Menteri ATR/BPN Tegaskan Komitmen Penyelesaian Sengketa Pertanahan

Kompas.com - 13/08/2022, 18:31 WIB
Hisnudita Hagiworo,
Sheila Respati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyatakan komitmennya dalam penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di Indonesia.

Hal tersebut ia sampaikan saat melakukan audiensi dengan Yayasan Pengawal Etika Nusantara (Yapena) di Ruang Rapat Menteri, Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (12/08/2022).

Pada kesempatan itu, Hadi mendengarkan satu per satu cerita masyarakat yang mengalami masalah sengketa pertanahan dari berbagai daerah dan sudah dijembatani oleh Yapena.

Menurutnya, penyelesaian masalah sengketa tanah merupakan salah satu tugas prioritas Kementerian ATR/BPN sebagai instansi yang menangani administrasi pertanahan.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Bakal Tata Aset Muhammadiyah

“Terima kasih bapak dan ibu sekalian, saya dapat secara langsung mendengarkan kasus-kasus pertanahan yang dialami. Sesuai dengan perintah Bapak Presiden (Jokowi), saya harus membantu Bapak Presiden, akan saya laksanakan semuanya,” ujar Hadi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (13/8/2022).

Sebagai informasi, audiensi tersebut merupakan kelanjutan dari seminar bertajuk “Penyelesaian Sengketa Tanah di Luar Pengadilan” yang digelar di Serang, Provinsi Banten, pada Selasa (12/7/2022).

Hadi pun mengapresiasi Yapena dan meberi dukungan kepada organisasi tersebut untuk mengawal permasalahan yang dihadapi rakyat, terutama terkait pertanahan.

Menteri ATR/BPN menerima audiensi Yapena di Ruang Rapat Menteri, Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (12/08/2022)Dok. Kementerian ATR/BPN Menteri ATR/BPN menerima audiensi Yapena di Ruang Rapat Menteri, Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (12/08/2022)

“Saya setuju untuk terus melaksanakan sosialisasi, seminar-seminar, dan terus terima permasalahan rakyat. Kalau perlu, dalam seminar tersebut langsung diklasifikasi sehingga saya bisa fokus menangani laporan itu,” katanya.

Pada kesempatan sama, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunrizal mengatakan bahwa dalam penyelesaian sengketa pertanahan tersebut berlaku beberapa proses, khususnya melalui sosialisasi dan edukasi.

“Kami melakukan sosialisasi, edukasi, kemudian setelah itu membuka peluang konsultasi, baik yang langsung ke Kementerian ATR/BPN maupun pemerintah daerah. Kemudian, juga advokasi,” ujar Sunrizal.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Komitmen Jamin Kepastian Hukum Aset Muhammadiyah

Sementara itu, Ketua Yapena Ahmed Kurnia Soeriawidjaja memastikan bahwa persoalan yang disampaikan masyarakat daam seminar yang telah berlangsung dapat ditindaklanjuti.

Ia mengatakan, pada seminar tersebut terdapat sesi konsultasi serta kisi-kisi solusi bagi mereka yang terkena persoalan pertanahan.

“Jadi, bukan sekedar wacana, tetapi (juga) ditindaklanjuti oleh tim. Kalau bisa, memberikan kepastian. (Jadi), kami membela yang benar,” kata Ahmed.

Sebagai informasi, pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, RB Agus Widjayanto beserta jajaran, para Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN, Juru Bicara Kementerian ATR/BPN T Hari Prihatono, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati.

 

Terkini Lainnya
Koridor Ekosistem Rimba, Program Kementerian ATR/BPN untuk Wujudkan Ekonomi Hijau

Koridor Ekosistem Rimba, Program Kementerian ATR/BPN untuk Wujudkan Ekonomi Hijau

Kementerian ATR/BPN
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Kementerian ATR/BPN
Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Kementerian ATR/BPN
Deklarasikan 14 Kota Lengkap di 7 Provinsi, Menteri AHY Jelaskan Keuntungan Kota dan Kabupaten Lengkap

Deklarasikan 14 Kota Lengkap di 7 Provinsi, Menteri AHY Jelaskan Keuntungan Kota dan Kabupaten Lengkap

Kementerian ATR/BPN
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Kementerian ATR/BPN
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Kementerian ATR/BPN
Dukung Gresik sebagai Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/Kepala BPN: Satu Contoh Baik

Dukung Gresik sebagai Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/Kepala BPN: Satu Contoh Baik

Kementerian ATR/BPN
Penuhi Panggilan KPK, Kepala Kantah Jaktim Dibebastugaskan dari Jabatan

Penuhi Panggilan KPK, Kepala Kantah Jaktim Dibebastugaskan dari Jabatan

Kementerian ATR/BPN
Bagikan Sertifikat Tanah Wakaf, Wamen ATR/Waka BPN: Jangan Sampai Penyerobot Tanah Memutus Niat Baik Wakif

Bagikan Sertifikat Tanah Wakaf, Wamen ATR/Waka BPN: Jangan Sampai Penyerobot Tanah Memutus Niat Baik Wakif

Kementerian ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN Komitmen Jamin Kepastian Hukum Aset Muhammadiyah

Kementerian ATR/BPN Komitmen Jamin Kepastian Hukum Aset Muhammadiyah

Kementerian ATR/BPN
5 Juta Bidang Tanah Milik NU Belum Punya Kejelasan, Kementerian ATR/BPN Janji Akan Bantu

5 Juta Bidang Tanah Milik NU Belum Punya Kejelasan, Kementerian ATR/BPN Janji Akan Bantu

Kementerian ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK Kerja Sama Percepat Redistribusi TORA dan Pelepasan Kawasan Hutan

Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK Kerja Sama Percepat Redistribusi TORA dan Pelepasan Kawasan Hutan

Kementerian ATR/BPN
Makna Sertifikat Tanah bagi Petani di Lampung Selatan

Makna Sertifikat Tanah bagi Petani di Lampung Selatan

Kementerian ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN Berupaya Selesaikan Konflik Agraria di LPRA

Kementerian ATR/BPN Berupaya Selesaikan Konflik Agraria di LPRA

Kementerian ATR/BPN
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com