kota termacet di dunia pada 2017. Kemudian, kota ini juga mengalami penurunan indeks kemacetan menjadi peringkat 46 dengan nilai kemacetan sebesar 34 persen.

Baca juga: Jalur Khusus Motor Dinilai Bukan Jawaban Masalah Transportasi Jakarta

Itu berarti, rata-rata waktu perjalanan pada saat jam sibuk memakan waktu 34 persen lebih lama ketimbang waktu perjalanan pada kondisi normal tanpa kemacetan.

Selain itu, kemacetan di kawasan Jabodetabek-Punjur dapat menyebabkan kerugian signifikan dalam ekonomi, polusi, bahkan kesehatan masyarakat. Hal ini pun melekat dengan citra kota-kota besar.

Salah satu upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi kemacetan di Jabodetabek-Punjur adalah perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan transportasi umum.

Penyelesaian permasalahan transportasi di kawasan Metropolitan Jakarta dapat dilakukan dengan cara peningkatan cakupan dan efektivitas sistem transportasi publik. Selain itu, masalah ini juga dapat diatasi dengan penataan ruang dengan pendekatan urban compactness yang ditunjang dengan konsep transit-oriented development (TOD).

Kawasan Hulu, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Dok. PMO TKPR Jabodetabek-Punjur, 2022)PMO Kawasan Hulu, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Dok. PMO TKPR Jabodetabek-Punjur, 2022)

Konservasi kawasan hulu

Kawasan Puncak dan dataran tinggi di Kabupaten Bogor merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan oleh kawasan Jabodetabek-Punjur.

Kabupaten Bogor dan Kawasan Puncak adalah bagian Kabupaten Cianjur yang merupakan bagian dari area hulu daerah aliran sungai (DAS). Area ini memegang peranan penting bagi daerah di bawahnya.

Seluruh daerah Puncak di Kabupaten Bogor merupakan hulu dari empat DAS besar, yaitu Ciliwung, Cisadane, Kali Bekasi, dan Citarum.

Berdasarkan data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), ada 86 bencana yang terjadi di Kabupaten Bogor pada Juli 2022.

Selain itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor juga menetapkan 329 desa yang tersebar di 25 kecamatan masuk dalam kategori rawan bencana dengan ancaman tinggi dan sedang. Tingginya resiko bencana yang terjadi di kawasan hulu itu disebabkan letak geografis serta kondisi klimatologi di wilayah tersebut.

Baca juga: Kerap Macet, Ini Sejarah Kawasan Puncak Bogor, Bermula dari Wabah di Batavia

Adapun permasalahan kawasan hulu dapat terjadi karena adanya perubahan fungsi lahan pada kawasan hulu. Forest Watch Indonesia (FWI) menyebutkan bahwa pada 2016, Kawasan Puncak hanya menyisakan tutupan hutan alam seluas 3.400 hektare (ha) atau sekitar 8,9 persen dari luas total DAS Ciliwung.

Perubahan penggunaan lahan juga berdampak buruk pada kondisi ekologi lingkungan kawasan hulu. Hal ini disebabkan daerah resapan air yang hilang sehingga potensi banjir dan tanah longsor semakin tinggi.

Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan upaya pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang untuk menjaga daerah konservasi kawasan hulu. Kawasan hulu yang terjaga akan memberikan dampak positif bagi kawasan hilir atau daerah di bawahnya.

Penyelesaian dan penanganan seluruh permasalahan di Jabodetabek-Punjur tidak lepas dari aspek tata ruang dan lingkungan hidup yang didukung dengan integrasi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat.

Keterlibatan pemerintah pusat perlu dioptimalkan, baik melalui Tim Koordinasi Penataan Ruang Jabodetabek-Punjur maupun PMO Jabodetabek-Punjur, dalam mengoordinasikan berbagai upaya perbaikan.

Tindakan tersebut harus melibatkan semua pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga nonpemerintah, pelaku usaha, lembaga riset, masyarakat, hingga media.

Terkini Lainnya
Dukung Gresik sebagai Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/Kepala BPN: Satu Contoh Baik
Dukung Gresik sebagai Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/Kepala BPN: Satu Contoh Baik
Kementerian ATR/BPN
Penuhi Panggilan KPK, Kepala Kantah Jaktim Dibebastugaskan dari Jabatan
Penuhi Panggilan KPK, Kepala Kantah Jaktim Dibebastugaskan dari Jabatan
Kementerian ATR/BPN
Urgensi Keberadaan PMO di Kawasan Jabodetabek-Punjur
Urgensi Keberadaan PMO di Kawasan Jabodetabek-Punjur
Kementerian ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Berantas Mafia Tanah demi Wujudkan Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha
Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Berantas Mafia Tanah demi Wujudkan Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha
Kementerian ATR/BPN
Wamen ATR/Waka BPN Berharap PTSL di Aceh Dapat Berjalan Tuntas
Wamen ATR/Waka BPN Berharap PTSL di Aceh Dapat Berjalan Tuntas
Kementerian ATR/BPN
Bagikan Sertifikat Tanah Wakaf, Wamen ATR/Waka BPN: Jangan Sampai Penyerobot Tanah Memutus Niat Baik Wakif
Bagikan Sertifikat Tanah Wakaf, Wamen ATR/Waka BPN: Jangan Sampai Penyerobot Tanah Memutus Niat Baik Wakif
Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Tegaskan Komitmen Penyelesaian Sengketa Pertanahan
Menteri ATR/BPN Tegaskan Komitmen Penyelesaian Sengketa Pertanahan
Kementerian ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN Komitmen Jamin Kepastian Hukum Aset Muhammadiyah
Kementerian ATR/BPN Komitmen Jamin Kepastian Hukum Aset Muhammadiyah
Kementerian ATR/BPN
5 Juta Bidang Tanah Milik NU Belum Punya Kejelasan, Kementerian ATR/BPN Janji Akan Bantu
5 Juta Bidang Tanah Milik NU Belum Punya Kejelasan, Kementerian ATR/BPN Janji Akan Bantu
Kementerian ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK Kerja Sama Percepat Redistribusi TORA dan Pelepasan Kawasan Hutan
Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK Kerja Sama Percepat Redistribusi TORA dan Pelepasan Kawasan Hutan
Kementerian ATR/BPN
Makna Sertifikat Tanah bagi Petani di Lampung Selatan
Makna Sertifikat Tanah bagi Petani di Lampung Selatan
Kementerian ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN Berupaya Selesaikan Konflik Agraria di LPRA
Kementerian ATR/BPN Berupaya Selesaikan Konflik Agraria di LPRA
Kementerian ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN Percepat Penetapan RDTR sebagai Hulu Pembangunan Nasional
Kementerian ATR/BPN Percepat Penetapan RDTR sebagai Hulu Pembangunan Nasional
Kementerian ATR/BPN
Wamen ATR/Waka BPN Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kantah Kota Administrasi Jaksel
Wamen ATR/Waka BPN Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kantah Kota Administrasi Jaksel
Kementerian ATR/BPN
Bagikan artikel ini melalui
Oke