KOMPAS.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendeklarasikan 14 Kota Lengkap di tujuh provinsi secara serentak pada Kamis (30/05/2024).
Deklarasi untuk Kota Tangerang dilakukan secara luring di Hotel Novotel Tangerang, sementara 13 kota lainnya dideklarasikan secara daring.
Kota-kota yang dideklarasikan secara daring antara lain Kota Pontianak, Kota Probolinggo, Kota Surabaya I, Kota Surabaya II, Kota Blitar, Kota Kediri, Kota Mojokerto, Kota Bukittinggi, Kota Sukabumi, Kota Cimahi, Kota Magelang, Kota Lhokseumawe, dan Kota Langsa.
Dengan penambahan 14 Kota Lengkap ini, jumlah total Kabupaten dan Kota Lengkap di Indonesia kini mencapai 33.
Adapun AHY sendiri menargetkan untuk mencapai 104 Kabupaten dan Kota Lengkap pada akhir 2024.
Baca juga: Pemerintah Tuntas Deklarasikan 19 Kabupaten/Kota Lengkap
"104 Kabupaten dan Kota Lengkap Insya Allah tercapai akhir tahun ini," ujar AHY dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (31/5/2024).
Ia mengungkapkan bahwa deklarasi tersebut membawa beberapa keuntungan, terutama memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat setempat.
Kepastian hukum ini, menurut AHY, sangat mendasar karena menimbulkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam memiliki tanah.
"Saya senang jika kita telah berkontribusi menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat, korporasi yang ingin melakukan bisnisnya, termasuk investor yang kita harapkan bisa mengalirkan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta membuka lapangan pekerjaan," katanya.
Baca juga: Menaker Ida: Penggunaan TKA Harus Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
AHY berharap, dengan adanya kepastian hukum bisa meningkatkan perekonomian Indonesia, termasuk di Banten, sehingga masyarakat menjadi lebih sejahtera.
Ia menyebut bahwa hal tersebut merupakan tujuan Reforma Agraria yang harus terus dikawal dan dilaksanakan dengan baik oleh jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN).
Dengan deklarasi Kota Lengkap, kata dia, konflik pertanahan dan sengketa tanah dapat diminimalisir. Hal ini juga mempersempit ruang gerak mafia tanah, yang selama ini menjadi masalah besar di Indonesia.
"Permasalahan tanah begitu kompleks dan mendasar. Saya semakin mendalami permasalahan ini dan merasakan betapa pentingnya mencari solusi untuk masyarakat," imbuh AHY.
Baca juga: 20 Solusi atau Upaya Mengatasi Permasalahan Lingkungan
Deklarasi Kota Lengkap juga membawa manfaat lain, seperti mempermudah pemerintah daerah (pemda) dalam melakukan penataan wilayah.
Hal tersebut karena seluruh bidang tanah telah terdata dan terdaftar, serta memudahkan penerapan transformasi digital atau sistem elektronik yang dapat meningkatkan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai informasi, dalam acara deklarasi tersebut, hadir sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Banten beserta jajaran, Penjabat (Pj) Gubernur Banten beserta bupati dan wali kota se-Banten, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Banten, serta jajaran Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) se-Provinsi Banten.